Implementasi Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi PT. Virginia Indonesia Rubber Company)

Irsyad Hamdi Harahap, Mukidi Mukidi, M. Faisal Rahendra Lubis

Abstract


Abstrak

Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata, baik materiil maupun spiritual. Perlindungan hukum bagi tenaga kerja penyandang disabilitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomorr 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.Implementasi perlindungan hukum bagi pekerja penyandang disabilitas ditinjau dari perspektif HAM di PT. Virginia Indonesia Rubber Company Kota Padangsidimpuan adalah memberikan perlindungan sesuai dengan derajat kecacatannya  dan penyandang disabilitas mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas upah, keselamatan dan kesehatan kerja. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hambatan Implementasi perlindungan hak bagi tenaga kerja penyandang disabilitas ditinjau  dari perspektif HAM di PT. Virginia Indonesia Rubber Company Kota Padangsidimpuan adalah ketiadaan peraturan daerah yang mengatur pemenuhan hak penyandang disabilitas.

 

Kata Kunci: Perlindungan  Hukum,  Tenaga Kerja, Disabilitas

 

Abstrack

Employment development as an integral part of national development based on Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, is carried out in the context of developing Indonesian people as a whole and developing Indonesian society as a whole to increase the dignity and worth of workers and create a prosperous, just society. , prosperous and equitable, both materially and spiritually. Legal protection for workers with disabilities is regulated in Law Number 13 of 2003 concerning Employment concerning Employment and Law Number 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities. The implementation of legal protection for workers with disabilities is viewed from a human rights perspective at PT. Virginia Indonesia Rubber Company Padangsidimpuan City provides protection according to the degree of disability and people with disabilities have the right to obtain protection for wages, occupational safety and health. Based on the research results, it is known that the obstacles to implementing rights protection for workers with disabilities are viewed from a human rights perspective at PT. Virginia Indonesia Rubber Company Padangsidimpuan City is the absence of regional regulations governing the fulfillment of the rights of persons with disabilities..

 

Keywords: Legal Protection, Labor, Disability


Keywords


Legal Protection, Labor, Disability

References


Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018.

Audrey Sujatmoko, Hukum HAM dan Hukum Humaniter, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2015

Baharudin Lopa, Al-qur’an dan Hak Asasi Manusia, PT Grafindo Persada, Jakarta ,1996.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003

Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2017.

Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Terkait Lainnya, Edisi Kedua, Ghalia Indoensia, Bogor.

Haryanto dan Haris Iriyanto, Pelayanan Publik Bagi Penyandang Disabilitas, Media Nusa Creative, Malang, 2021.

Ikhwan Fahrojih, Hukum Perburuhan, Setara Press, Malang, 2016.

K.H.Q. Shaleh H.A.A. Dahlan dkk, Asbabun Nuzul Latar belakang Histori Turunnya Ayat-ayat Al-Quran, Penerbit Diponegoro, Bandung, 2009.

Lalu Husni, Dasar-dasar Hukum Perburuhan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

Muhammad Chodzirin, Aksebilitas Pendidikan Tinggi Bagi Penyandang Disabilitas, dalam Penelitian individual IAIN Walisongo, 2013.

Rachmat Trijono, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Papas Sinar Sinanti, Depok, 2014.

Zainal Asikin, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i2.9441

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Irsyad Hamdi Harahap, Mukidi Mukidi, M. Faisal Rahendra Lubis

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)