Focus Group Discussion Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Pihak Ketiga

Parluhutan Parluhutan, Maria Rosalina, Ahmad Zidane

Abstract


Pentingnya Penyertaan Modal Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Utara yang harus diatur lebih lanjut dalam bentuk produk hukum daerah. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang dikelola sampai saat ini perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dikarenakan masih belum optimalnya upaya Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya dalam melakukan Penyertaan Modal Pemerintah Daera, sehingga dapat berakibat pada kuantitas dan kualitas kinerja Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah dalam peningkatan pembangunan Sumatera Utara. Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Mil;ik Negara dan/atau BUMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 23 Tahun 2014. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berorientasi pada Penerimaan Daerah. Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dinyatakan : Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan Penerimaan Daerah atas hasil penyertaan modal daerah. Dengan demikian, permasalah yang dirumuskan dalam rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Pihak Ketiga adalah bagaimana upaya Penyertaan Modal Pemerintah Daerah agar dapat mengimplementasikan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance) dalam peningkatan pembangunan Sumatera Utara sehingga dapat meningkatkan pembangunan nasional. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Pihak Ketiga dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum terkait Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Pihak Ketiga.

 

Kata Kunci :  Penyertaan Modal, Pengelolaan Keuangan Daerah, Produk Hukum Daerah

 

Abstrack

 

The importance of Regional Government Capital Inclusion in North Sumatra Province must be further regulated in the form of regional legal products. Regional Government Capital Investments managed to date need to be adjusted to developments in statutory regulations. This is because Regional Financial Management efforts are still not optimal, especially in carrying out Regional Government Capital Inclusion, so that it can impact the quantity and quality of performance of Regional Apparatus and Regional Owned Enterprises in increasing the development of North Sumatra. Regional Governments can make capital investments in State-Owned Enterprises and/or BUMDs in accordance with the provisions of statutory regulations Number 23 of 2014. Regional Government Capital Inclusions are oriented towards Regional Revenue. Article 31 of Government Regulation Number 12 of 2019, states: The results of the management of separated regional assets are Regional Revenue from the results of regional capital participation. Thus, the problem formulated in the draft Regional Regulation of North Sumatra Province concerning Regional Government Capital Inclusion in Regional-Owned Enterprises, State-Owned Enterprises and Third Parties is how Regional Government Capital Inclusion can be implemented in order to implement the principles of good governance. governance) in increasing the development of North Sumatra so that it can increase national development. Regional Government Capital Inclusion in Regional Owned Enterprises, State Owned Enterprises and Third Parties in a Draft Regional Regulation of North Sumatra Province as a solution to problems and legal needs related to Regional Government Capital Inclusion in Regional Owned Enterprises, State Owned Enterprises and Parties Third.

 

Keywords: Capital Inclusion, Regional Financial Management, Regional Legal Products

Keywords


Capital Inclusion, Regional Financial Management, Regional Legal Products

References


Daftar Pustaka

A. Buku

Aulia Rizki Akbar, dkk, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kesejahteraan Keluarga Di Sumatera Barat, Ecogen, Volume 1, Nomor 3, 531-538., 2018.

Christha Auli, Renata, Prinsip dan Bentuk Perlindungan Tenaga Kerja, https://www.hukumonline.com/klinik/a/prinsip-dan-bentuk-perlindungan-tenaga-kerja-lt6321be2336d65, diakses pada tanggal 10 Januari 2023.

Fatkhul Muin, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia (Tinjauan Terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia). Jurnal Cita Hukum, Volume 3, Nomor 1 Juni 2015, 11-24, 2015.

Matindas, Chirstin Lady, Analisis Hukum Ketenagakerjaan tentang Perlindungan Buruh/Pekerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Lex Privatum, Volume 6, Nomor 3 Mei 2018, 149-157. 2018.

Murtafiah, Binti, Analisis Peningkaan Kesejahteraan Ekonomi Keluarga TKI (Studi Kasus Di Desa Medini Undaan Kudus), http://repository.iainkudus.ac.id/4633/, diakses pada tanggal 10 Januari 2023.

Nina Rosida, Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, Volume 1, Nomor 1, 95-104. 2017.

Qoyyimah dan Meda Wahini, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kesejahteraan Keluarga di desa Pucanglaban Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung. e-Journal Boga, Volume 5, Nomor 3, 63-72. 2016.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i1.9952

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Parluhutan Parluhutan, Maria Rosalina, Ahmad Zidane

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.