Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Anak Jalanan Oleh Dinas Sosial Kota Medan
Abstract
Abstrak
Anak merupakan generasi penerus bangsa dan penerus perjuangan pembangunan yang ada, anak adalah amanah sekaligus karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Masalah yang diangkat oleh penulis dalam penelitian ini adalah Bagaimana mekanisme perlindungan anak jalanan korban eksploitasi di Kota Medan ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Bagaimana faktor penghambat yang dihadapi Dinas Sosial Kota Medan dalam perlindungan anak jalanan di Kota Medan. Bagaimana upaya untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam perlindungan anak jalanan yang diberikan oleh Dinas Sosial Kota Medan.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis empiris yaitu suatu metode pendekatan yang dipergunakan untuk memecahkan objek penelitian dengan meneliti data sekunder terhadap data primer di lapangan, karena hukum yang pada kenyataannya dibuat dan ditetapkan oleh manusia yang hidup dalam masyarakat. Sumber daya yang digunakan dalam penelitian yaitu data primer dan data sekunder.Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara dengan para Informan data sekunder dalam penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji dan mempelajari bahan-bahan kepustakaan (literature research) yang berupa bahan bahan hukum baik bahan hukum primer sekunder maupun tersier. Hasil daripada penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak jalanan diatur dalam UU No. 17 Tahun 2016 sebagaimana perubahan kedua atas UU No. 23 Thn 2002 Tentang perlindungan anak selain itu, secara umum juga terdapat hambatan yang dihadapi yaitu tidak adanya regulasi tentang pembinaan anak jalanan di kota medan, kurangnya SDM, tidak ada tempat rehabilitasi dan kurangnya kesadaran dari anak itu sendiri. Adapun upaya yang dilakukan dinas sosial kota medan mulai dari upaya Preventif, represif dan rehabilitasi. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah tidak adanya regulasi yang jelas di kota medan yang mengatur tentang penanggulangan dan perlindungan terhadap anak jalanan di kota medan, sehingga membuat dinas sosial kota medan mengalami kesulitan dalam melakukan penanggulangan dan perlindungan terhadap anak jalanan di kota medan.
Kata Kunci : Anak Jalanan, Dinas Sosial, Kota Medan
Abstract
Children are the next generation of the nation and the successors of the existing development struggle, children are a trust and a gift from God Almighty which we must always protect because they have inherent honor, dignity and rights as human beings which must be upheld. The problem raised by the author in this research is how the mechanism for protecting street children who are victims of exploitation in Medan City is reviewed according to Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection, what are the inhibiting factors faced by the Medan City Social Service in protecting street children in Medan City. What are the efforts to overcome the problems faced in the protection of street children provided by the Medan City Social Service.The approach method used in research is empirical juridical, namely an approach method used to solve research objects by examining secondary data against primary data in the field, because laws are in fact created and determined by humans living in society. The resources used in research are primary data and secondary data.Primary data was obtained by conducting interviews with informants. Secondary data in this research was carried out by reviewing and studying literature research materials in the form of legal materials, both primary secondary and tertiary legal materials.The results of the research and discussion show that legal protection for street children is regulated in Law no. 17 of 2016 as the second amendment to Law no. 23 of 2002 Regarding child protection, apart from that, in general there are also obstacles faced, namely the absence of regulations regarding the development of street children in the city of Medan, a lack of human resources, no rehabilitation places and a lack of awareness of the children themselves. The efforts made by the Medan city social services range from preventive, repressive and rehabilitation efforts.The conclusion of this research is that there are no clear regulations in the city of Medan that regulate the handling and protection of street children in the city of Medan, thus making the social services of the city of Medan experience difficulties in handling and protecting street children in the city of Medan.
Keywords: Street Children, Social Services, Medan City
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR BACAAN
A. Buku
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo Persada,Jakarta, 2004
Asy-Syaikh Muhammad Qasim Al-Ghazi, Fathul Qorib dan Terjemahannya, Husaini, Bandung, 2003
Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Medan, Penanganan Anak Jalanan di Kota Medan Menggunakan Sistem Pelayanan Panti dan Non Panti, 2022
Djamil, M. Nasir, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013
Gosita, Arif, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Pressindo, Jakarta, 1989
Gultom, Maidin,Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2008
Irwanto, Farid Muhammad dan Anwar Jeffry, Anak Yang Membutuhkan Perlindungan Khusus di Indonesia: Analisis Situasi,Kerja sama PKPM Unika Atmajaya Jakarta, Departemen Sosial dan UNICEF, Jakarta, 1997
Krisna, Liza Agnesta,Hukum Perlindungan Anak:Bandung: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Deepublish,Yogyakarta, 2018
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga,Balai Pustaka, Jakarta, 2002
Narbuko, Cholid dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta, 2001
Nasution, Bahder Johan, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008
Nur Dewata, Mukti Fajar, Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010
Primaharsya, Fuady, Pengertian Sistem Peradilan Pidana Anak,Pustaka Yustisia, Jakarta, 2015
Salam, Moch. Faisal, Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia, Mandar Maju,Bandung, 2005
Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001
Surbakti, dkk.,.Pemberdayaan Anak-anak Terlantar,Airlangga University Press, Surabaya, 1997
Suryabrata, Sumadi, Pengembangan Alat Ukur Psikologis, AND, Yogyakarta, 2000
Suyanto, Bagong, Masalah Sosial Anak, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010
Suyanto, Bagong dan Sanituti Sri Haryadi, Pekerja Anak: Masalah dan Upaya Penangannya, Kerja sama LPA Jatim dan UNICEF, Surabaya, 1999
Syamsuddin, Aziz, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta, 2014
Ter Haar dalam Safiyudin Sastrawijaya, Beberapa Masalah Tentang Kenakalan Remaja, Bandung, Karya Nusantara, 1977
Zuriah, Nurul, Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan, Bumi Aksara, Jakarta, 2012
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
C. Jurnal
Anandar, Rivanlee, “Dukungan Sosial Terhadap Anak Jalanan di Rumah Singgah”, Share Social Work Journal, Vol. 5, No. 1, 2015
Asrul, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia (Studi Kasus Dinas Kesejahteraan Dan Sosial Kota Medan),Jurnal Ilmiah Skylandsea, Vol. 2, No. 1, 2018
Cahyadi, Thalis Noor, Efektivitas Bantuan Hukum di Pengadilan,Jurnal Rechtsvinding,Vol. 2, No. 1, 2013
Fitriani, Rini, Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 11, No. 2, 2016
Hakiky, Shofiyul Fuad, “Eksploitasi Jasa Anak Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Dan Hukum Pidana Islam”, Jurnal Hukum Pidana Islam :al-Jinâyah, Vol. 2, No. 2, 2016
M. Ramadhani, dkk, Peran Dinas Sosial Dalam Penanggulangan Anak Jalanan Di Kota Banjarmasin,Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 6, No. 11, 2016
Salman, Studi Tentang Anak Jalanan (Tinjauan Implementasi Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen di Kota Makassar), Jurnal Supremasi, Vol. 11, No. 2, 2016
Sufyan, Indri Suryani, Kewenangan Dinas Sosial Kota Banda Aceh Dalam Menanggulangi Gelandangan Dan Pengemis Di Kota Banda Aceh, Jurnal Bidang Hukum Kenegaraan, No. 4. Vol. 2, 2018
Sugianto, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Kasus Pada Yayasan Madinatunnajah Kota Cirebon), De Jure : Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 5 No. 2, 2013
D. Internet
Https://M.MediaIndonesia.Com/Read/Detail/37028Perangterhadap-Eksploitasi-Anak, Diakses Pada Tanggal 18 November 2023, Pukul 12.34 WIB
https://dissos.pemkomedan.go.id/site/menu/Profil/read15/LAKIP-DINAS-SOSIAL-KOTA-MEDAN.html, diakses pada 17 Januari 2024 Pukul 19.13 wib
E. Wawancara
Trisno Listiyo Hutagalung, Dinas Sosial Kota Medan, Medan 13 Mei 2024.
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i2.9443
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Muammar Khadafi Lubis, Panca Sarjana Putra, Susilawati Rahendra Susilawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

