Perlindungan Hukum Konsumen E-Commerce Terhadap Pembelian Barang Yang Tidak Sesuai Deskripsi Di Marketplace Shopee

Sandya Hasina Ram, Nurasiah Harahap, Teuku Maharany Daudsyah

Abstract


Abstrak

Perlindungan Hukum konsumen dalam melakukan pembelian barang secara online di marketplace shopee. Meskipun telah memberikan jaminan mengenai hak konsumen dalam Undang-Undang, faktanya konsumen yang haknya sering dikesampingkan oleh pelaku usaha masih banyak sehingga membuat konsumen merasa dirinya dirugikan pada saat bertransaksi di situs Shopee.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mempelajari pasal-pasal, perundang-undangan, teori, konsep-konsep yang berhubungan dengan penelitian ini. Objek penelitian ini adalah hasil penelitian yang akan dilakukan melalui wawancara dengan beberapa konsumen. Penelitian ini bersifat deskriptif dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin. Pengaturan hukum dan Perlindungan konsumen e-commerce di Indonesia di atur dalam berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) , Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Upaya Hukum yang dapat dilakukan konsumen dalam mendapatkan barang yang tidak sesuai bisa melaui jalur litigasi maupun non litigasi.

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Pembelian online, Shopee.

 

Abstract

Legal protection for consumers when purchasing goods online on the Shopee marketplace. Even though the law has provided guarantees regarding consumer rights, the fact is that there are still many consumers whose rights are often overridden by business actors, which makes consumers feel they are at a disadvantage when making transactions on the Shopee site. The approach used in this thesis research is a normative juridical approach, namely by studying articles, legislation, theories, concepts related to this research. The object of this research is the results of research that will be carried out through interviews with several consumers. This research is descriptive in nature and is intended to provide data that is as thorough as possible. Legal regulations and consumer protection for e-commerce in Indonesia are regulated based on the Civil Code, Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection (UUPK), Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE ), Articles 65 and 66 of Law Number 7 of 2014 concerning Trade and Government Regulation Number 82 of 2012 concerning Electronic System and Transaction Operators (PP PSTE). Legal efforts that consumers can take to obtain inappropriate goods can be through litigation or non-litigation.

 

Keywords: Legal Protection, Consumers, Online purchases, Shopee

Keywords


Keywords: Legal Protection, Consumers, Online purchases, Shopee

References


A. BUKU

Asikin, A. d. 2004. Pengantar Metode Hukum. Rajawali pers.

Barkatullah, A. 2010. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Bandung: Nusa Media.

Elastris, G. 2009. Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Perdagangan Melalui Media Elektronik. Jakarta: Elips.

Hamid, A. H. 2017. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Makassar: Sah Media.

Kristiyanti, C. T. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen . Jakarta: Sinar Grafika.

Meliala, A. 1993. Praktik Bisnis Curang. Jakarta: Sinar Harapan.

Miru, A. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Miru, A. 2000. Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia.Surabaya: Disertasi Program Pascasarjana Universitas Airlangga.

Mochtar. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Bina Cipta.

Nasution, A. 2002. Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar). Jakarta: Diadit Media.

Prasetyo, A. H. 2005. Bisnis E-commerce Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Shidarta. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

Sibadolok, J. 2018. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Susanto, H. 2008. Hak-Hak Konsumen. Jakarta : Visimedia.

Sutedi, A. 2008. Tinjauan Umum Tentang Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha, dan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.

Syawali, H. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju.

Nugroho. S. A. 2008. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Jakarta. Kencana.

Sutedi. A. 2008. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor. Ghalia Indonesia.

Asikin, A. d. 2004. Pengantar Metode Hukum. Rajawali pers.

Barkatullah, A. 2010. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Bandung: Nusa Media.

Elastris, G. 2009. Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Perdagangan Melalui Media Elektronik. Jakarta: Elips.

Hamid, A. H. 2017. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Makassar: Sah Media.

Kristiyanti, C. T. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen . Jakarta: Sinar Grafika.

Meliala, A. 1993. Praktik Bisnis Curang. Jakarta: Sinar Harapan.

Miru, A. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Miru, A. 2000. Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia.Surabaya: Disertasi Program Pascasarjana Universitas Airlangga.

Mochtar. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Bina Cipta.

Nasution, A. 2002. Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar). Jakarta: Diadit Media.

Prasetyo, A. H. 2005. Bisnis E-commerce Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Shidarta. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

Sibadolok, J. 2018. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Susanto, H. 2008. Hak-Hak Konsumen. Jakarta : Visimedia.

Sutedi, A. 2008. Tinjauan Umum Tentang Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha, dan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.

Syawali, H. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju.

Nugroho. S. A. 2008. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Jakarta. Kencana.

Sutedi. A. 2008. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor. Ghalia Indonesia.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No.8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

C. Kamus

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Indonesia Pusat Bahasa, Edisi IV (Cet. 1; Jakarta: PT Gramedia Pustaka, 2008). H. 589.

D.Jurnal

Silviasari,Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Pelaku Usaha Dalam Transaksi E-commerce. Jurnal.umy.ac.id, Volume 1 No 3, Januari 2020.

Tajuddin Noor. Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Transaksi Jual Beli Melalui Online.Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, Vol 1 No 2, Desember 2020.

Valentino, Studi Deskriptif Motivasi Belanja Hedonis Pada Konsumen Toko Online Shopee, dalam Jurnal EMBA, Volume 6 No.4, September 2018, h.2243.

Sulasi Rongiyati Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Dagang Melalui Sistem Elektronik, Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, Vol.1, No 2,Desember 2020.

Siregar, Transaksi Jual Beli Online di Indonesia, Jurnal ekonomi islam lariba (2017). Vol. 3.

Deky Pariadi, Pengawasan E-commerce Dalam Undang-undang Perdagangan Dan Undang-undang Perlindungan Konsumen, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48, No.3,September,2018.

Az Nasution, Revolusi Teknologi Dalam Transaksi Bisnis Melalui Internet, Jurnal Keadilan, Vol.1, No.3, September 2001.

Komang Frisma Indra Prasetya, Tinjauan Yuridis Tentang Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Online Melalui E-commerce Menurut Pasal 1320 KUHPerdata Dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Vol.4, No.2, Agustus 2021.

E.Internet

Indonesiabaik.id.2018 .Tren Belanja Online Warganet Indonesia. Tersedia pada: https://indonesiabaik.id/infografis/tren-belanja-online-warganet-indonesia (Diakses 5 November 2022).

Tim Inews, Shopee sebagai E-commerce terpopuler di Indonesia,dikutip dari www.inews.id diakses 7 Juni 2022

Wikipedia, shopee ,diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/shopee pada tanggal 21 Desember 2023

Alek Kurniawan.2021. Tren Belanja Online Selama Pandemi Barang Yang Dibeli Masyarakat Tersedia pada :https://money.kompas.com/read/2021/06/24/111700226/tren-belanja-pnline-selama-pandemi-barang-apa-yang-banyak-dibeli-masyarakat Diakses 7 Juni 2023.

Bimo Aria Fundrika 2021. Tren Belanja Online Naik Pelanggan Perlu Makin Cerdas Dan Hati-hati Tersedia pada :https://www.suara.com/lifestyle/2021/09/24/213500/tren-belanja-online-naik-pelanggan-perlu-makin-cerdas-dan-hati-hati-kenapa Diakses 7 Juni 2023.

Shopee, help shopee.2024.Pengembalian Barang/Dana Apa itu pusat resolusi Tersedia pada.https://help.shopee.co.id/s/article/Apa-itu-pusat-resolusi Diakses pada 7 Mei 2024 Tersedia pada www.inews.id. Diakses pada 20 Maret 2024.

Shopee, 2024. Help shopee. Bagaimana Cara Mengajukan Pengembalian Tersedia pada https://help.shopee.co.id/s/article/Berapa-lama-waktu-yang-diperlukan-tim-shopee-untuk-memberikan-keputusan-pengembalian-barang-dan-dana Diakses pada 7 Mei 2024

Tim inews, Hukum Jual Beli Online diakses melalui www.inews.id, 20 Maret 2024




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i2.9436

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Sandya Hasina Ram, Nurasiah Harahap, Teuku Maharany Daudsyah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)