Analisis Yuridis Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Kota Medan

Muhammad Iqbal Nasution, Budiman Ginting, Bastari Bastari, Utary Maharany Barus

Abstract


Abstrak

 

Pengurangan PBB-P2 di Kota Medan terdapat pada Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 tahun 2011 tentang PBB-P2 yang ditindak lanjuti terbitnya Perwal Kota Medan Nomor 73 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis tentang PBB-P2 jounto Pasal 31 Perwal No. 73 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis PBB-P2). Menurut Pasal 31 huruf a ayat (1), b, c, d dan e hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum tentang pengurangan yang diberikan wajib pajak perorangan. Permasalahan dalam tesis ini adalah kepastian hukum ketentuan besarnya pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi orang pribadi di Kota Medan. Penentuan prinsip keadilan dalam ketentuan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi wajib pajak orang pribadi di Kota Medan. Upaya hukum wajib pajak orang pribadi terhadap pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tidak dipenuhi. Jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi dalam penelitian ini adalah deskriptif. Data yang digunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi penelitian kepustakaan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif.  Kepastian hukum ketentuan besarnya pengurangan PBB-P2 terutang terhadap wajib pajak perorangan tidak terpenuhi, karena dimuat secara tegas di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Peraturan Walikota Medan Nomor 73 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 tahun 2011 tentang Petunjuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Penentuan prinsip keadilan dalam ketentuan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi wajib pajak orang pribadi di Kota Medan. Keadilan dalam PBB-P2 diatur dalam Pasal 95 ayat (4) huruf a UU PDRD yang mengatur mengenai pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya. Pasal 107 ayat (2) huruf e UU PDRD menyatakan kepala daerah sebagai pejabat pemerintah dapat mengurangi ketetapan pajak berdasarkan pertimbangan pembayaran wajib pajak atau kondisi tertentu dari objek pajak dengan memberikan pengurangan jumlah pengenaan pajak. Pemerintah Kota Medan telah mengeluarkan Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2011 Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dari Perda tersebut menentukan bahwa pengurangan, keringanan, penghapusan pajak diberikan atas kemampuan wajib pajak atau kondisi tertentu objek pajak. Upaya hukum wajib pajak orang pribadi terhadap pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tidak dipenuhi.  Adanya suatu ketentuan yang mengharuskan wajib pajak memenuhi kewajibannya terlebih dahulu sebelum mengajukan upaya hukum dalam penyelesaian sengketa pajak (sifat imperatif).

 

Kata Kunci : Pengurangan PBB-P2,  Wajib Pajak Orang Pribadi

 

Abstract

 

The reduction of Rural and Urban Land and Building Tax (PBB-P2) in Medan City is contained in Article 21 paragraph (2) of Medan Regional Regulation Number 3 of 2011 concerning PBB-P2 which is followed up by the issuance ofMedan Regulation Number 73 of 2011 concerning Technical Instructions on PBB-P2 jounto Article 31 Perwal No.  73 of 2011concerning PBB-P2 Technical Guidelines.  Pursuant to Article 3 l letter a paragraph (1) a, b, c, d and e causes legal uncertainty concerning deductions given by individual taxpayers. The problem in this thesis is the legal certainty regarding the amount of reduction in Rural and Urban Land and Building Tax for individual in Medan City. Determination ofthe principle of justice in the provisions for reducing Rural and Urban Land and Building Tax for individual taxpayers in Medan.   The legal efforts of individual taxpayers to reduce Rural and Urban Land and Building Tax are unfulfilled. This is a normative juridical type of research.  The specifications in the research are descriptive.  Secondary data is employed.  The data are collected by by literature research studies and analyzed with qualitative analysis. The legal certainty of the provisions on the amount of PBB-P2 reduction owed to individual taxpayers is not fulfilled, because it is explicitly stated in Law Number 28 of 2009 concerning Regional Taxes and Regional Retribution, Medan   City Regional Regulation Number 3 of 2011 concerning Rural and Urban Land and Building Taxes.  Regulation of the Mayor   of Medan    Number    73    of 2011   concerning   Technical   Guidelines for   the Implementation of Medan   City Regional Regulation Number 3 of 2011 concerning Tax Guidelines ofRural and Urban Land and Building; Determination of the principle ofjustice in the provisions for reducing Rural and Urban Land and Building Tax for individual taxpayers in Medan City.  Justice in PBB-P2 is regulated in the PDRD Law Article 95 paragraph (4) letter a, which regulates the granting of reductions, reliefs, and exemptions on certain cases on the subject oftaxes and/or sanctions.  The PDRD Law Article l07 paragraph (2) letter e states that regional heads as government officials can reduce tax assessments based on consideration of taxpayer payments or certain conditions of the tax object by providing a reduction in the amount of tax imposition.  The Medan City Government has issued Medan City Regional Regulation (Perda) No.  3 of 2011 Article 25 paragraph (I) and paragraph (2) that stipulates tax reduction, relief, write-off is granted based on the ability of the taxpayer or certain conditions of the tax object.  The legal efforts of individual taxpayers to reduce Rural and Urban Land and Building Tax are not fulfilled.  There is a provision that requires taxpayers to fulfill their obligations first before submitting legal remedies in the settlement of tax disputes (imperative nature).

 

Keywords: reduction of PBB-P2, individual taxpayers

Keywords


Keywords: reduction of PBB-P2, individual taxpayers

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum, Chandra Pratama, Jakarta, 1996.

__________, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002

Ahmadi, Wiratni. Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak (Menurut UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak), Refika Aditama, Bandung, 2006.

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007

Christine CST Kansil, dkk. Kamus Istilah Hukum, Jakarta, 2009.

Dannodihardjo, Dardji dan Shidarta, Pokok-Polcok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Cetakan Kedua, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006.

Darwin. Pajak Bumi dan Bangunan dalam Tataran Praktis. Mitra Wacana Media, Jakarta, 2012

Fatwa, A.M. Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945, Kompas, Jakarta, 2009

Fidel, Tax Law: Proses Beracara Di Pengadilan Pajak Dan Peradilan Umum, Cetakan I Jakarta, Carofin Media, 2014.

Friedrich, Carl Joachim. Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia, Bandung, 2004.

Hemoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2011.

Hery, Purwono. Dasar-Dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak, Erlangga, Jakarta, 2010.

Hisyam, M. Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Jilid I, II, FE UI, Jakarta, 2006.

Husin, Sukanda. Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014.

I. Liestiodono, B. dkk. Administrasi Keuangan Publik, Pusat Penerbitan Universitas Terbuka, Jakarta, 2004.

Judisseno, Rimsky K. Pajak dan Strategi Bisnis, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002.

Kaho, Joseph R. Keuangan di Era Otonomi Daerah, Rineka Cipta, Jakarta, 2007.

Kusumaatmadja, Mochtar dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengantar Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I, Cetakan Kedua, Alumi, Bandung, 2009.

Lebacqz, Karen. Teori-Teori Keadilan (Six Theories of Justice), Bandung, Nusa Media, 2013.

Limahelu, Frans. Kapita Selekta penegakan Hukum di Indonesia, Prestasi Pustaka Publiser, Jakarta,2006.

Lubis, M. Solly. Filsafat ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 2014.

MD, Mahfud. “Kepastian Hukum Tabrak Keadilan,” dalam Fajar Laksono, Ed., Hukum Tak Kunjung Tegak: Tebaran Gagasan Otentik. Mahfud MD, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007

Mardiasmo, Perpajakan Edisi Revisi, Andi Offset, Yogyakarta, 2016.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.

Mertukusumo, Sudikno. Penemuan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2009.

___________________. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2008

Mustaqiem. Pajak Daerah Dalam Transisi Otonomi Daerah, FH UII Press, Yogyakarta, 2008.

__________.Perpajakan Dalam Konteks Teori Dan Hukum Pajak Di Indonesia, Cetakan Pertama, Buku Litera Yogyakarta, 2014.

Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta, 2006.

Pohan, Chairil Anwar, Pembahasan Komprehensif Pengantar Perpajakan Teori dan Konsep Hukum Pajak Edisi 2, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2017.

Pudyatmoko, Y. Sri. Pajak Bumi dan Bangunan, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2002.

Prasetyantoko, A. dkk, Pembangunan Inklusif; Prospek dan Tantangan Indonesia, LP3ES dan Prakarsa, Jakarta, 2013.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

_______________. Masalah Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung, 2010

Rawls, John, A Theory of Justice, Teori Keadilan. Diterjemahkan oleh U:zair Fauzan dan Heru Prasetyo, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013.

Rato, Dominikus. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010.

Resmi, Siti. Perpajakan Teori dan Kasus, Salemba Empat, Jakarta, 2012.

Riawan, W Tjandra. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2002.

Romi, Kajian Terhadap Prinsip Keadilan Dalam Pemungutan Pajak Di Indonesia, Universitas Andalas, Padang, 2013.

Rosdiana, Haula dan Edi Slamet Irianto, Pengantar Ilmu Pajak (kebijakan dan Implementasi di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012.

Rosdiana, Haula. Perpajakan: Teori dan Kebijakan, Devisi Administrasi Fiskal Fisip UI, Jakarta, 2004

Rosdiana, Haula dan Rasin Tarigan, Perpajakan: Teori dan Aplikasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Saidi, Muharnmad Djafar. Pembaruan Hukum Pajak (edisi terbaru), Raja Grafindo Persada, Jakarta 2014.

____________________. Perlindungan Hukum Wajib pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, Rajawali Pers, Jakarta, 2007.

Salman, Otje dan Anton F Susanto, Teori Hukum Mengingat, Mengumpul dan Membuka Kembali, Refika Aditama Press, Jakarta, 2004.

Sari, Diana. Konsep Dasar Perpajakan. Refika Aditama, Bandung, 2013.

Siahaan, Marihot Pahala. Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia Teori dan Praktik, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2009.

______________________. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raja. Grafindo Persada: Jakarta, 2010.

Soedjito, Irawan. Hubungan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Rineka Cipta, Jakarta, 2005.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinyauan Singkat), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Soemitro, Rochmat. Pajak Bumi dan Bangunan. Rafika Aditama, Bandung, 2001.

Soemitro, Rochmat dan Dewi Kania Sugiharti, Asas dan Dasar Perpajakan I, Edisi Revisi, Refika Aditama, Bandung, 2004.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

________________. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2013.

SR, Soemarso, Perpajakan: Pendekatan Komprehensif, Salemba Empat, Jakarta, 2007.

Sugiyono. Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta, Bandung, 2016

Sumarsan, Thomas, Perpajakan Indonesia, Pedoman yang Lengkap Berdasarkan Undang-Undang Terbaru, Indeks, Jakarta, 2010.

Sumaryono, E. Etika dan Hukum: Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Kanisius, Yogyakarta, 2002.

Suryabrata, Samadi. Metodologi Penelitian, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 1998.

Syahrani, Riduan. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 2012.

Waluyo, Bambang, Perpajakan Indonesia, Salemba Empat, Jakarta, 2011.

_______________, Penegakan Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016

Widodo, Boediarso Teguh. Pedoman Umum Pengelolaan PBB P2, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Jakarta, 2014.

Widodo, Widi dan Dedy Djefris, Tax Payer’s Rights, Apa yang perlu Kita Ketahui Tentang-Hak-Hak Wajib Pajak, Alfabeta, Bandung, 2008.

Wiwoho, Jamal. Dasar-dasar Penyelesaian Sengketa Pajak, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Wirawan B.Ilyas &Richard Burton, Hukum Pajak, Edisi Revisi, Salemba Empat, Jakarta, 2004,hlm. 10.

Zuraida, Ida dan L. Y. Hari Sih Advianto. Penagihan Pajak: Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Ghalia Indonesia, Jakarta, 2011.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Peraturan Walikota Medan Nomor 75 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 tahun 2011 tentang Petunjuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/Pmk.03/2014 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak Atau Wajib Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan

C. Jurnal/Artikel/Tesis

Asriyani, Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, Jurnal Katalogis, Volume 5 Nomor 8, Agustus 2017.

Bambang Ali Kusumo, Sanksi Hukum Di Bidang Perpajakan, Jurnal Wacana Hukum Vol VIII No. 2 Oktober 2009.

Bwoga, Pemeriksaan Pajak yang (Hampir Selalu) Menimbulkan KontroversiJurnal Informasi, Perpajakan, Akuntansi, dan Keuangan Publik, Vol. 1 No. (2), tahun 2006.

Damas Dwi Anggoro, Deficiency Prinsip Keadilan Dalam Implementasi E-Tax Kota Malang Berdasarkan Prinsip Kebijakan Pajak Yang Baik, Jurnal Pajak Indonesia Vol.3, No.1, (2019).

Diajeng Kusuma Ningrum, Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Di Bidang Perpajakan Sebagai Upaya Peningkatan Penerimaan Negara, Jurnal Law Reform, Volume 12, Nomor 2, Tahun 2016.

Kadar Pamuji, Implikasi Kebijakan “Pendaerahan” Pengelolaan PBB Setelah Berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 11 No. 1 Januari 2011.

Dymitri Hani Puspita Sari, dkk, Analisis Efektifitas Dan Kontribusi Penerimaan BPHTB dan PBB-P2 Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bogor (Studi Kasus pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor), Jurnal Ilmiah Wahana Akuntansi, Vol. 13 No. 2 Tahun 2018.

Fence M. Wantu, “Mewujukan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata, Jurnal Dinamika Hukum, (Gorontalo) Vol. 12 Nomor 3, September 2012.

Fitria Arianty. Perbandingan Pengenaan PBB Sektor Perdesaan & Perkotaan di Provinsi DKI Jakarta, Bekasi, dan Depok Berdasarkan SPPT PBB Tahun 2014 – 2015, Jurnal Vokasi Indonesia, Volume 3. Nomor 1. Januari – Juni 2015.

Gazali, Pajak Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif, Jurnal Mu’amalat Volume VII, Nomor 1 Juni 2015.

Inge Dwisvimiar, Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11 No. 3 September 2011.

Iwan Suhardi, Penyatuan Hukum Pajak Formal Dalam Sistem Hukum Pajak Nasional, Jurnal Pajak, Volume 31 No 1, Januari 2016.

Lamijan, Problematika Penegakan Hukum Perpajakan (Kajian Tindak Pidana Ekonomi Bidang Mafia dan Korupsi PerPajakan), Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume I No.1 Januari –April 2014.

Made Subawa, “Pemikiran Filsafat Hukum Dalam Membentuk Hukum”, Sarathi: Kajian Teori Dan Masalah Sosial Politik, Jurnal Asosiasi Ilmu Politik Indonesia Denpasar, Vol. 14 (3), 2007.

M. Husni, “Moral dan Keadilan Sebagai Landasan Penegakan Hukum Yang Responsif”, Jurnal Equality, Vol. 11 (1) Februari 2006.

M. Nuruzzaman dan Wahyuningsih, Tinjauan Atas Penetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Pada Kantor Pelayanan PBB Bogor, Jurnal Ilmiah Kesatuan Vol 9 Nomor 1 April 2007.

Marihot D. Saing. Analisa Yuridis Atas Kebijakan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Di Bidang Perpajakan Berdasarkan UU No.6 Tahun 2003 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Yang Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan UU NO. 16 Tahun 2009 Jurnal Lex Librum. Vol 2 No. 1 Tahun 2015.

Rudi Kurniawan, Politik Hukum Pidana di Bidang Perpajakan, Jurnal Pamator, Volume 12 No. 2, Oktober 2019.

R. Tony Prayogo, Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13 N0. 02 - Juni 2016.

Sarwirini, Implementasi Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Pajak Jurnal Yuridika, Volume 29 No 3, September-Desember 2014.

Tirzha Carolaine Priska Suoth, Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Pajak Antara Wajib Pajak Dengan Pemungut Pajak Untuk Memenuhi Rasa Keadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Lex Et Societatis Vol. VI/No. 9/Nov/2018.

Wirawan B. Ilyas, Analisis Hukum Terhadap Pengenaan Pajak Ganda, Jurnal Hukum IUS Quia Iustum No. 4 Vol. 19 Oktober 2012.

Yusnidar et al. Pengaruh Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melakukan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. Jurnal Perpajakan. Vol.1, No.1 tahun 2015.

D. Webiste

Dimaulanaaa.https://Wordpress.Com/2014/12/01/Pajak-Penghasilan-Wajib-Pajak-Orang-Pribadi-Wpop-Dan-Pph-Pasal-21/Diakses tanggal 30 April 2020.

http://bprd.jakarta.go.id/2018/09/03/tata-cara-pembatalan-sppt-pbb-p2 /diakses tanggal 21 April 2020.

https://www.bphn.go.id/data/documents/naskah_akademik_ruu_ tentang_ perubahan_ atas_uu_no._14_tahun_2002_tentang_ pengadilan_ pajak.pdf/diakses tanggal 21 April 2020.

I Wayan Sukada, https://bppk.kemenkeu.go.id/content/berita/balai-diklat-keuangan-denpasar-pengurangan-pbb-p2-2019-11-05-b20f2c93/diakses tanggal 21 April 2020




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i4.8544

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Muhammad Iqbal Nasution, Budiman Ginting, Bastari Bastari, Utary Maharany Barus

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)