Analisis Yuridis Perjanjian Penetapan Harga Dalam Praktek Kartel Harga Tiket Pesawat Oleh Beberapa Maskapai Di Indonesia (Studi Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 15/KPPU-I/2019)

Rizka Mutiara Permadani

Abstract


Abstrak

Kasus yang berhubungan dengan tindakan penetapan harga dan kartel oleh 7 (tujuh) maskapai penerbangan Indonesia yaitu, Garuda Group, Lion Mentari, Batik Air, Wings Abadi, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, dan Nam Air. Ketika munculnya putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019, dalam putusan tersebut telah diputuskan tujuh maskapai terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha karena dianggap melakukan perjanjian bersama-sama dalam menetapkan harga tiket pesawat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu suatu metode pendekatan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah undang-undang, teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum yang berhubungan dengan penelitian ini. Objek dalam penelitian ini adalah putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 15/KPPU-I/2019 yaitu Perjanjian Penetapan Harga. Penelitian ini bersifat deskriptif yang dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Pasal 5 tentang penetapan harga adalah Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Bentuk perjanjian penetapan harga yang dapat dianggap sebagai praktek kartel antara lain: Kesepakatan Harga Tetap.              

Kata Kunci : Perjanjian Penetapan Harga, Kartel, Tiket Pesawat        

 

Abstract

 

Cases related to pricing actions and cartels by 7 (seven) Indonesian airlines namely, Garuda Group, Lion Mentari, Batik Air, Wings Abadi, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, and Nam Air. When the KPPU decision Number 15 / KPPU-I / 2019 appeared, in the decision it was decided that seven airlines were proven to have violated business competition because they were considered to have entered into a joint agreement in setting airline ticket prices. The method used in this study is normative juridical, which is a method of approach based on the main legal material by examining laws, theories, concepts, legal principles related to this research. The object of this study is the decision of the Business Competition Supervisory Commission Number 15/KPPU-I/2019 is a Pricing Agreement. This research is descriptive in nature intended to provide as thorough data as possible. In Law Number 5 of 1999, Article 5 concerning price determination is that business actors are prohibited from making agreements with competing business actors to set prices for goods and or services that must be paid by consumers or customers in the same relevant market. Forms of pricing agreements that can be considered cartel practices include: Fixed Price Agreements.

Keywords : Pricing Agreement, Cartel, Airfare


Keywords


Pricing Agreement, Cartel, Airfare

References


A. Buku

Amiruddin, H. Z. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Andi Fahmi Lubis, d. 2017. Hukum Persaingan Usaha Buku Teks Edisi Kedua. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Andi Fahmi Lubis, e. a. 2009. Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks. Jakarta: Komisi Persaingan Usaha.

Asshiddiqie, J. 2006. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekjen dan Kepanitraan Mahkamah Konstitusi.

Asshiddiqie, J. 2012. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Black, H. C. 1999. Black Law Dictionary. St. Paul Minn West Publishing Co.

Chappy Hakim, d. 2010. Pelangi Dirgantara. Jakarta: Compas.

Dr. Johnny Ibrahim, S. M. 2006. Hukum Persaingan Usaha: Filosofi, Teori, dan Implikasi Penerapannya di Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing.

Huda, N. 2005. Negara Hukum Demokrasi dan Judicial Review. Yogyakarta: UII Press.

Huda, N. 2007. Lembaga Negara dalam masa Transisi Demokrasi. Yogyakarta: UII Press.

Kadir, A. 2009. Transportasi: Peran dan Dampaknya dalam Pertumbuhan Ekonomi Nasional. Yogyakarta: tp,,tpp,,.

Kagramanto, B. 2013. Mengenal Hukum Persaingan Usaha. Sidoarjo: Laras.

Meyliana, D. 2013. Hukum Persaingan Usaha "Studi Konsep Pembuktian Terhadap Perjanjian Penetapan Harga dalam Persaingan Usaha . Malang: Setara Press.

Nugroho, S. A. 2011. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasi. Jakarta: Kencana.

Prof. DR. R. Wirjono Projodikoro, S. 2011. Azas-Azas Hukum Perjanjian. Bandung: CV. Mandar Maju.

Rokan, M. K. 2012. Hukum Persaingan Usaha: Teori dan Praktiknya di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Sirait, N. N. 2010. Ikhtisar Ketentuan Persaingan Usaha. Jakarta: PT. Gramedia.

Sirajuddin. 2005. Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia. Malang: Setara Press.

Soekanto, S. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

Soesilo, R. 2006. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya . Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem.

Sunggono, B. 2003. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Perkasa.

Supranto, J. 2009. Metode Penelitian Hukum dan Statistik. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Suroso, S. 2014. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Adty Bakti.

Tutik, T. T. 2010. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Prenada Media Group.

Usman, R. 2004. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Usman, R. 2013. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia . Jakarta: Sinar Grafika.

Widjaja, A. Y. 2000. Seri Hukum Bisnis Anti Monopoli. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Widjaja, G. 2001. Merger Perspektif Monopoli. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021, Tentang kewenangan KPPU; kriteria, sanksi, jenis sanksi, dan besaran denda; dan pemeriksaan keberatan dan kasasi atas putusan Komisi.

Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 118 tentang wewenang untuk mengadili keberatan dipindahkan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

B. Jurnal

Ayuning, Tasya Putri, “Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Sistem Reservasi Tiket Penerbangan Dual Acces (Studi Putusan KPPU Nomor 01/KPPU-L/2003)”, 2019

Ikhbal, Mhd Pradana, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Perjanjian Penetapan Tarif Jasa Pengangkutan PT.Garuda Indonesia Dengan Maskapai Penerbangan Swasta. Skripsi, Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara Medan, 2020

In’am Widiarma, Kajian Dugaan Praktik Kartel Maskapai Penerbangan Memengaruhi Pergerakan Harga Saham Di BEI,. Jurnal Ilmu Manajemen, Jurnal Vol 9, Nomor 4, 2021

Munir Ahmad, Praktik Kartel Maskapai Penerbangan Di Era Revolusi Industri, Jurnal Mimbar Yustitia, Jurnal Vol 4, Nomor 1, 2020

Nurfitriyah, Alya, Sanksi Terhadap Perjanjian Penetapan Harga (Price Fixing) Pada Sektor Jasa Pengangkutan Udara (Analisis Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019). Skripsi UIN Syarif Hidayatullah, 2021

Risnain, Muh., Eksistensi Lembaga Quasi Judisial Dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Kajian Terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jurnal Hukum dan Peradilan, Jurnal Vol 3, Nomor 1, 2014.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i1.9084

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Rizka Mutiara Permadani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)