Analisis Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Atas Ganti Rugi Tanah Akibat Proyek Pembangunan Jalan Tol Banda Aceh-Sigli (Studi Putusan Nomor : 3825 K/Pdt/2022)

Riska Dwiana Untari

Abstract


 

Abstrak

Negara Indonesia ingin menjadikan negara yang tidak tertinggal oleh negara lainnya. Pengadaan tanah pembangunan jalan tol tak luput dengan polemik ganti rugi hak tanah oleh rakyat. Kerugian tersebut timbul karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak yang berusaha menguasai tanah dengan cara melanggar ketentuan yang sudah diatur. Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Metode penelitian yang digunakan pendekatan yuridis normatif dipergunakan untuk menganalisa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum atas ganti rugi tanah. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research). Regulasi pengaturan hukum mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Indonesia telah mengalami proses perkembangan sejak unifikasi UUPA hingga Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (PP No.19/2021). Pengaturan hukum pengadaan tanah yang berlaku sampai dengan saat ini terdapat dalam UUPA, UU No. 2/2012, UU Cipta Kerja dan PP No. 19/2021. Perlindungan hukum kepada pemilik tanah dalam kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah adanya kewajiban untuk memberikan ganti kerugian yang layak bagi pemilik tanah. Dalam perkara tersebut dan berdasarkan pendapat Majelis Hakim bahwa Penggugat yang berhak menerima ganti kerugian tersebut dalam Putusan Nomor 3825 K/Pdt/2022. Pengaturan Hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 terhadap pihak yang melakukan klaim ganti rugi tanah milik orang lain akibat proyek pembangunan jalan tol adalah melalui pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. Perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah berhak dilindungi hak-haknya terkait dengan pengadaan tanah yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah. Dasar dalam pertimbangan Hukum Hakim dalam memutuskan perkara nomor 3825 K/Pdt/2022 Pertimbangan Majelis Hakim menyatakan bahwa Penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya sebagai pemilik objek sengketa tersebut.

 

Kata Kunci: Pembangunan, Ganti Kerugian, Perbuatan Melawan Hukum

 

Abstract

The Indonesian state wants to make a country that is not left behind by other countries. Land acquisition for toll road construction is not spared by the polemic of compensation of land rights by the people. These losses arise due to unlawful acts committed by parties who try to control land by violating the provisions that have been regulated. Unlawful acts are regulated in Article 1365 of the Civil Code. This research is descriptive analysis. The research method used by the normative juridical approach is used to analyze laws and regulations related to unlawful acts on land compensation. Data obtained through (library research). Legal regulations regarding land acquisition for public interest in Indonesia have undergone a process of development since the unification of the UUPA to Government Regulation Number 19 of 2021 concerning the Implementation of Land Acquisition for Development in the Public Interest (PP No.19/2021). The legal arrangements for land acquisition that are valid to date are contained in the UUPA, Law No. 2/2012, Job Creation Law and PP No. 19/2021. Legal protection to landowners in land acquisition activities for public interest is the obligation to provide appropriate compensation for landowners. In this case and based on the opinion of the Panel of Judges that the Plaintiff is entitled to receive compensation in Decision Number 3825 K/Pdt/2022. The legal regulation of Law Number 2 of 2012 against parties who claim compensation for land owned by others due to toll road construction projects is through the provision of adequate and fair compensation. Legal protection for land rights holders has the right to be protected in relation to land acquisition carried out by government agencies that need land. The basis for the judge's legal consideration in deciding case number 3825 K/Pdt/ 2022 The judge's consideration states that the Plaintiff can prove the argument of his lawsuit as the owner of the object of the dispute.

 

Keywords: Development, Indemnity, Unlawful Acts


Keywords


Keywords: Development, Indemnity, Unlawful Acts

References


A. Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Adrian Sutedi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Arie S. Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputaran Masalah Hukum Tanah, Jakarta, LPHI, 2005.

Arie S.Hutagalung dan Markus Gunawan, Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Darwin Ginting, Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Bidang Agribisnis, Ghalian Indonesia, Bogor, 2010.

Hanafiah dan Sulaiman, Rekayasa Jalan Raya, Penerbit ANDI, Yogyakarta, 2018.

John Selindeho, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, cetakan kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 1988.

Maria S.W. Sumardjono, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonom Sosial Dan Budaya, Kompas, Jakarta, 2008.

Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Oloan Sitorus dan Dayat Limbong, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta, 2004.

Pater Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.

Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2001.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Peradaban, 2007.

Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung, 2013.

Salim HS, Hukum Kontrak Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Syafruddin Kalo, Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pustaka Bangsa Press, Jakarta, 2004.

Wasty Soemanto, Pedoman Teknik Penulisan Skripsi, Bumi Aksara, Jakarta, 2009.

Yamin Lubis dan Abdul Rahim Lubis, Pencabutan Hak, Pembebasan Dan Pengadaan Tanah, CV. Mandar Maju, Bandung, 2022.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Dan Untuk Kepentingan Umum.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW).

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Pengadaan Tanah.

Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Dan Untuk Kepentingan Umum.

C. Putusan

Putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 21/Pdt.G/2019 PN JTH

Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 93/PDT/2020 PT BNA

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3825 K/Pdt/2022

D. Jurnal

Muhammad Yusrizal, Perlindungan Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Jurnal De Lega Lata, Vol.2, No. 1, Januari-Juni 2017.

Prihati Yuniardin, Penerapan Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Kreditur Yang Tidak Mendaftarkan Jaminan Fiducia, Jurnal Media Hukum, Vol 19, No 1, 2012.

Rizky Amalia, “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Penetapan Ganti Rugi Pemegang Terkait Dengan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum”, Yuridika, Vol.27 No. 3, September-Desember 2012.

Sulasi Rongiyati, Eksistensi Lembaga Penilai Tanah dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Jurnal Negara Hukum, Vol 3, No. 1, Juni 2012.

Zalfa Dhea Fairuz et.al. ”Aspek Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum”, Komunikasi Yustisia, Vol.5 No.1, maret 2022.

Asmuni, Teori Ganti Rugi Dalam Perspektif Hukum Islam (The Compensation Theory in Islamic Law Perspectives), Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.2 No.1, Maret 2013.

Irfan Papala, “Konsep Musyawarah dan Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Perspektif Hukum Islam”, Lex Renaissance, Vol.3 No.1, Januari 2018.

E. Internet

Kamus Hukum Tersedia di https://kamushukum.web.id/arti-kata/analisis-yuridis/ diakses pada tanggal 9 Oktober 2023 Pukul 20.00 WIB.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i1.9083

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Riska Dwiana Untari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)