Pertanggungjawaban Pidana Kepala Koperasi Mengenai Tindak Pidana Perbankan (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1267 K/Pid.Sus/2020)

Anggi Boangmanalu, Susilawati Susilawati, Muhammad Faisal Rahendra Lubis

Abstract


Abstrak

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mendiskripsikan tentang pertanggungjawaban kepala koperasi atas tindak pidana penghimpunan dana tanpa seijin Bank Indonesia. Dimana perbuatannya tersebut tergolong pada tindak pidana perbankan, namun dalam Undang-Undang Koperasi sendiri tidak ada mengatur secara tegas mengenai tindak pidana perbankan. Namun tindak pidana yang dilakuakan kepala koperasi tersebut menjadi tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. Tindak pidana perbankan adalah perbuatan pidana dengan menggunakan konsep perbankan sebagai sarana sebagai objeknya, seperti yang dilakukan Kepala KSP Mapan Karya. Bahwa objek dalam penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1267 K/Pid.Sus/2020, sedangkan penelitian ini menggunakan hukum yuridis normatif adalah penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Tindak pidana perbankan yang dilakukan kepala KSU Mapan Karya dengan cara menghimpunan dana masyarakat, dengan memberikan alasan bahwa uang yang akan disimpan akan mendapatkan bunga. Dimana selama proses penyimpanan tersebut pelaku tidak pernah memperihatkan ijin dari Bank Indoensia terkait penghimpunan dana tersebut, melainkan pelakut dalam melakukan aksinya mengatasnakam KSP Mapan Karya. Selama aksinya tersebut pelaku telah melakukan penarikan atas dana yang dihimpun dari masyarkaat tersbeut, hal inilah yang menyebabkan masyarakat tidak dapat lagi melakukan penarian dana pada KSU Mapan Karya. Sehingga terhadap perbuatan terdakwa sendiri merupakan perbuatan tindak pidana perbankan, karena tidak memiliki ijin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan penghimpunan dana tersebut. Sehingga atas perbuatan perbuatan terdakwa telah dituntut telah melanggar ketentuan pidan pada Undang-Undang Perbankan, mengenai pelanggaran izin terhadap penghimpunan dana masyarakat secara ilegal. Terhadap pelaku sendiri telah dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya, hal ini sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut.

 

Kata kunci : TIndak Pidana, Perbankan, Koperasi

 

Abstrack

Writing this thesis aims to describe the responsibility of the head of the cooperative for the criminal act of raising funds without the permission of Bank Indonesia. Where these actions are classified as banking crimes, but the Cooperative Law itself does not explicitly regulate banking crimes. However, the crime committed by the head of the cooperative became a banking crime as stipulated in Law Number 10 of 1998 concerning Banking Amendments to Law Number 7 of 1992. Banking crimes are criminal acts by using the concept of banking as a means as an object, such as conducted by the Head of KSP Mapan Karya. Whereas the object in this research is Supreme Court Decision Number 1267 K/Pid.Sus/2020, while this research uses normative juridical law, which is research that refers to legal norms, namely examining library materials or secondary materials. The banking crime committed by the head of KSU Mapan Karya by collecting public funds, by giving the reason that the money to be saved will receive interest. Where during the storage process the perpetrator never showed permission from Bank Indonesia regarding the collection of these funds, but the perpetrator in carrying out the action was on behalf of KSP Mapan Karya. During this action the perpetrators had withdrawn the funds collected from the community, this was what caused the community to no longer be able to withdraw funds at KSU Mapan Karya. So that the defendant's own actions constituted a banking crime, because he did not have permission from Bank Indonesia and the Financial Services Authority to collect the funds. So that for the actions of the defendant he was charged with violating the penal provisions in the Banking Act, regarding violations of licenses for illegal collection of public funds. Against the perpetrators themselves have been sentenced accordingly, this is as accountability for these actions.

 

Keywords: Crime, Banking, Cooperatives


Keywords


Crime, Banking, Cooperatives

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Rajawali Pers, Jakarta, 2001

Adiwarman A. Karim, Bank Islam: Analisa Fikih dan Keuangan, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004

Andi Hamzah. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita, 1993

Andi Matalatta, Victimilogy Sebuah Bunga Rampai, Pusat Sinar Harapan, Jakarta, 1987

Andjar Pachta, et al, Hukum Koperasi Indonesia, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2005

Arifinal Chaniago, Koperasi Indonesia, Angkasa, Bandung, 1979

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2013

Chatamarrasjid Ais, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta, 2012

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2007

H.M. Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana, Setara Press, Malang, 2016

Makrus Munajat, Hukum Pidana Islam Di Indonesia, Sukses Offset, Yogyakarta, 2009

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta : Rineka Cipta, 2008

Muhammad Abdulkadir, Hukum Koperasi, Alumni, Bandung, 1982

Muladi & Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2010

Nindyo Pramono, Beberapa Aspek Koperasi pada Umumnya dan Koperasi Indonesia Di Dalam Perkembangan, TPK Gunung Mulia, Yogyakarta, 1986

Ninik Widiyanti dan Y. W. Sunindhia, Koperasi dan Perekonomian Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2008

R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma, Hukum Koperasi Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press. Jakarta, 2004

Sudarsono, Koperasi Dalam Teori dan Praktek, Cet ke-2, Rineka Cipta, Jakarta, 2002

Suharto R.M, Hukum Pidana Materiil: Unsur-Unsur Obyektif Sebagai Dasar Dakwaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2004

Sudin Haron, Islamic Banking, Rules and Regulation, Pelanduk Publication, Malaysia: Selangor Darul Ehsan, 1997

Zainal Asikin, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Rajawali Pers, Mutaram, 2014

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

C. Jurnal

Anselmus S. J. Mandagie, Proses Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal, Lex Crimen Vol. IX/No. 2/Apr-Jun/2020

Astrid Jansye Lestari, Kajian Yuridis Tindak Pidana Perbankan Terhadap Perhimpunan Dana Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Jurnal Hukum, Lex Crimen Vol. VII/No. 3 /Mei/201

Dessy Lina Oktaviani Suendra, Pertanggungjawaban Pidana Koperasi Dalam Tindak Pidana Melakukan Kegiatan Perbankan Tanpa Ijin, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 4, No. 2 : 351- 361, 2015

Munadi Usman, Anak Angkat Dalam Peraturan di Indonesia, Jurnal Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe, Volume 1, Nomor 1, Juni 2019

Putu Novita Darmayanti dan I Made Dedy Priyanto, Hak Anak Angkat Terhadap Pembagian Warisan, Jurnal Hukum Pemerintahan, Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Solehuddin, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak yang Bekerja di Bidang Konstruksi (Studi di Proyek Pembangunan CV. Karya Sejati Kabupaten Sampang), Jurnal Universitas Brawijaya, Malang, 2013

D. Internet

Inanews, https://www.inanews.co.id/2020/05/bentuk-tindak-pidana-perbankan-kebanyakan-pelakunya-orang-dalam/, diakses pada tanggal 21 Oktober 2021, Jam 22:00

INKOPDIT (Induk Koperasi Kredit), https://cucoindo.org/2020/04/20/bentuk-dan-jenis-koperasi/, diakses pada tanggal 17 Desember 2021 Jam 18:00 WIB

Situs Resmi OJK, https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-OJK-Ungkap-Kasus-Tindak-Pidana-Perbankan-di-BPR-MAMS-Bekasi.aspx, diakses pada tanggal 9 Januari 2022 Pukul 13:00 WIB




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i4.8611

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Anggi Boangmanalu, Susilawati Susilawati, Muhammad Faisal Rahendra Lubis

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)