Tinjauan Kriminilogi Pengidap Penyakit Skizofrenia Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor: 2353/Pid.B/2018/PN-Mdn)

Ahsan Raufi Nasution, Rudi Alfahri Rangkuti, Susilawati Susilawati

Abstract


Abstrak

Fenomena gangguan jiwa berat seperti penyandang skizofrenia semakin mendapatkan perhatian berbagai pihak, terutama menyangkut permasalahan pemenuhan hak atas kesehatan sebagaimana diamanatkan konstitusi Indonesia bahwa setiap orang hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan. Karena dalam hukum pidana sendiri telah disebutkan bahwa orang dengan gangguan kejiwaan tidak dapat dihukum hal ini sejalan dengan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) yaitu bahwa orang yang tidak waras atau gila tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sebagiamana kasus pembunuhan pada Putusan Nomor: 2353/Pid.B/2018/PN-Mdn. Berdasarkan Putusan Nomor: 2353/Pid.B/2018/PN-Mdn ditemukan fakta-fakta hukum yang pada dasarnya pembuktian mengenai kesehatan tedakwa yang menjadi pelaku tindak pidana pembunuhan. Dimana hal ini dapat dilihat dari pada bukti-bukti hasil forensik dan tes kejiawaan pelaku yang dilakukan oleh tim medis. Sehingga berdasarkan hasil dari pemeriksaan tersebut pelaku dinyatakan sebagai pengidap skizofrenia, sehingga berdasarkan penyakit tersbeut telah memenuhi unsur sebagaimana bunyi Pasal 44 KUHP. maka untuk itu Terdakwa telah dituntut untuk di bebaskan dari hukuman penjara dan harus menjalani terapi kesehatan di tempat semstinya, yang tentunya jika dikaji dari ilmu kriminologinya. Pelaku dalam drinya menghendaki perbuatannya serta keadaan pelaku adalah seorang anggota kepolisian dan masih dberikan izin sebagai aparat yang memegang senjata.

Kata Kunci: Skizofrenia, Terdakwa, Pidana.

 

Abstrack

 

The phenomenon of severe mental disorders such as schizophrenia is increasingly getting attention from various parties, especially regarding the issue of fulfilling the right to health as mandated by the Indonesian constitution that everyone lives in physical and spiritual prosperity and obtains health services. Because in the criminal law itself it has been stated that people with psychiatric disorders cannot be punished, this is in line with Article 44 of the Criminal Code (hereinafter referred to as the Criminal Code), namely that people who are insane or insane cannot be held criminally responsible, as in cases of murder in Decision Number: 2353/Pid.B/2018/PN-Mdn. Based on Decision Number: 2353/Pid.B/2018/PN-Mdn, legal facts were found which were basically evidence regarding the health of the defendant who was the perpetrator of the crime of murder. Where this can be seen from the forensic evidence and psychiatric tests carried out by the medical team. So that based on the results of the examination the perpetrator was declared a schizophrenic, so based on the disease he fulfilled the elements as stated in Article 44 of the Criminal Code. Therefore, for this reason, the Defendant has been demanded to be released from prison and must undergo health therapy in the right place, which of course, if studied from the science of criminology. The perpetrator in himself wants his actions and the condition of the perpetrator is a member of the police and is still given a permit as an officer holding a weapon.

Keywords: Schizophrenia, Defendant, Criminal.


Keywords


Schizophrenia, Defendant, Criminal.

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1990

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002

----------------------, Pelajaran Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2005

Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir, cet. ke-1, Pustaka Progresif, Yogyakarta: 1992

Aloysius Wisnubroto, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer, Universitas Atmajaya, Yogyakarta: 1999

Bambang Sunggono., Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2007

Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta: 1990

Iman Setiadi Arif, Skizofrenia: Memahami Dinamika Keluarga Pasien, Refika Aditama, Bandung. 2006

M. Hamdan, Tindak Pidana Suap dan Money Politics, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2005

Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta: 1983

--------------, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakrta, 2008

--------------, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Bumi Aksara, Jakarta: 2009

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-KOmentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor, 1986

Rokhmadi, Hukum Pidana Islam, Karya Abadi Jaya, Semarang: 2015

R. Tresna, Asas-Asas Hukum Pidana, Tiara, Jakarta, 2009

R. Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Aditama, Bandung: 2003

Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, cet. ke-3, Dar al-Fikr, Damaskus: 1989, jilid VI:

Wiryono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Eresco, Jakarta: 1994

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945)

KItab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

C. Karya Ilmiah

Ida Ayu Indah Puspitasari, Pertanggungjawaban Pidana Bagi Penderita Gangguan Jiwa Kategori Skizofrenia, Fakultas hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2018

Idham Suryansyah, Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Kejahatan yang Mempunyai Gangguan Kejiwaan. Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum, Skripsi UIN Alauddin Makassar, 2017

Iyus Yosep, Ni Luh Nyoman Sri Puspowati, dan Aat Sriati,. Pengalaman Traumatik Penyebab Gangguan Jiwa (Skizofrenia) Pasien di Rumah Sakit Jiwa Cimahi. Majalah Kedokteran Bandung Volume 41 No. 4. Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Padjadjaran, Bandung 2009

Muhammad Rifki, Rahayu, Kabul Supriyadhie, Eksekusi Mati Terhadap Orang Yang Menderita Gangguan Jiwa Dalam Perspektif Hukum (Studi Kasus: Rodrigo Gularte Wna Asal Brasilia), Diponegoro Law Journal Volume 6, Nomor 2, Tahun 2017

Rusdi Maslim. Diagnosis Gangguan Jiwa, Rujukan Ringkas PPDGH-III dan DSM-V. Cetakan 2. Bagian Ilmu Kedokteran Jiwa Fakultas Kedokteran Unika Atma Jaya. Jakarta: PT. Nuh Jaya. 2013

D. Internet

Ike Mardiati Agustin, Kesehatan Jiwa Dalam Perspektif Islam, http://jateng.aisyiyah.or.id/id/berita/artikel-kesehatan-jiwa-dalam-perspektif-islam.html, diakses pada tanggal 7 September 2021




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i4.8610

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Ahsan Raufi Nasution, Rudi Alfahri Rangkuti, Susilawati Susilawati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)