Peran Kepolisian Dalam Tindak Pidana Eksploitasi Anak Oleh Panti Asuhan Yayasan Tuna Kasih Olayama Raya Medan (Studi Kasus Di Kepolisian Resor Kota Besar Medan)
Abstract
Abstrak
Indonesia masih banyak sekali kasus ekploitasi terhadap anak baik yang dipekerjakan di dalam maupun ditempatkan di luar negeri. Anak yang dijadikan obyek eksploitasi ini memberikan keuntungan bagi pelakunya namun menimbulkan penderitaan bagi si anak. Anak yang sudah menjadi korban eksploitasi anak, harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dikarenakan si anak masih memiliki masa depan yang panjang untuk meneruskan hidupnya untuk menjadi anak pada umumnya. Oleh karenanya hak-hak si anak tetap harus dilindungi, namun bentuk perlindungan berbeda-beda bergantung pada penderitaan atau kerugian yang diderita oleh korban ekploitasi anak. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dengan menggabungkan data primer dari wawancara dan data sekunder. Objek penelitian skripsi ini adalah tindak pidana eksploitasi anak oleh panti asuhan yayasan tuna kasih olayama raya medan. Pelaku Eksploitasi Anak adalah seseorang (dewasa) yang membiarkan atau memperbudak anak untuk bekerja dijalanan atau diluar rumah agar menghasilkan uang lalu seseorang atau pelaku tersebut menerima keutungan untuk dinikmati dan mencukupi biaya hidup pelaku tersebut. Pelaku eksploitasi anak biasanya seseorang (dewasa) yang berada disekeliling anak atau kerabat serta orang tua anak itu sendiri yang seharusnya bertanggungjawab atas kesejahteraan dan kedamaian serta mencukupi dan menjamin kebutuhan anak tersebut. Untuk menegakkan hukum kepada pelaku eksploitasi anak maka penegak hukum harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur tentang perlindungan anak, agar penegakan hukum dapat berlaku secara efektif sesuai dengan isi dari Undang-Undang tersebut.
Kata Kunci : Peran Kepolisian, Tindak Pidana, Eksploitasi Anak, Panti Asuhan.
Abstract
Indonesia still has many cases of exploitation of children both employed at home and placed abroad. Children who are used as objects of exploitation provide benefits for the perpetrator but cause suffering for the child. Children who have become victims of child exploitation must receive special attention from the government because the child still has a long future in continuing his life to become a child in general. Therefore, the rights of children must still be protected, but the form of protection varies depending on the suffering or loss suffered by victims of child exploitation. This research is descriptive in nature using an empirical juridical approach, combining primary data from interviews and secondary data. The object of this thesis research is the criminal act of child exploitation by the Tun Kasih Foundation Olayama Raya Medan orphanage. The perpetrator of child exploitation is a person (adult) who allows or enslaves children to work on the street or outside the home to make money and then the person or perpetrator receives the profits to enjoy and meet the perpetrator's living expenses. The perpetrator of child exploitation is usually someone (adult) who is around the child or a relative as well as the child's parents themselves who should be responsible for the welfare and peace as well as providing for and ensuring the child's needs. To enforce the law against perpetrators of child exploitation, law enforcers must be guided by Law Number 35 of 2014 which regulates child protection, so that law enforcement can apply effectively in accordance with the contents of the Law.
Keywords: Role of the Police, Crime, Child Exploitation, Orphanage.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
Abdul Qadir Audah, Al-Tasyri’ Al-Jina’i Al-Islami. Muqaranan Bil Qoununil Wad’iy, Penerjemah Tim Tsalisah, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam, Jilid III (Bogor : Karisma Ilmu, 2007).
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004).
Ahmad Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: PT Bulan Bintang. 1990).
Al-Fauzan, Ringkasan Fikih Lengkap, Jilid 1 & 2 (Bekasi: PT.Darul Falah).
Al-Mawardi, Al-Ahkam Al-Sulthoniyah. Juz 1 (Beirut: Dar Al-Fikr, 1973).
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, (Yogyakarta, Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, 2012).
Fuad mohd. Fachruddin. Masalah anak dalam Hukum Islam anak Kandung, tiri, angkat dan-anak zian, (Jakarta: CV Pedoman Iimu laya. 1991).
H. Pudi Rahardi, Hukum Kepolisian [Profesionalisme Dan Reformasi Polri], (Penerbit Laksbang Mediatama, Surabaya, 2007).
Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Hukum Pidana, (Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum “Prof. Oemar Seno Adji & Rekan, 2002).
Irma Setyowati Soemitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak, (Bumi Aksara, Jakarta, 1990).
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, (Bandung, Refika Aditama, Bandung 2008).
Nawawi, Barda, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002).
Penerjemah Tim Tsalisah, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam, Jilid III (Bogor: Karisma Ilmu, 2007).
Prof. Ir. Sri Astuti Indriyati, MS., Ph.D, Perencanaan Dan Perancangan Hunian Panti Asuhan Anak Dengan Konsep Arsitektur Perilaku, (Widina Bhakti Persada, Bandung, 2020).
Soedharyo Soimin, Hukum Orang dan Keluarga, Sinar Grafika, Jakarta 1992.
Soerjono Soekanto, Hengki Liklikuwata, Dan Mulyana W. Kusumah, Kriminologi Suatu Pengantar, (Ghalia Indonesia, 1981).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2001).
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktik, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010).
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Pusat Bahasa, 2008).
W.J.S Purwodarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka Jakarta, Jakarta, 1986).
Zakariya Ahmad Al- Barry, Al-Ahkamul Aulad, alih bahasa Chadidjah Nasution, Hukum (anak-anak dalam islam, Nakarta: Bulan Bintang. 1997).
B. Jurnal
Achmad Harryadhana, Pengaruh Penempatan Dan Pengembangan Terhadap Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Polrestabes Palembang, Skripsi Universitas Tridinanti Fakultas Ekonomi.
Agithia Ifan Nova, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Eksploitasi Anak, Skripsi Universitas Muhammadiyah Surakarta (2018).
Darmini, Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Pekerja Anak Dibawah Umur, Jurnal For Gender Mainstreaming Universitas Islam Nergeri Mataram, Vol. 14, No. 2 (2020).
Diamar Dwi Diyan Fitri, Eksploitasi Anak Jalanan Karena Factor Ekonomi Sebagai Pengemis Di Kota Tua Jakarta, Skripsi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2019).
Fairuz Abadi, Tugas Kepolisian Dalam Mencegah Terjadinya Tindak Pidana, Jurnal Ilmiah Universitas Mataram (2018).
I Made Windhu Dharmaja Widiatmika dan Diah Ratna Sari Hariyanto, Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Mengalami Tindak Pidana Eksploitasi Anak Untuk Kepentingan Ekonomi, Jurnal Kertha Semaya, Vol 11, No 4 (2023).
Indra Gunawan Purba, Pembinaan Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Dinas Sosial Kota Medan, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol 4, No 2, Agustus (2023).
Lennai Situmorang, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Anak, Jurnal Pendidikan Sosiologi Dan Hukum, Vol 1 No 2, Tahun 2023.
Marlina, Pengantar Konsep Diversi Dan Restorative Justice Dalam Hukum Pidana, Medan, USU Press, 2010.
Meivy R. Tumengkol, Eksploitasi Anak Pada Keluarga Miskin Di Kelurahan Tona I Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jurnal Holistik, Tahun IX No.17/ Januari juni (2016).
Mia Audina et.al, Tinjauan Kriminologis Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Anak Secara Ekonomi Sebagai Pengemis, Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Vol. 9, No.2 (Tahun 2022).
Mohammad Rizky Alhasni, Lisnawaty W. Badu, Novendri M.Nggilu, Menakar Peran Kepolisian Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, Jurnal Legalitas, Vol 12, No 2, (2020).
Ninik Yuniarti, Eksploitasi Anak Jalanan Sebagai Pengamen Dan Pengemis Di Terminal Tidar Oleh Keluarga, Jurnal Komunitas Universitas Negeri Semarang, September 2012.
Novita et.al, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Eksploitasi Anak, Jurnal Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai, Palangka Raya, Vol.8, No.2, (Desember 2022).
Oktavia Purnamasari Sigalingging, Peran Polri Dalam Menangani Tindak Pidana Cabul Terhadap Anak, Jurnal Rectum, Vol 1, No 2, Juli (2019).
Roberto Carlos Aritonang et.al,Peran Kepolisian Dalam Menanggulangi Eksploitasi Anak Di Wilayah Hukum Polrestabes Medan, Jurnal Rectum Universitas Darma Agung Medan, Vol. 5, No.1, (Januari 2023).
Siti Novriannisya Dan Fadli Andi Natsif, Tindak Pidana Eksploitasi Anak Sebagai Bentuk Kekerasan Menurut Hukum Perlindungan Anak, Jurnal Perkembangan Hukum Alauddin, Vol 4, No 2, Agustus, (2022).
Syamsul Kurniawan, Hak-Hak Anak Yang Dirampas Kajian Terhadap Kasus Perdagangan Dan Eksploitasi Anak Dalam Sudut Pandang Ham Dan Islam, Jurnal Studi Gender Dan Anak.
Tania Octa Violla Et.Al, Analisis Penanganan Masalah Anak Panti Asuhan Tunas Kasih Olayama Raya, Jurnal Ilmu Social Dan Humaniora, Vol. 2, No. 1, (Juni 2023).
Yonani, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Eksploitasi Anak Sebagai Gelandangan Dan Pengemis Di Kota Palembang, Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, Vol 28, No 3, September (2022).
Yoseph Andrian Meitianus Lase, Peran Kepolisian Dalam Menangani Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Polres Nias, Iuris Studia: Jurnal Kajian Huku, Vol 3, No 2 (2022).
C. Peraturan Perundang-Undangan
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 15 Tahun 2010.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Republik Indonesia
Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara dalam Ketentuan Pokok Kepolisian.
Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
D. Internet
Tribun Jateng,Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Ditutp Pemilik Jadi Tersangka Eksploitasi Anak, 2024
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i2.9438
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Dea Kumala, Indra Gunawan Purba, Susilawati Maharany Susilawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

