Kajian Yuridis Terhadap Sengketa Batas Tanah Dengan Jiran Tetangga (Studi Kasus Putusan Kasasi Nomor: 3495/K/Pdt/2016)

Muhammad Harris, Muhammad Yamin Lubis, OK Saidin, Zaidar Zaidar

Abstract


Abstrak

 

Sengketa batas tanah dengan jiran tetangga merupakan salah satu isu yang sering muncul dalam masyarakat Indonesia. Sengketa semacam ini dapat mencakup berbagai masalah, termasuk ketidakjelasan batas tanah, klaim kepemilikan yang bertumpang tindih atau perubahan penggunaan tanah. Penyelesaian sengketa batas tanah adalah proses yang kompleks dan melibatkan aspek hukum, sosial dan ekonomi. Putusan Kasasi Nomor: 3495/K/Pdt/2016 adalah sebuah studi kasus yang memberikan gambaran nyata tentang bagaimana pengadilan memutuskan sengketa batas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa aturan hukum penyelesaian sengketa batas tanah, untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum dan kepastian hukum pemegang hak milik atas tanah dalam sengketa batas tanah, serta untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian sengketa batas tanah dengan jiran tetangga berdasarkan Putusan Nomor: 3495/K/Pdt/2016. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, yang didukung dengan sumber data sekunder, serta dilakukan analisis secara kualitatif. Penyelesaian sengketa batas tanah dapat melibatkan berbagai mekanisme seperti negosiasi, mediasi, arbitrase dan proses hukum formal di pengadilan. Keputusan untuk memilih mekanisme tertentu bergantung pada berbagai faktor, termasuk kompleksitas sengketa dan preferensi pihak yang bersengketa. Perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pemegang hak milik tanah dalam sengketa batas tanah adalah kunci, termasuk pemilik sertifikat hak milik yang batas tanah akurat dan perlindungan terhadap penyerobotan tanah. Dalam Putusan Kasasi Nomor: 3495 K/Pdt/2016, penekanan diberikan pada pentingnya bukti-bukti yang kuat untuk mendukung klaim kepemilikan tanah dan batas tanah, melalui pengadilan memastikan kejelasan dan keselarasan antara hukum dan fakta. Kasus ini menegaskan perlunya penanganan hati-hati dalam sengketa batas tanah dan pentingnya bukti hukum yang kuat untuk memastikan keadilan dalam penyelesaiannya.

 

Kata Kunci:     Pertanahan, Sengketa, Batas Tanah.

 

Abstract

 

Land boundary disputes with neighbors are an issue that often arises in Indonesian society. Such disputes can cover a range of issues, including unclear land boundaries, overlapping ownership claims or changes in land use. Settlement of land boundary disputes is a complex process and involves legal, social and economic aspects. Cassation Decision Number: 3495/K/Pdt/2016 is a case study that provides a real picture of how the court decides land boundary disputes. This research aims to find out and analyze the legal rules for resolving land boundary disputes, to find out and analyze the legal protection and legal certainty of land ownership rights holders in land boundary disputes, as well as to find out and analyze the resolution of land boundary disputes with neighbors based on Decision Number: 3495 /K/Pdt/2016. The research method used in this research is normative juridical research, which is supported by secondary data sources, and qualitative analysis is carried out. Settlement of land boundary disputes can involve various mechanisms such as negotiation, mediation, arbitration and formal legal processes in court. The decision to choose a particular mechanism depends on various factors, including the complexity of the dispute and the preferences of the disputants. Legal protection and legal certainty for land ownership holders in land boundary disputes is key, including owners of property rights certificates with accurate land boundaries and protection against land grabbing. In Cassation Decision Number: 3495 K/Pdt/2016, emphasis is placed on the importance of strong evidence to support claims of land ownership and land boundaries, through which the court ensures clarity and harmony between law and facts. This case emphasizes the need for careful handling of land boundary disputes and the importance of strong legal evidence to ensure fairness in their resolution.

 

Keywords:    Land, Disputes, Land Boundaries.


Keywords


Keywords: Land, Disputes, Land Boundaries.

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdurrasyid, Priyatna, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, (Jakarta: Fikahati Aneska/BANI, 2002).

Ali, Zainuddin, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).

Amriani, Nurnaningsih, Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011).

Andriano, Pemikiran dan Tekhnik Pembuatan Putusan Pemidanaan Terhadap Korporasi Dengan Fiksi Perkara Korupsi Lingkungan, (Bandung, Mandar Maju, 2016).

Arba, H. M., Hukum Agraria Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).

Arianto, Tjahjo, Pendaftaran Tanah, (Yogyakarta: Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, 2019).

Arto, Mukti, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004).

Ashshofa, Burhan, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 1996).

Asyhadie, Zaini, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Presada, 2012).

Buku Tanya Jawab Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, 2008.

Bungin, Burhan. Analisa Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis dan Metodologis Kearah Penguasaan Modal Aplikasi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).

Emirjon, Joni, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, (Jakarta: Gramedia, 2001).

Erwiningsih, Winahyu, Hak menguasai Negara atas tanah, (Jakarta: Total Media, 2009).

Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, (Surabaya: Bina Ilmu, 2011).

Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Rajawali Press, 2015).

Harmanses, Pendaftaran Tanah di Indonesia, (Jakarta: Direktorat Jenderal Agraria, 1981).

Hartomo, Sunaryati, Beberapa Pemikiran Kearah Pembaruan Hukum Tanah, (Bandung: Alumni 1978).

Hasibuan, Abdurrozaq, Metodologi Penelitian, (Medan: USU Press, 2003).

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, (Jakarta: Djambatan, 2003).

HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, (Depok: Raja Grafindo Persada, 2019).

Hatta, Muhammad, Hukum Tanah Dalam Prespektif Negara Kesatuan, (Yogyakarta: Media Abadi, 2005),

Hutagalung, Arie Sukanti, Perlindungan Pemilikan Tanah dari Sengketa Menurut Hukum Tanah Nasional, dalam Tebaran Seputar Masalah Hukum Tanah, (Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, 2005).

------------------------------- dkk, Hukum Pertanahan di Belanda dan Indonesia, (Denpasar: Pustaka Larasan, 2012).

Ibrahim, Johnny, Teori dan Motodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayu Media Publishing, 2008).

Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, (Jakarta : Sinar Grafika, 2018).

Kancil, CST., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2011).

Lubis, M. Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, (Bandung: Mandar Maju, 1994).

Lubis, Mhd. Yamin dan Abd. Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Edisi Revisi, (Bandung: Mandar Maju, 2013).

Makaro, Moh. Taufik, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Rineka Cipt, 2004).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2011).

------------------------------, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2008).

Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2009).

-----------------------------, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 2007).

Murad, Rusmadi, Menyingkir Tabir Masalah Pertanahan Rangkaian Tulisan dan Materi Ceramah, (Bandung: Mandar Maju, 2007).

---------------------, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, (Bandung: Alumni, 1991).

Nugroho, Susanti Adi, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, (Jakarta: Prenada, 2009).

Pranjoto, Edi, Antinomi Hukum Pembatalan Pemberian Hak Atas Tanah Oleh Peradilan Tata Usaha Negara Dan Badan Pertanahan Nasional, (Bandung: Utama, 2006).

Pruitt, Dean G., dan Jefrrey Z. Rubin, Konflik Sosial, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004).

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011).

Rahayu, Mudji, Aturan Hukum Atas Azas Contradictoir Deliminatie Dalam Pendaftaran Tanah, (Maksigama Jurnal Hukum: Vol. 18, No. 1, November 2015).

Rahmadi, Takdir, Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011).

Rasjidi, Lili dan B. Arief Sidharta, Filsafat Hukum Madzab dan Refleksi, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2013).

Rasyid, Laila M., dan Herinawati, Pengantar Hukum Acara Perdata, (Lhokseumawe: Unimal Press, 2015).

Retnowulan, Sutantio dan I. Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, (Bandung, Mandar Maju, 2005).

Ruchiyat, Eddy, Politik Pertanahan Sebelum Dan Sesudah Berlakunya UUPA No. 5 tahun 1960, (Bandung: Alumni, 1995).

Salam, EL Fatiha Abdel, Kerangka Teoritik Penyelesaian Konflik, Associate Professor, Departement of Political Sciences, (Kuala Lumpur, Malaysia: Kulliyyah of Islamic Revelead Knowledge and Human Science International Islamic University, 2004).

Salindeho, John, Manusia, Tanah, Hak dan Hukum. cet. Ke 1, (Jakarta: Sinar Grafika,1994).

Santoso, Urip, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, (Jakarta: Kencana, 2012).

-----------------, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, (Jakarta: Kencana Prenada Group, 2011).

Sembiring, Jimmy Jose, Cara Menyelesaikan sengketa di Luar Pengadilan, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase, cet ke-1, (Jakarta: Visimedia, 2011).

Sidharta, Arief, Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, (Bandung: Refika Aditama, 2008).

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010).

Soemardjono, Maria S.W., Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi, (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2001).

Soerjono, Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013).

Subekti, R., Hukum Acara Perdata, (Bandung: Binacipta, 1989).

--------------, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, (Jakarta: Intermasa, 2010).

Sudarsono, Kamus Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002).

Sumardjono, Maria S.W, dkk., Mediasi Sengketa Tanah, Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di Bidang Pertanahan, (Jakarata: PT Kompas Media Nusantara, 2013).

Supriadi, Hukum Agraria, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).

Suryabrata, Samadi, Metodologi Penelitian, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998).

Sutedi, Adrian, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, (Jakatra: Sinar Grafika, 2010).

Sutiyoso, Bambang, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, (Yogyakarta: Gama Media, 2008).

Syahrani, Riduan, Kata-Kata Kunci Mempelajari Ilmu Hukum, (Bandung: Alumni, 2009).

Syarif, Elza, Menuntaskan Sengketa tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Penyelesaian sengketa (ADR) di Bidang Pertanahan, (Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2008).

----------------, Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom, (Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2014).

T.O., Ihromi, Antropologi Hukum: Sebuah Bunga Rampai, (Jakarta: Yayasan Obor, 1993).

Usman, Rachmadi, Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, (Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2003).

Waluyo, Bambang, Metode Penelitian Hukum, (Semarang: Ghalia Indonesia, 1996).

Witanto, DY., Hukum Acara Mediasi Dalam Perkara Perdata Dilingkungan Pradilan Umum Dan Pradilan Agama Menurut Perma No.1 Tahun 2008, (Bandung: Alfabeta, 2012).

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Petunjuk Teknis Pengukuran Dan Pemetaan Bidang Tanah Sistematik Lengkap, Nomor: 01/JUKNIS-300/2016.

C. Jurnal/Artikel/Tesis

Boboy, Juwita Tarochi, Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G. Pruitt Dan Jeffrey Z. Rubin, (Jurnal Notarius, Vol. 13, No. 2, 2020).

Bur, Arifin dan Desi Apriani, Sertifikat Sebagai Alat Pembuktian Yang Kuat Dalam Hubungannya Dengan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah, (Jurnal UIR Law Review: Vol. 01, No. 2, 2017).

Butarbutar, E.N., Konsep Keadilan Dalam Sistem Peradilan Perdata, (Jurnal Mimbar Hukum: Vol. 21, No. 2, Juni 2009).

Rosdiana, Bruce Anzward dan Sri Endang Rayung Wulan, Sosialisasi Pentingnya Izin Membuka Tanah Negara dan Pemasangan Tanda Batas Tanah, (Abdi Hukum Masyarakat: Jurnal Pengabdian Pascasarjana Universitas Balikpapan, Vol.1, No.1, Juni 2019).

Wardani, Baiq Rika Septina, Rodliyah, dan Aris Munandar, Akibat Hukum Atas terbitnya Sertifikat Tumpang Tindih (Overlapping) Dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Studi Kasus Kantor Pertanahankabupaten lombok barat, (Jurnal Risalah Kenotariatan, Vol. 4, No. 1, Januari-Juni 2023).




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i4.8545

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Muhammad Harris, Muhammad Yamin Lubis, OK Saidin, Zaidar Zaidar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)