Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga
Abstract
Abstrak
Hak setiap orang mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak, sehingga pemerintah Indonesia membentuk program Tenaga Kerja Indonesia untuk mendapatkan penghasilan di luar wilayah Republik Indonesia, sehingga persoalan perlindungan dan kesejahteraan menjadi salah satu persoalan yang tidak terlepas dari tenaga kerja indonesia. Selain pemberangkatan pekerja migran Indonesia, yang menjadi program untuk menunjang pelaksanaan tersebut adalah dengan memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Perlindungan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesa tahun 1945 dan Hukum Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Masalah yang timbul di negara tujuan pekerja migran Indonesia adalah tidak mendapatkan perlakuan yang setara dengan warga negara di tempat WNI bekerja, dikarenakan berbagai hal, diantaranya status sosial pekerja migran yang dianggap rendah, tidak berpendidikan, dan berasal dari Indonesia, sering menjadi alasan WNI tidak diperlakukan secara manusiawi bahkan tidak mendapat tempat bersosialisasi dengan warga negara setempat. Tujuan kegiatan ini untuk mengetahui tingkat pemehaman dan kesadaran masyarakat di negara penerima WNI mengenai hak asasi pekerja migran yang setara dan dilindungi oleh Deklarasi Universal HAM, tentang hak hidup, non diskriminasi, tidak diperbudak, hak memiliki harta, hidup sejahtera, beribadah dan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Negara berkewajiban melindungi dan melakukan kerjasama internasional dengan negara-negara yang membutuhkan pekeja migran Indonesia, agar tidak terjadi perlakuan diskriminasi Pekerja Migran Indonesia serta membantu para pekerja meningkatkan taraf hidup keluarga yang sejahtera dengan memiliki kehidupan yang baik dan layak serta tidak terlepas sebagai salah satu kontribusi terhadap negara, sehingga dapat dikatakan tenaga kerja Indonesia merupakan pahlawan devisa. Peningkatan kesadaran hukum bertujuan untuk meminimalisir terjadinya perlakuan tidak manusiawi kepada Pekerja Migran Indonesia, yang berdampak negatif terhadap harkat martabat negara dan bangsa dalam konteks global.
Kata Kunci : Pekerja, Migran, Indonesia
Abstrack
The right of everyone to get a job and a decent wage, so the Indonesian government formed the Indonesian Workers program to earn income outside the territory of the Republic of Indonesia, so that the issue of protection and welfare is one of the issues that cannot be separated from Indonesian workers. In addition to the departure of Indonesian migrant workers, the program to support the implementation is to provide protection for Indonesian citizens working abroad. Protection is regulated in Law of the Republic of Indonesia Number 18 of 2017 concerning Protection of Indonesian Migrant Workers based on the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and the applicable Labor Law in Indonesia. The problem that arises in the destination country of Indonesian migrant workers is that they do not get equal treatment with citizens in the place where Indonesian citizens work, due to various reasons, including the social status of migrant workers who are considered low, uneducated, and come from Indonesia, often the reason Indonesian citizens are not treated humanely and do not even get a place to socialize with local citizens. The purpose of this activity is to determine the level of understanding and awareness of the community in the recipient country of Indonesian citizens regarding the human rights of migrant workers who are equal and protected by the Universal Declaration of Human Rights, regarding the right to life, non-discrimination, not enslaved, the right to own property, live prosperously, have compassion.
Keywords: Workers, Migrants, Indonesia
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
Aulia Rizki Akbar, dkk, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kesejahteraan Keluarga Di Sumatera Barat, Ecogen, Volume 1, Nomor 3, 531-538., 2018.
Christha Auli, Renata, Prinsip dan Bentuk Perlindungan Tenaga Kerja, https://www.hukumonline.com/klinik/a/prinsip-dan-bentuk-perlindungan-tenaga-kerja-lt6321be2336d65, diakses pada tanggal 10 Januari 2023.
Fatkhul Muin, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia (Tinjauan Terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia). Jurnal Cita Hukum, Volume 3, Nomor 1 Juni 2015, 11-24, 2015.
Matindas, Chirstin Lady, Analisis Hukum Ketenagakerjaan tentang Perlindungan Buruh/Pekerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Lex Privatum, Volume 6, Nomor 3 Mei 2018, 149-157. 2018.
Murtafiah, Binti, Analisis Peningkaan Kesejahteraan Ekonomi Keluarga TKI (Studi Kasus Di Desa Medini Undaan Kudus), http://repository.iainkudus.ac.id/4633/, diakses pada tanggal 10 Januari 2023.
Nina Rosida, Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, Volume 1, Nomor 1, 95-104. 2017.
Qoyyimah dan Meda Wahini, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kesejahteraan Keluarga di desa Pucanglaban Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung. e-Journal Boga, Volume 5, Nomor 3, 63-72. 2016.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i1.9831
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Syarifuddin Syarifuddin, Danial Syah, Novi Yanti Saragih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

