Legal Administration By The Medan City Land Office Concerning Complete Systematic Land Registration Mechanism For Land Who Have No Rights

Diana Lubis, Rini Novita, Agus Armaini RY, Veny F raya Hartin Nst, Winta Hayati

Abstract


Abstrak

 

Pendaftaran tanah dipandang sebagai cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap penguasaan dan pemilikan bidang tanah sehingga dipilih dipandang perlu untuk dilakukan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan judul “Penyuluhan Hukum Oleh Kantor Pertanahan  Kota Medan Tentang Mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Terhadap Tanah Yang Tidak Memiliki Alas Hak”.  Mekanisme pelaksanaan pendaftaran tanah yang tidak memiliki alas hak melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kantor Badan Pertanahan Kota Medan dimulai dengan melakukan perencanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sistematis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan dengan melakukan pra inventarisasi calon lokasi dan calon peserta. Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dimaksudkan untuk semua tanah yang ada di Kota Medan yang dimiliki secara perseorangan maupun yang berbadan hukum. Kepastian hukum untuk tanah yang tidak mempunyai alas hak melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Hambatan dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap yang tidak mempunyai alas hak dalam rangka mewujudkan pemberian kepastian hukum yaitu rendahnya minat keikutsertaan masyarakat, serta kendala dan permasalahan terkait dengan bidang yuridis dan bidang fisik dalam pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Upaya yang dilakukan kantor Pertanahan Kota Medan untuk mencapai target yang telah ditetapkan yaitu turun langsung kelapangan dimana penetapan lokasi ditentukan dengan memberikan pelayanan sebaik mungkin dan mengadakan potongan pajak Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 75% sehingga masyarakat hanya perlu membayar 25% saja, sehingga dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menjadi peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

Kata Kunci:      Pelaksanaan, Alas Hak, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

 

Abstract

Land registration is seen as a way to guarantee legal certainty regarding the control and ownership of land plots, so it is deemed necessary to carry out Community Service with the title "Legal Counseling by the Medan City Land Office regarding the Complete Systematic Land Registration Mechanism for Land That Has No Rights". The mechanism for implementing registration of land that does not have a legal basis through complete systematic land registration at the Medan City Land Agency Office begins with planning systematic Complete Systematic Land Registration (PTSL) activities by the Head of the Medan City Land Office by carrying out a pre-inventory of prospective locations and potential participants. Complete Systematic Land Registration (PTSL) activities are intended for all land in Medan City which is owned by individuals and legal entities. Legal certainty for land that does not have a legal basis through Complete Systematic Land Registration (PTSL) is a form of implementation of the government's obligation to guarantee certainty and legal protection for community land ownership. Obstacles in complete systematic land registration that do not have a legal basis in order to provide legal certainty are the low interest in community participation, as well as obstacles and problems related to the juridical and physical fields in implementing Complete Systematic Land Registration (PTSL) activities. The efforts made by the Medan City Land Office to achieve the targets that have been set are directly down to the field where location determination is determined by providing the best possible service and providing a Complete Systematic Land Registration (PTSL) tax deduction of 75% so that people only need to pay 25%, so that can increase public interest in becoming participants in Complete Systematic Land Registration (PTSL).

 

Keywords: Implementation, Basis of Rights, Complete Systematic Land Registration.


Keywords


Implementation, Basis of Rights, Complete Systematic Land Registration.

References


Daftar Pustaka

A. Buku

Arba. Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta, 2017.

Sudargo Gautama, Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2015

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i4.8548

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Diana Lubis, Rini Novita, Agus Armaini RY, Veny F raya Hartin Nst, Winta Hayati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)