Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan Dengan Cara Menyebarkan Foto Melalui Akun Media Sosial (Studi Putusan Nomor 483/Pid.B/2019/PN Amb)

Salra Divka Azzahwa Hasibuan, Indra Gunawan Purba, Syarifuddin Maharany Syarifuddin

Abstract


Abstrak

Tindak pidana kesusilaan dengan cara menyebarkan foto asusila  melalui   akun  media sosia membawa dampak sangat buruk bagi kehidupan manusia.Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum  tindak pidana kesusilaan dengan cara menyebarkan foto asusila melalui akun media sosial, bagaimana pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan dengan cara menyebarkan foto asusila melalui akun media sosial, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi  pidana terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan menyebarkan foto asusila melalui media sosial dalam Putusan Nomor 483/Pid.B/ 2019/PN.Amb.Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian pustakaan. Sifat dalam penelitian ini adalah deskriptif dan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif serta dianalisis secara kualitatif. Pengaturan hukum  tindak pidana kesusilaan dengan cara menyebarkan foto asusila melalui akun media sosial dicantumkan dalam KUHP kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) jo 45 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  Pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan dengan cara menyebarkan foto asusila melalui akun media sosial adalah terdakwa dipidana dengan pidana penjara penjara selama  3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi  pidana terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan menyebarkan foto asusila melalui media sosial dalam Putusan Nomor 483/Pid.B/ 2019/PN.Amb adalah semua unsur dalam Pasal 27 ayat (1) jo 45 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi yang didasarkan pada fakta-fakta hukum baik melalui keterangan-keterangan saksi, keterangan terdakwa, maupun alat-alat bukti. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan penghapus pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam perbuatan terdakwa sehingga perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan.Disarankan agar diterbitkan peraturan hukum yang khusus mengingat penyebaran foto asusila melalui akun media sosial adalah kejahatan yang dilakukan melalui dunia maya, sehingga peraturan hukum tersebut mampu menjerat pelaku dengan hukuman yang lebih berat sehingga dapat memberikan efek jera pada pelaku.

 

Kata Kunci: Tindak Pidana, Foto Asusila, Media Sosial

 

Abstract

The crime of decency by distributing immoral photos through social media accounts has a very bad impact on human life, so there must be a joint effort from all of society to overcome it so that it does not lead further into denial of the essence of being human. The formulation of the problem in this thesis is how to regulate the law. the crime of decency by spreading immoral photos via social media accounts, what is the responsibility for perpetrators of crimes of decency by spreading immoral photos via social media accounts, what are the legal considerations of judges in imposing criminal sanctions on perpetrators of criminal acts of decency by spreading immoral photos via social media? Decision Number 483/Pid.B/ 2019/PN.Amb.Writing this thesis uses library research methods. The nature of this research is descriptive and the approach method used in this research is normative juridical research and analyzed qualitatively.The legal regulation of the crime of immorality by distributing immoral photos via social media accounts is included in the Criminal Code and then regulated in Law Number 44 of 2008 concerning Pornography and Article 27 paragraph (1) in conjunction with 45 paragraph (1) of Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions. Responsibility for perpetrators of crimes of immorality by distributing immoral photos via social media accounts is that the defendant is sentenced to imprisonment for 3 (three) years and a fine of Rp. 1,000,000,000 (one billion rupiah) with the provision that if the fine is not paid it will be replaced by imprisonment for 2 (two) months. The judge's legal considerations in imposing criminal sanctions on perpetrators of the crime of spreading immoral photos via social media in Decision Number 483/Pid.B/ 2019/PN.Amb are all the elements in Article 27 paragraph (1) in conjunction with 45 paragraph (1) of the Law. Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions has been fulfilled which is based on legal facts both through witness statements, defendant statements, and evidence.Based on the results of the research, it is known that the Panel of Judges did not see any reason to erase the crime, either justifying reasons or forgiving reasons, in the defendant's actions so that the defendant's actions could be accounted for. It is recommended that special legal regulations be issued considering that the distribution of immoral photos via social media accounts is a crime committed via cyberspace. , so that these legal regulations are able to ensnare perpetrators with heavier sentences so that they can have a deterrent effect on perpetratorsr.

 

Keywords: Crime, Immoral Photos, Social Media


Keywords


Keywords: Crime, Immoral Photos, Social Media

References


A. Buku

Adami Chazawi, Tindak Pidana Pornografi, Sinar Grafika, Jakarta, 2016

----------;. Pelajaran Hukum Pidana 1 Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2017.

Adi Rianto, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2014.

Andi Zainal Abidin, Asas-Asas Hukum Pidana Bagian Pertama, Alumni, Bandung, 2017.

Bambang Sunggono,, Metodologi Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2018.

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Kencana, Jakarta, 2016

Endah Triastuti, Kajian Dampak Penggunaan Media Sosial Bagi Anak Dan Remaja, Puskakom, Jakarta, 2017.

Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2014.

Ilyas Ilyas, Amir, Asas-Asas Hukum Pidana. Rangkang Education dan PuKap. Yogyakarta. 2012.

Jalaludin, Pengantar Ilmu Jiwa Agama, Pustaka, Jakarta, 2019.

Leden Marpaung,, Kejahatan Terhadap kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

-------------; Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika. Jakarta, 2019,

Leon A. Abdillah Peranan Media Sosial Modern, Media Publishing, Palembang, 2022.

M. Hamdan, Tindak Pidana Suap dan Money Politics, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2015.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2018.

--------------; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bumi Aksara, Jakarta, 2019.

Mudzakkir, Analisis Mekanisme Penanganan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan, Kementerian Hukum Dan HAM RI Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 2016.

Niniek Suparni. Cyberspace Problematika dan Antisipasi Pengaturannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

P.A.F, Lamintang, Delik- delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan, Sinar Grafika Offset, Jakarta, 2019.

Rahman I Doi,. Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah (Syariah), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018.

R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya, Politea, Bogor, 2018

Rulli Nasrullah. Media Sosial : Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2017.

Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2010.

R.Tresna, Asas-Asas Hukum Pidana, Tiara, Jakarta, 2019.

R.Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Refika Aditama, Jakarta, 2013

Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2014

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2017.

S.R.Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 2014.

Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2016

WJS. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 2017.

Widodo dan Ismu Gunadi, Aspek Yuridis Pornografi/Aksi, Airlangga University Press, Surabaya, 2016.

Zainuddin Ali., Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.

B. Jurnal

Atikah Rahmi, “Pemenuhan Restitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia”, De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4 Nomor 2 (2019),

Brolin Rongken, “Tindak Pidana Pornografi Menurut Kuhp Dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi”, Lex Crimen, Vol. IX/No. 1/Jan-Mar/2020

Evi Deliana, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Konten

Berbahaya Dalam Media Cetak Dan Elektronik”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.3 No.1 (2019).

Fahlepi Roma Doni, “Perilaku Penggunaan Media Sosial Pada Kalangan Remaja”, Indonesian Journal On Software Engineering, Vol. 3, No. 2, 2017.

Fatma Yunita. “Aspek Hukum Penggunaan Media Sosial Berbasis Internet”, Jurnal Notarius, Vol. 2, No. 1 (2023).

Firgie Lumingkewas, ‘Tindak Pidana Kesusilaan Dalam KUHP dan RUU KUHP Serta Persoalan Keberpihakan Terhadap Perempuan’ Jurnal Lex Crimen. Vol.2 Nomor1 (2019).

Isnaini Enik, “Penanggulangan Tindak Pidana Pornografi Dalam Media Sosial”, Jurnal Independent, Vol, 2, No 2, 2021.

Indra Gunawan Purba, “Analisis Yuridis Tindak Pidana Mendistribusikan Informasi Elektronik Dan Dokumen Elekronik Yang Memuat Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4457 K/Pid.Sus/2021)”, Jurnal Ilmiah Metadata, Vol.5 No.3 Edisi September 2023.

Martini, “Pengaturan Tindak Pidana Pornografi Dalam Sistem Hukum Indonesia”, Jurnal Hukum, Volume 19 Nomor 2, Bulan Mei 2021.

Mujahidah, “Pemanfaatan Jejaring Sosial Sebagai Media Komunikasi”, Jurnal Komunikasi Dan Sosial Keagamaan, Vol 15 No 1 ( 2019).

Mulawarman, “Perilaku Pengguna Media Sosial Beserta Implikasinya Ditinjau Dari Perspektif Psikologi Sosial Terapan”, Jurnal Buletin Psikologi, Vol. 25, No. 1, (2017).

R. Syailendra Moody, “Perlindungan Data Pribadi Terhadap Tindakan Penyebaran Sex Tape Menurut HukumPositif Di Indonesia”, Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, Vol. 5, No. 2, 2021.

Rony Walandouw, “Unsur Melawan Hukum yang Subjektif dalam Tindak Pidana”, Jurnal Lex Crimen, Vol. 9, No. 3, 2020.

Triwanto. "Sebuah Ujian Penegakan Hukum Kejahatan Kesusilaan (Kasus Video Mesum)." Jurnal Wacana Hukum, Vol. 9, No. 2 Thn 2021.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

D. Internet

https://aptika.kominfo.go.id/2023/09/menteri-budi-arie kominfo putus akses 19 juta onten pornografi/, diakses pada 19 Februari 2024 Pukul 17.25 wib.

E. Putusan

Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pid.B/2022/PN.Mdn




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i2.9439

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Salra Divka Azzahwa Hasibuan, Indra Gunawan Purba, Syarifuddin Maharany Syarifuddin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)