Tinjauan Yuridis Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Bentuk Permainan Harga di Pasar (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 03/KPPU-L/2020)

Fadli Rumakefing, Irwana Onassis, Rangga Maharany Maheswara, Rumainur Rumainur, Pardomuan Gultom


Abstract


Abstrak

Secara yuridis, hukum persaingan usaha di Indonesia diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tulisan ini merupakan tinjauan yuridis terhadap Putusan Perkara Nomor: 03/KPPU-L/2020 yang ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dimana PT. Conch South Kalimantan Cement sebagai badan usaha yang melakukan produksi serta penjualan di bidang industri semen dengan jenis Ordinary Portland Cement (OPC) dan Portland Composite Cement (PCC) di Kalimantan Selatan telah melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam bentuk predatory pricing, yaitu jual rugi dan/atau penetapan harga yang sangat rendah dengan tujuan untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan yang dilarang dalam Pasal 20 UU No. 5 tahun 1999. Putusan yang dikeluarkan oleh Majelis KPPU menyatakan PT. Conch South Kalimantan Cement secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 dengan dasar pertimbangan bahwa KPPU berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU No. 5 Tahun 1999. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Penelitian ini menyimpulkan bahwa PT. Conch South Kalimantan Cement telah memenuhi unsur predatory pricing yang terdapat pada Pasal 20 UU No 5 Tahun 1999.

 

Kata Kunci: Persaingan Usaha, KPPU, Permainan Harga, Praktik Monopoli, Predatory Pricing

 

Abstract

Juridically, business competition law in Indonesia is regulated in Law no. 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. This article is a juridical review of Case Decision Number: 03/KPPU-L/2020 which was handled by the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) where PT. Conch South Kalimantan Cement as a business entity that carries out production and sales in the cement industry with the types Ordinary Portland Cement (OPC) and Portland Composite Cement (PCC) in South Kalimantan has carried out unfair business competition practices in the form of predatory pricing, namely selling at a loss and /or setting very low prices with the aim of eliminating or killing competitors' businesses in the relevant market which is prohibited in Article 20 of Law no. 5 of 1999. The decision issued by the KPPU Council stated that PT. Conch South Kalimantan Cement legally and convincingly has violated Article 20 of Law no. 5 of 1999 based on the consideration that the KPPU has the authority to impose sanctions in the form of administrative action against business actors who violate the provisions of Law no. 5 of 1999. This research is included in normative legal research with a statutory approach. This research concludes that PT. Conch South Kalimantan Cement has fulfilled the elements of predatory pricing contained in Article 20 of Law No. 5 of 1999.

 

Keywords: Business Competition, KPPU, Price Games, Monopoly Practices, Predatory Pricing

Keywords


Business Competition, KPPU, Price Games, Monopoly Practices, Predatory Pricing

References


A. Buku

Alam, Buchari, Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa, Cet.13, (Bandung: Alfabeta, 2016).

Conch, Company Profile, diakses dari http://www.conch-skc.com/id/meitejianjie.html, pada tanggal 28 April 2024.

Damari, Yose Rizal, et. al, Peta Jalan Pengarusutamaan Persaingan Usaha, (Jakarta: PT Kanisius, Yogyakarta, 2016).

Fuady, Munir, Hukum Anti Monopoli, Menyongsong Era Persaingan Sehat, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1999).

Hermansyah, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Cet, 1. (Jakarta: Prenada Media Group, 2008).

Hermansyah, Pokok–Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2009).

Hidayati, Tri, Aspek Hukurn Persaingan Usaha dalam Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010).

Ibrahim, Johnny, Hukum Persaingan Usaha (Filosofi, Teori, dan Implikasi Penerapannya di Indonesia), Cet.3. (Malang: Bayumedia, 2019).

Kagramanto, L. Budi, Mengenal Hukum Persaingan Usaha, (Surabaya: Laros, 2015).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pedoman Pelaksanaan Pasal 20 Tentang Jual Rugi (Predatory Pricing), (Jakarta: KPPU, 2009).

KPPU, Putusan KPPU atas PT Conch South Kalimantan Cement Dikuatkan Mahkamah Agung, diakses dari https://kppu.go.id/blog/2021/08/putusan-kppu-atas-pt-conch-south-kalimantan-cement-dikuatkan-mahkamah-agung/.

Lubis, Andi Fahmi, Hukum Persaingan Usaha: Buku Teks, (Jakarta: KPPU, 2017).

Margono, Suyud, Hukum Anti Monopoli, Cet.3. (Jakarta: Sinar Grafika, 2018).

Maryanto, Dunia Usaha, Persaingan Usaha, dan Fungsi KPPU, Cet.1. (Semarang: Unissula Press, 2017).

Sebastian, Pompe, dkk, Ikhtisar Ketentuan Hukum Persaingan Usaha, (Jakarta: The Indonesia Netherlands National Legal Reform, 2010).

Simbolon, Alum, Hukum Persaingan Usaha, Cet.1. (Yogyakarta: Liberty, 2018).

Sirait, Ningrum Natasya, et. al., Hukum Persaingan Usaha, Edisi.2, Cet.1. (Jakarta: KPPU, 2017).

Purwati, Ani, Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek, (Surabaya: CV. Jakad Media Publishing, 2020).

Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2006).

Sukirno, Sadono, Mikro Ekonomi Teori Pengantar, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010).

Sugianto, et. al, Hukum Bisnis, Kemudahan Berbisnis dalam Menggerakan Industri Kreatif, (Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2010).

Usman, Rachmadi, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).

B. Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Peraturan Komisi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i2.9437

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Fadli Rumakefing, Irwana Onassis, Rangga Maharany Maheswara, Rumainur Rumainur, Pardomuan Gultom

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.