Analisis Hukum Hak Asuh Atas Anak Yang Ditelantarkan Ibu Dalam Perkawinan Campuran (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 804K/Pdt/2016)

Winda Valensya Putri Tampubolon

Abstract


Abstrak

Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa, Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia, dan menyatakan bahwa perkawinan di Indonesia yang dilakukan antara dua orang Warga Negara Indonesia atau seorang Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing adalah sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilakukan dan bagi Warga Negara Indonesia tidak melanggar ketentuan dalam undang-undang. Dalam sebuah perkawinan, anak merupakan sesuatu yang dianggap paling diharapkan untuk meneruskan garis keturunan. Menurut Pasal 1 (ayat) 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjelaskan bahwa yang di maksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian perceraian adalah berasal dari kata cerai yang berarti perpisahan, perpecahan, perihal bercerai (antara suami istri). Putusnya perkawinan karena putusan pengadilan disebut dengan istilah cerai batal. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perceraian adalah tentang penghapusan perkawinan antara suami dan istri berdasarkan putusan pengadilan yang diajukan oleh salah satu pihak atau kesepakatan bersama dengan alasan bahwa keduanya tidak dapat hidup rukun bersama lagi. Salah satu akibat dari putusnya perkawinan karena perceraian adalah timbulnya sengketa perebutan hak asuh anak antara suami dan isteri. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini merupakan Penelitian Kepustakaan (Library Research). Penelitian Kepustakaan (Library Research), yaitu dilakukan dengan cara mempelajari bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti, kemudian dianalisis untuk dinterpretasikan dengan peraturan hukum yang berlaku saat ini.

 

Kata kunci: perkawinan, perkawinan campuran, perceraian, anak, hak asuh anak.

 

Abstract

Article 57 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage states that, Mixed Marriage is a marriage between two people who in Indonesia are subject to different laws, due to differences in citizenship and one of the parties is an Indonesian citizen, and states that a marriage in Indonesia is carried out between two an Indonesian citizen or an Indonesian citizen with a foreign citizen is valid if it is carried out according to the laws in force in the country where the marriage is carried out and for Indonesian citizens it does not violate the provisions of the law. In a marriage, children are something that is considered most desirable to continue the lineage. According to Article 1 (paragraph) 1 of Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection, it explains that what is meant by child is someone who is not yet 18 (eighteen) years old, including children who are still in the womb. According to the Big Indonesian Dictionary, the meaning of divorce comes from the word divorce which means separation, division, regarding divorce (between husband and wife). The dissolution of a marriage due to a court decision is called an annulled divorce. So it can be concluded that divorce is about the abolition of a marriage between a husband and wife based on a court decision submitted by one of the parties or a mutual agreement on the grounds that the two of them can no longer live in harmony together. One of the consequences of the breakdown of a marriage due to divorce is the emergence of disputes over child custody between husband and wife. The data collection technique used in this research is Library Research. Library Research (Library Research), which is carried out by studying legal materials related to the problem to be researched, then analyzed to be interpreted with current legal regulations.

Key words: marriage, mixed marriage, divorce, children, child custody.


Keywords


Key words: marriage, mixed marriage, divorce, children, child custody.

References


Daftar Pustaka

A. Buku

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Cetakan Ke-6, Kencana, Jakarta, 2012

Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2013

Ari Purwadi, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP) Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya, 2016

__________, Hukum Perdata Internasional di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2004

Bayu Seto Hardjowahono, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013

Martiman Prodjohamidjodjo, Hukum Perkawinan Indonesia, Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta, 2002

Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan ke-5, Jakarta: Kencana, 2013.

Salim, HS dan Nurbaini Erlies Septiana, “Penerepan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi” Cetakan IV, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2019

Sirman Dahwal, Perbandingan Hukum Perkawinan, Bandung, Mandar Madju, 2017

Solly Lubis, Filsafat Ilmu Dan Penelitian, Cetakan ke-2, Medan, Softmedia, 2013

Sudargo Gautama, Hukum Perdata dan Dagang Internasional, Alumni, Bandung, 1980

B. Putusan dan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 804K/Pdt/2016

Putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor 1316/Pdt.G/2009/PA.Bi

Putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor 0588/Pdt.G/2013/PA.Bi

Putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor 0641/Pdt.G/2014/PA.Bi

C. Skripsi dan Tesis

Ni Ketut Jayadi Matwig, Akibat Hukum Dalam Perkawinan Campuran, Tesis, Magister Kenotariatan, Universitas Hasanuddin, 2013

Raditya Adinugroho, Pembuatan Keputusan Hakim Dalam Perkara Hak Asuh Anak: Penerapan Legal Norm Dalam Evaluasi Keputusan Yudisial, Skripsi, 2011

D. Jurnal

Irfan Islami dan Aini Sahara, “Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak Dibawah Umur (Hadhanah) Kepada Bapak Pasca Perceraian”, Jurnal Hukum, Vol.10, No.1

Irfan Islami dan Aini Sahara, “Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak Dibawah Umur (Hadhanah) Kepada Bapak Pasca Perceraian”, Jurnal Hukum, Vol.10, No.1

Putu Dewi Yustisia Utami, Dkk, “Sistem Hukum Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Pada Perkawinan Campuran Di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Vol. 7, No. 1, Maret 2022

Umul Khair, “Pelaksanaan Hak Asuh Anak Setelah Terjadinya Perceraian”, Jurnal Cendikia Hukum, Nomor 2, Maret 2020

Widarnati Herni, Tinjauan Yuridis Akibat Perkawinan Campuran Terhadap Anak, Semarang, Jurnal Diponegoro Private Law Review, Vol. 4 No. 1, 2019

E. Internet

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, “KBBI Daring”, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/teknik, diakses tanggal 13 April 2021

Petra Audrey Gretchen Anggita Yudha Sitompul, Hubungan Antara Komposisi Jenis Kelamin Majelis Hakim Dengan Putusan Kuasa Hak Asuh Anak, http://library.binus.ac.id/eColls/eThesisdoc/Bab2/2012-1-00328-PS%20Bab2001.pdf, diakses pada tanggal 3 Juni 2022.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i4.8602

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Winda Valensya Putri Tampubolon

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)