Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1950 (Studi Putusan Nomor: 1879 K/PID.SUS-LH/2018)

Muhammad Ma’sum, Rudi Alfahri Rangkuti, M. Faisal Rahendra Lubis

Abstract


Abstrak

Tindak pidana merupakan perbuatan yang mencerminan sesuatu yang buruk yang tentunya berdampak negatif di masyarakat terutama mengenai tindak pidana terhadap alam tau lingungan hidup. Maka untuk itu perlu adanya penegakn hukum yang tegas dan serius dari Pemerintah. Terlebih dalam hal menjaga kelestaraian lingkungan dan ekosistem sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Akan tetapi masih banyak dijumpai adanya tindak pidana yang dengan sengaja berburu dan memperdagangkan satwa liar yang dilindungi undang-undang tentunya hal ini harus diproses secara tegas sebagaimana bunyi Putusan Nomor: 1879 K/Pid.Sus-LH/2018. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnan, dan internet. Pengatuan tindak pidana perdagangan satwa liar dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Lama Hayati dan Ekosistem dan Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tetang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Bahwa dalam hal ini mengatur adanya larangan perburuan secara bebas satwa liar serta perdaganagan satwa liar yang dilingungi demi memperoleh keuntungan pribadi. Penerapan tindak pidana perdagangan satwa liar pada Putusan Nomor: 1879 K/Pid.Sus-LH/2018 yaitu Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Lama Hayati dan Ekosistem. Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 1879 K/PID.SUS-LH/2018 tidak sesuai dengan perintah undang-undang. Bahwa putusan tersebut dinilai tidak memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindunggi. Terhadap pembahasan diatas tentunya adanya penegakan hukum serius terhadap pelaku tindka pidana perdagangan satwa liar yang dlindungi undnag-undang. Dengan demikian akan memberikan efek jera kepada para pelaku, maka untuk itu terhadap penegakan ini harus sesuai hukuman dan ganjaran sebagaimana peritah undang-undang dan tidak memberikan hukuman yang renada sebagaimana Putusan Nomor: 1879 K/Pid.Sus-LH/2018.

 

Kata Kunci: Tindak Pidana, Satwa Liar, Lingkungan Hidup.

 

 

Abstract

Criminal acts are actions that reflect something bad which of course has a negative impact on society, especially regarding criminal acts against nature or the environment. So for this reason there is a need for firm and serious law enforcement from the Government. Especially in terms of preserving the environment and ecosystem as regulated in Law Number 5 of 1990. However, there are still many criminal acts involving intentionally hunting and trading wild animals which are protected by law, of course this must be processed strictly as stated in the Decision Number: 1879 K/Pid.Sus-LH/2018. This writing uses normative juridical research methods using secondary data sourced from statutory regulations, books, journals and the internet. The regulation of criminal acts of illegal wildlife trade can be seen in Law Number 5 of 1990 concerning Conservation of Biological Resources and Ecosystems and Republic of Indonesia Government Regulation Number 8 of 1999 concerning the Utilization of Wild Plant and Animal Species. That in this case it regulates the prohibition of free hunting of wild animals and trade in protected wild animals for personal gain. The application of the criminal act of illegal wildlife trade in Decision Number: 1879 K/Pid.Sus-LH/2018, namely Article 40 of Law Number 5 of 1990 concerning Conservation of Biological Resources and Ecosystems. The judge's considerations in Decision Number: 1879 K/PID.SUS-LH/2018 are not in accordance with statutory orders. It is considered that this decision does not have a deterrent effect on perpetrators of criminal acts of trafficking in protected wild animals. Regarding the discussion above, of course there is serious law enforcement against perpetrators of criminal acts of illegal wildlife trade which are protected by law. This will have a deterrent effect on the perpetrators, therefore this enforcement must be in accordance with the punishment and rewards as stated in the law and not give low penalties as stated in Decision Number: 1879 K/Pid.Sus-LH/2018.

 

Keywords: Crime, Wildlife, Environment.


Keywords


Keywords: Crime, Wildlife, Environment.

References


DAFTAR BACAAN

A. Buku

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2005

----------------------, Tindak Pidana Pornografi, Bayumedia Publishing, Malang, 2009

Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1994

-------------------, Penegakan Hukum Lingkungan, Cet-II, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2013

Djoko Prakoso dan Agus Imunarso, Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP. Bina Aksara, Jakarta. 1987

Harum .M.Husein, Lingkungan Hidup Masalah Pengelolaan Dan Penegakan Hukumnya, Bumi Angkasa, Jakarta, 1995

Masruchin Rubai, Asas-Asas Hukum Pidana, UM press dan FH UB, Malang, 2001

Muhammad Akib, Hukum Lingkungan, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2014

Mulyana W. Kusumah dan Paul S. Baut, Hukum, Politik Dan Perubahan Sosial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, 1988

N.H.T. Siahaan, Hukum Lingkungan Dan Ekologi Pembangunan, Ed-2, Erlangga, Jakarta, 2004

Otto Soemarwoto, Analisa Mengenal Dampak Lingkungan, Cet.ke-9, UGM Press, Yogyakarta, 2001

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1984

S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Cet. III, Storia Grafika, Jakarta, 2002

Samsul Wahidin, Dimensi Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2014

Soerjono Soekanto. Beberapa Cara Dan Mekanisme Dalam Penyuluhan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1986

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press. Jakarta, 2004

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010

Sudarsono, Kamus Hukum, Cet. V, Rineka Cipta, Jakarta, 2007

Sudarto, Hukum Pidana Jilid I, Yayasan Sudarto, Semarang, 1990

Tim Redaksi Pustaka Yustisia, Perundangan Tentang Lingkungan Hidup, Cet.I, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Depok, 2010

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2009

B. Jurnal Hukum

Elisa Vionita Rajagukguk, Efektivitas Peraturan Perdagangan Satwa Liar di Indonesia, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 31 No. 2 September 2014

Feronica Gracia Leslie dan Mella Ismelina Farma Rahayu, Tantangan Dalam Menerapkan Undang-Undang Perlindungan Satwa di Indonesia, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 11 No. 8 Tahun 2023

Nicholas Panggabean dan Mella Ismelina Farma Rahayu, Sanksi Pidana Bagi Pelaku Perdagangan Satwa Liar yang dilindungi Secara Illegal, Jurnl Hukum, Vol. 6, No. 1, September 2023

Novarisa Permatasari, Analisis Kebijakan Pemerintah Dalam Perlindungan Satwa Langka Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 5 Nomor 1, Juni 2021

Yoshua Aristides, dkk, Perlindungan Satwa Langka di Indonesia Dari Perspektif Convntion On International Trade In Endangered Species Of Flora And Fauna (Cites), Jurnal Hukum Diponegoro, Volume 5, Nomor 4 Tahun 2016

C. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Putusan Nomor: 126/Pid.Sus-LH/2017/PN-Lbb jo. Putusan Nomor: 1879 K/PID.SUS-LH/2018

D. Internet

Website Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK Aceh, KLHK dan Polda Aceh Ringkus Penjual Kulit Harimau, https://dlhk.acehprov.go.id, diakses pada tanggal 29 September 2022




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i1.9690

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Muhammad Ma’sum, Rudi Alfahri Rangkuti, M. Faisal Rahendra Lubis

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)