Tinjauan Yuridis Hak Asuh Anak (Hadhanah) Setelah Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam

M Jafar, Teuku Daudsyah, Adil Akhyar

Abstract


Abstrak

Salah satu akibat dari putusnya perkawinan karena perceraian adalah timbulnya sengketa perebutan hak asuh anak antara suami dan isteri. Ikatan yang terjalin antara suami dan isteri dapat terputus karena adanya perceraian, namun ikatan anak dengan ibu dan bapak kandungnya tidak akan terputus sampai kapan pun. Oleh karena itu, antara bapak dan ibu sama-sama memiliki hak dalam pengasuhan anak khususnya anak di bawah umur atau di bawah 12 tahun. Setiap orang tua yang bercerai pasti masing-masing dari mereka menginginkan buah hatinya ada dalam penguasaannya, dimana akan timbul perbedaan keinginan dan menimbulkan berbagai masalah hukum dalam pengasuhan anak. Penelitian bersifat deskriptif analitis dengan melakukan pendekatan yuridis normatif, alat pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan dengan mengkaji putusan Nomor 567/Pdt.G/2018/PA.Clg. Analisis data menggunakan metode kualitatif menghasilkan data deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh data bahwa Pengaturan Hukum terhadap masalah pemeliharaan anak atau yang dalam Islam disebut hadhanah  (hak asuh anak) dalam Kompilasi hukum islam diatur didalam Pasal 105 sampai 109 serta pasal 156 Kompilasi Hukum Islam serta Pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan adalah Pemohon yang tetap dengan kehendak dan permohonan untuk menjatuhkan ikrar talak terhadap Termohon, dan juga Termohon menerima keinginan cerai dari Pemohon serta mengabulkan gugatan Penggugat mengenai hak asuh dengan memberikan hak asuh (hadhanah) atas kedua orang anak kepada Penggugat selaku ibu dengan mempertimbangkan anak masih dibawah umur (Mumayyiz), dengan tidak menghalang-halangi dan mengurangi hak Tergugat selaku ayah untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada kedua orang anak tersebut sepanjang tidak menganggu kepentingan anak-anak itu sendiri karena hak asuh dimungkinkan untuk dialihkan kepada ayah jika didapati fakta, si ibu tidak bisa menjamin pemenuhan hak-hak anak. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 156 huruf c Kompilasi Hukum Islam. Hak Asuh Anak (Hadhanah) diatur didalam Pasal 105 sampai 109 serta pasal 156 Kompilasi Hukum Islam, dasar pertimbangan hakim memberikan hak asuh kepada ibu, dengan memeriksa saksi yang dihadirkan oleh pemohon dan termohon.Apabila si ibu memiliki latar belakang yang dinyatakan tidak layak atau tidak mampu mengurus anak hendaknya hak asuh diberikan  kepada ayah demi masa depan si anak. 

 

Kata Kunci : Kajian Yuridis, Hak Asuh Anak (Hadhanah), Perceraian, Kompilasi Hukum

 

Abstract

One of the consequences of the breakdown of a marriage due to divorce is the emergence of disputes over child custody between husband and wife. The bond that exists between husband and wife can be broken due to divorce, but the child's bond with his biological mother and father will never be broken. Therefore, fathers and mothers both have rights in caring for children, especially children under the age of 12 years. Every parent who divorces will definitely want their child to be under their control, which will result in differences in desires and give rise to various legal problems in raising children. The research is descriptive analytical in nature using a normative juridical approach, data collection tools using library research by examining decision Number 567/Pdt.G/2018/PA.Clg. Data analysis using qualitative methods produces descriptive-analytical data. Based on the results of the research, data was obtained that the legal regulation regarding the issue of child care or what in Islam is called hadhanah (child custody) in the Compilation of Islamic Law is regulated in Articles 105 to 109 and Article 156 of the Compilation of Islamic Law and the Judge's Considerations in handing down the decision is that the Petitioner remains with the will and a request to impose a divorce vow on the Respondent, and the Respondent also accepted the Petitioner's wish for divorce and granted the Plaintiff's claim regarding custody by granting custody (hadhanah) of the two children to the Plaintiff as the mother considering the children were still minors (Mumayyiz), with does not hinder or reduce the Defendant's right as father to meet and show affection to the two children as long as it does not interfere with the interests of the children themselves because it is possible for custody rights to be transferred to the father if it is found that the mother cannot guarantee the fulfillment of their rights. children's rights. This can be seen in Article 156 letter c of the Compilation of Islamic Law. Child Custody (Hadhanah) is regulated in Articles 105 to 109 and Article 156 of the Compilation of Islamic Law, the basis for the judge's consideration of granting custody to the mother, by examining witnesses presented by the applicant and respondent. If the mother has a background that is declared unfit or not able to take care of the child, custody should be given to the father for the sake of the child's future.

 

Keywords: Juridical Study, Child Custody (Hadhanah), Divorce, Compilation of Islamic Law


Keywords


Juridical Study, Child Custody (Hadhanah), Divorce, Compilation of Islamic Law

References


DAFTAR BACAAN

A. Buku

Abdul Aziz dahlan, dkk, Hadhanah dalam Ensiklopedi hukum Islam, Jakarta, Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997.

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Cetakan Ke-6, Jakarta, Kencana. 2012.

Abu Hurairah, Kekerasan Terhadap Anak, Bandung, Nuansa, 2012.

---------------, Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia Cet. I, Jakarta, Kencana, 2014.

Hukum Perdata Islam Di Indonesia; Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqh, UUNo. 1 tahun 1974 sampai KHI , Jakarta, Kencana, 2006.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta, Kencana, 2009.

Badruddin, Diktat Matakuliah Kompilasi Hukum Islam, Tangerang, PSP Nusantara Press, 2018.

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2008.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Ida hanifah, “Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa”, Pustaka Prima, Medan. 2018.

Kompilasi Hukum Islam, cet. 3, Edisi Revisi, Bandung:CV. Nuansa Aulia, 2012.

Liza Agnesta Krisna, Panduan Memahami Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, Deepublisher, Yogyakarta, 2018.

Marsaid, Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perspektif Hukum Islam (Maqasid Asy-Syari’ah), Palembang, Noer Fikri, 2015.

Mahmud Yunus Daulay dan Nadlrah Naimi, Studi Islam, Medan, Penerbit Ratu Jaya, 2012.

Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2005.

Muhammad Syaifuddin dkk, Hukum Percerian, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

M. Anshary, Hukum Perkawinan Di Indonesia;Masalah-masalah Krusial, yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010.

Satria Efendi, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontenporer, Jakarta, PT.Jakarta, 2012.

Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqih Munakahat, Jakarta, CV. Pustaka Setia, 1999.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Ui Press, Jakarta, 1986.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Surayin, Analisis Kamus Umum Bahasa Indonesia, Bandung, Yrama

Widya, 2005. Tihami, Fikih Munakahat, Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta, Rajawali Pers, 2010.

Wahbah Az Zuhaily, Fiqih Islam Wa Adilaatuhu, Jakarta, PT. Darul Fiqir, 2011.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Inpres Nomor 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Putusan Pengadilan Agama Cilegon Nomor 567/Pdt.G/2018/PA. Clg.

C. Jurnal

Armansyah Martondang, “Faktor-faktor yang mengakibatkan Perceraian dalam Perkawinan”, Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA vol.2 No.2, 2014.

Avissa Deva Yuniar, Tinjauan HukumTerhadap Pelaksanaan Hak Asuh Anak Setelah Terjadinya Perceraian, Skripsi,

UNISSULA, 2023.

Ensiklopedi Islam, Jakarta, PT. Ichtiar Baru Van Hoever, 2012.

Erica Ferdiana, Hak Hadhanah Anak yang Belum Mumayyiz Kepada Ayah Kandung Menurut Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, Skripsi, Curup, IAIN Curup, 2019.

Mahmudah, Juhriati, and Zuhrah, “Hadhanah Anak Pasca Putusan Perceraian (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia).

Muhammad Arsad Nasution, Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dam Fiqih, El-Qanuny. Volume 4 Nomor 2 Edisi JuliDesember 2018.

Muhammad Zainuddin Sunarto, Hak Asuh Anak Dalam Perspektif KHI

Dan Madzhab Syafi’i Jurnal, Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo, Volume 4 Nomor 1, Juni 2020.

Putri Erika Ramadhani dan Hetty Krisnani, Analasis Dampak Perceraian Orang Tua Terhadap Anak Remaja, Jurnal Pekerjaan Sosial, vol. 2 No.1.

slamiyati, Tinjauan Yuridis Tentang Relasi Suami-Istri Menurut KHI Inpres No. 1/1991, Jilid 42, No. 3, 2013.

Umul hair, Pelaksanaan Hak Asuh Anak Setelah terjadinya Perceraian,

JCH Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 5 No. 2, 2020.

D. Internet

Anwar Hidayat, 2012, Penelitian Kualitatif ”https://www.statiskian.com” diakses Pada 20 Oktober 2023.

Ebta Setiawan, “Kamus Besar Bahasa Indonesia (Kbbi)”, Dipublikasi Di Https://Kbbi.Web.Id/Metode Pada Tahun 2019, diakses Pada

Tanggal 19 Oktober 2023.

Rahmat Syukur Siregar, Tinjauan Yuridis Hak Asuh Anak (Hadhanah) pasca Perceraian, repository.uma.ac.id/simp, 2013, diakses pada 19 Oktober 2023




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i1.9085

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Rizka Mutiara Permadani, Teuku Daudsyah, Adil Akhyar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)