Tinjauan Yuridis Penerapan Keadaan Memaksa (Force Majeur) Pada Perjanjian Konstruksi Peningkatan Jalan (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2241 K/Pdt/2020)

Andrian Eka Syahputra, Nurasiah Harahap, Danial Syah

Abstract


Abstrak

 

Force majeure ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap salah satu pihak yang dirugikan dalam suatu perjanjian, dengan ketentuan telah terpenuhinya syarat objektif dan/atau syarat subjektif. Pengaturan Force majeure terdapat dalam KUHPerdata dan mencakup situasi seperti kebakaran, banjir, gempa, hujan badai, angin topan, (atau bencana alam lainnya), pemadaman listrik, kerusakan katalisator, sabotase, perang, invasi, perang saudara, pemberontakan, revolusi, kudeta militer, terorisme, nasionalisasi, blokade, embargo, perselisihan perburuhan, mogok, dan sanksi terhadap suatu pemerintahan. Pengaturan force majeure dalam hukum perjanjian di Indonesia terdapat dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata. Kedudukan force majeure dalam suatu perjanjian berada di dalam perjanjian pokok, tidak terpisah sebagai perjanjian tambahan dan dikaitkan dengan perjanjian pokok selayaknya perjanjian accesoir. Penerapan klasula force majeure dalam perjanjian kerja konstruksi peningkatan jalan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2241K/Pdt/2020 adalah berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak) yang dalam syarat-syarat umum kontrak (SSUK) keadaan kahar (force majeure). Disimpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2241 K/Pdt/2020 adalah keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh keadaan force majeure tidak dikarenakan hal tersebut terjadi diluar kehendak para pihak, dan merupakan keadaan yang sepenuhnya disebabkan oleh keadaan dan faktor alam. Disarankan agar dipertegas peristiwa atau keadaan seperti apa yang dikategorikan sebagai keadaan memaksa (force majeure) tersebut, sehingga para pihak tidak membuat pemahaman sendiri, artinya sehingga ada pemahan tersendiri yang mengatur khusus mengenai force majeure.

.

Kata Kunci: Force Majeur, Perjanjian, Konstruksi.

 

Abstract

Force majeure is intended to provide protection for one of the parties who is disadvantaged in an agreement, provided that objective conditions and/or subjective conditions have been fulfilled. Force majeure regulations are contained in the Civil Code and cover situations such as fire, flood, earthquake, rainstorm, hurricane, (or other natural disaster), power outage, catalyst damage, sabotage, war, invasion, civil war, rebellion, revolution, military coup, terrorism, nationalization, blockades, embargoes, labor disputes, strikes, and sanctions against a government. Force majeure regulations in contract law in Indonesia are contained in Article 1244 and Article 1245 of the Civil Code. The position of force majeure in an agreement is in the main agreement, not separate as an additional agreement and is linked to the main agreement like an accessory agreement. The application of the force majeure clause in road improvement construction work agreements in the Indonesian Supreme Court Decision Number 2241K/Pdt/2020 is based on a Letter of Agreement (contract) which in the general terms of contract (SSUK) states force majeure. It was concluded that the judge's legal considerations in the Republic of Indonesia Supreme Court Decision Number 2241 K/Pdt/2020 were that delays in carrying out work caused by force majeure circumstances were not due to this happening against the will of the parties, and were conditions that were entirely caused by natural circumstances and factors. It is recommended that it be clarified what events or circumstances are categorized as force majeure, so that the parties do not make their own understanding, meaning that there is a separate understanding that specifically regulates force majeure.

Keywords: Force Majeure, Agreement, Construction.


Keywords


Keywords: Force Majeure, Agreement, Construction.

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 2012.

----------; Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2018.

Budiono Kusumohamidjojo, Panduan Untuk Merancang Kontrak, Grasindo, Jakarta, 2014.

Dumialdji, Hukum Bangunan, Dasar-dasar Hukum Dalam Proyek dan Sumber Daya Manusia, Ghalia Indonesia, Bogor, 2016.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i4.8603

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Andrian Eka Syahputra, Nurasiah Harahap, Danial Syah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)