Pertanggungjawaban Pidana Atas Tindakan Memperniagakan Satwa Dilindungi Undang-Undang Di Dalam Daerah Pabean (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1750/Pid.B/LH/2019/PN.Mdn)

Indra Kurniawan, Danial Syah, Adil Akhyar

Abstract


Abstrak

Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Tim Patroli Laut BC 15035 dari KPPBC TMP Belawan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap adanya pembawaan barang yang tidak diberitahukan ke dalam manifest berupa burung-burung yang dilindungi undang-undang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana pengaturan hukum dalam upaya melindungi satwa atas tindakan yang melanggar aturan hukum, Bagaimana pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam tindakan perdagangan satwa yang dilindungi undang-undang serta Bagaimana pertimbangan hakim dalam rangka melindungi satwa yang dilindungi undang-undang dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1750/Pid.B/LH/2019/PN.Mdn. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada penelaahan kasus dan teori yang berhubungan dengan penelitian ini, yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”, dan untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 telah membantu pemerintah dalam mengamankan kelestarian dan keseimbangan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, walaupun dalam implementasi hukuman akibat dari memperniagakan satwa dilindungi oleh hakim belum maksimal, sehingga diharapkan putusan hakim dapat diperberat, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dan dampak kepunahan dari perbuatan terdakwa.

 

Kata Kunci            :    Pertanggungjawaban, Memperniagakan, Satwa

 

Abstract

Wild animals are animals that live on the land, in water, and/or in the air and still have wild characteristics, whether free-living or kept by humans. The disclosure of this case began with a routine patrol by the BC 15035 Marine Patrol Team from The Medium Customs And Excise Controlling And Servicing Office of Belawan. From the inspection result, it was revealed there were goods undeclared in the manifest, which are several species of birds that are protected by law. The problems in this research are: How is the legal regulation in an effort to protect animals from actions that violate legal regulations, what is the responsibility of the parties involved in the act of trading in animals protected by law and how do judges consider in order to protect kinds of animals that protected by law in their decisions? District Court Number 1750/Pid.B/LH/2019/PN.Mdn. This research is a descriptive trait with a normative juridical approach. "The normative juridical approach is to emphasize legal science by focusing on reviewing cases and theories related to this research, which are sourced from primary, secondary and tertiary legal materials", and to complete the data is done by collecting relevant materials and carrying out literature study where the data will then be analyzed judicially. From the results of this research, it can be concluded that the implementation of Constitution Number 5 of 1990 has helped the government in securing the sustainability and balance of biological natural resources and their ecosystem, although the implementation of consequences of trafficking protected animals by judges has not been optimal, so it is hoped that the judge's decisions can be toughened, commensurate with the offense committed and the devastating impact of the defendant’s action. Keywords: Responsibility, Trading, Animals

 


Keywords


Responsibility, Trading, Animals

References


A. Buku

A. Sonny Keraf, Etika Lingkungan Hidup, PT.Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2010

Abidin, Ikhan, Masa Depan Ekonomi. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2000

Abu, Munawar. 2007. Psikologi Perkembangan. Jakarta: PT. Rineka Cipta

Aditia Syaprillah, Hukum Lingkungan, CV Budi Utama, Jakarta, 2012

Andi Hamzah, “ Penegakan Hukum Lingkungan “, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Anshori, M., (2009), Biologi untuk SMA Kelas X, Pusat perbukuan departemen pendidikan nasional, Jakarta

Ashofa, Burhan. 2001. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Barda Nawawi Arif, “ Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan”, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

Daud Silalahi, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, PT. Alumni, Bandung, 2001

Dellyana, Shant. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1988.

Emma Nurita. 2014, Cybernotary Pemahaman Awal dan Konsep Pemikiran. Jakarta, Refika Aditama

Jatna Suriatna, Melestarikan Alam Indonesia, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia,2008),

Jimlly Asshiddiqie, Teori Hukum Hens Kelsen, Komisi Yudisial, Jakarta, 2006

Johar Iskandar, Keanekaan Hayati Jenis Binatang, Manfaat Ekologi Bagi Manusia, Keragaman Hayati dan Hubungannya Dengan Kehidupan Manusia, Graha Ilmu, Yogyakarta. 2015

Karin Baakman, The Effectiveness of Five International Biodiversity Related Convention, Netherlands, 2011

Kelana, Momo, “Memahami Undang-Undang Kepolisian, Latar Belakang dan Komentar Pasal Demi Pasal”, Jakarta, PTIK “Press”, 2002

Lamintang, P.A.F., 1983, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru.

Lawrence W. Friedman, diterjemahkan dari buku aslinya Legal Theory oleh Muhammad Arifin, disunting oleh Ahcmad Nasir Budiman, dan Sulaiman Saqib, 1990, Teori dan Filsafat Hukum : Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan, Rajawali Pers, Jakarta

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Putra Harsa, Surabaya, 1993.

Muhammad Erwin, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijakan Pembangunan Lingkungan Hidup, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010

Packer, Herbert L., 1968, The Limits of The Criminal Sanction, California: Stanford University Press.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media, Jakarta, 2010

Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006

Romli Atmasasmita, 2012, Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Yogyakarta, Genta Publishing

Rosek Nursahid, Mengapa Satwa Liar Punah?, ProFauna Indonesia dengan bantuan dana WSPA, Malang, 2007

Saifullah, Hukum Lingkungan Paradigma Kebijakan Kriminal di Bidang Konservasi keanekaragaman Hayati. Malang. Penerbit UIN Malang. 2007

Satjipto Rahardjo, llmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010

Soerjono Soekanto, Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991

_______, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Pers, 2014

_______, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UI Pres, Jakarta

Soetandyo Wigjosoebroto, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Elsam HuMa, Jakarta, 2002

Sudarto, 1983, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2001

Tim Prima Pena, “Kamus Lengkap Bahasa Indonesia”, Gita Media Press, Jakarta, 2007

W.Sommermeijer, Tanggung Jawab Hukum, Pusat Studi Hukum Universitas Parahyangan, Bandung, 2002

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang – Undang Dasar 1945

R.Susilo, KUHP Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, (Bogor : Politeia 1996).

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

Peraturan Pemerintah RI No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Permen LHK No. 106 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi

C. Karya Ilmiah

Agnesthasia Butarbutar, Peranan Convention on International Trade in Endagered Species of Wild Fauna and Flora dalam Mencegah Kepunahan Spesies Langka dan Pengaturan Hukum Nasionalnya di Indonesia. Skripsi Universitas Sumatrea Utara, 2012.

Article II(CITES ) Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.

Makalah Direktorat Bina Kawasan Suaka Alam dan Konservasi Flora Fauna Ditjen PHPA Departemen Kehutanan, “Convention in International Trade in Endagered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) dan Keikutsertaan Indonesia”

Niken Wuri Handayani, Jenis-jenis Hidupan Liar yang Khas di Kalimantan Barat, disampaikan melalui Prosiding Lokakarya dan Pelatihan Penegakan Hukum Perdagangan Ilegal Hidupan Liar Pontianak, tanggal 4-5 Desember 2006, yang diselenggarakan oleh WWF Indonesia bekerja sama dengan Traffic Southeast Asia, Indonesia Center of Enviroment Law (ICEL), BKSDA Kalimantan Barat, yang bertempat di Hotel Grand Mahkota Pontianak, Kalimantan Barat.

Samedi, Conversation on International Trade on Endangered Spesies of Wild Fauna and Flora : Salah satu perangkat hukum nasional dalam perlindungan hidupan liar, disampaikan melalui Prosiding Lokakarya dan Pelatihan Penegakan Hukum Perdagangan Ilegal Hidupan Liar Pontianak, tanggal 4-5 Desember 2006 yang diselenggarakan oleh WWF Indonesia bekerja sama dengan Traffic Southeast Asia, Indonesian Center of Enviroment Law (ICEL), BKSDA Kalimantan Barat, Dinas Kehutanan Kalimantan Barat dan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat, yang bertempat di Hotel Grand Mahkota Pontianak, Kalimantan Barat.

_______, Konservasi Keanekaragaman Hayati di Indonesia, Rekomendasi Perbaikan Undang-Undang Konservasi, Jurnal,Hukum Lingkungan Indonesia Vol.2.No.2. Desember, 2015

Selly Masdalia Pertiwi,Tesis: Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Berakibat Batal Demi Hukum Pada Sat Berakhir Masa Jabatannya, Program Studi Kenotariatan Pascasarjana Universitas Udayana Denpasar, 2014

Skripsi, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Satwa Yang Dilindungi Di Yogyakarta, Sulistyo Budi Prabowo, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

D. Internet

Ampl’ “Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan”, dikutip dari http://www.ampl.or.id/digilib/read/konservasi-sumber-daya-alam-hayati-dan- ekosistemnya/47619

Blogmhariyanto’ “Sistem penyangga kehidupan merupakan satu proses alami”, dikutip dari http://blogmhariyanto.blogspot.com/2010/06/konservasi-sumber-daya-alam-hayati-dan.html

Chairul Shaleh, Penegakan Hukum Perdagangan Ilegal Hidupan Liar, http://2-9.85.175.104/search?q=cache:ijxHkC2zyRWJ:raflfesia.wwf.or.id/library/admin/attachment/books/penegakan_hukum_perdagangan_ilegal_hidupan_liar.pdf+http//rafflesia.wwf.or.id/library/admin/attachment/books/penegakan_hukum_perdagangan_ilegal_hidupan_liar.pdf.&hl=id&ct=cInk&cd=1&gl=id, diakses pada tanggal 20 Agustus 2023, pukul 21.24 WIB

Direktur Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Disampaikan Dalam Rangka Refleksi Pelaksanaan Tugas Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam tahun 2004, “Pemanfaatan Tumbuhan Satwa Liar” melalui : http://pps-gadog.org/index.php?option=com_content&task=view&id=32&Itemid=2, diakses pada tanggal, 20 Agustus 2023, pukul 20.51 WIB.

http://www.cnie.org/nie/biodv-7.htm, pada tanggal 20 Agustus 2023 jam 22.00.

https://ksdae.menlhk.go.id/assets/publikasi/STATISTIK%20DITJEN%20KSDAE%202022.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i1.9087

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Rizka Mutiara Permadani, Danial Syah, Adil Akhyar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)