Kewenangan Atributif Jaksa Penuntut Umum Dalam Menuntut Pidana Berat : Telaah Yuridis Penyalahgunaan Relasi Kuasa Pendidik Dalam Perkara Persetubuhan Terhadap Anak

Boturan NP Simatupang, Binka LG Simatupang


Abstract


Kedudukan dan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sistem peradilan pidana Indonesia menempati posisi sentral pada tahap penuntutan sebagai penghubung antara hasil penyidikan dan pemeriksaan di muka sidang. Dalam perkara pidana berat, khususnya tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh tenaga pendidik, kewenangan JPU untuk menuntut pidana maksimal menjadi instrumen krusial dalam mewujudkan keadilan substantif. Penelitian ini menganalisis kedudukan dan kewenangan JPU dalam menuntut pidana berat terhadap pelaku persetubuhan anak oleh tenaga pendidik dengan menggunakan pendekatan normatif-yuridis melalui studi kasus Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2025/PN Srh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Kedudukan JPU sebagai pemegang otoritas tuntutan, bukan pemegang otoritas amar pidana, diperkuat oleh UU Kejaksaan dan KUHAP 2025 yang menempatkan kejaksaan sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka; (2) Kewenangan JPU untuk menuntut pidana berat dalam perkara anak merupakan konsekuensi dari mandat peraturan perundang-undangan, terutama Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak yang memberikan pemberatan pidana 1/3 (sepertiga) bagi pelaku yang berstatus pendidik atau tenaga kependidikan; (3) Penerapan kewenangan atributif JPU dalam perkara a quo melalui sinergi pembuktian yang meliputi keterangan saksi korban, visum et repertum, saksi ahli psikologi, dan barang bukti fisik telah berhasil membentuk alat bukti petunjuk yang menguatkan tuntutan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp100.000.000,00. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas JPU dalam penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak serta konsistensi penerapan kebijakan pemberatan pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan relasi kuasa dan kepercayaan publik.

Keywords


Kedudukan Jaksa; Kewenangan Penuntutan; Pidana Berat; Persetubuhan Anak; Tenaga Pendidik; Relasi Kuasa

Full Text:

PDF

References


Buku dan Karya Ilmiah (Buku, Jurnal, Skripsi, & Makalah)

Hamzah, Andi. 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.

Ismaya, Siti, et al. (Tahun Terbit Tidak Diketahui). [Judul Buku/Jurnal terkait].

Julyano, Mario dan Aditya Yuli Sulistyawan. (Tahun Terbit Tidak Diketahui). [Judul Buku/Artikel terkait Gustav Radbruch].

Kaihena, Nia Gabriella. 2023. "Kedudukan dan Fungsi Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia". Lex Privatum, vol. 11, no. 1, hlm. 1–11. Tersedia di: unsrat.ac.id

Mertokusumo, Sudikno. (Tahun Terbit Tidak Diketahui). [Judul Buku Hukum terkait].

Muhammad, Rusli. 2011. Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Dilengkapi dengan 4 Undang-Undang di Bidang Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: UII Press.

Mulyadi, Mahmud. 2006. Revitalisasi Alas Filosofis Tujuan Pemidanaan dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia. Karya Ilmiah. Medan: Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.

Rivanie, Syarif Saddam, et al. 2022. "Perkembangan Teori-Teori Tujuan Pemidanaan". Halu Oleo Law Review, vol. 6, no. 2, hlm. 179. Tersedia di: doi.org

Saputra, Ferdy, et al. 2014. "Analisis Yuridis Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penuntutan oleh Kejaksaan Dikaitkan dengan Asas Oportunitas dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI". USU Law Journal, vol. 2, no. 1, hlm. 105–123. Tersedia di: neliti.com

Shofiyah, Wildatus. 2023. Penuntutan terhadap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor: 32/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Lht). Skripsi. Jember: UIN Kiai Haji Achmad Siddiq.

Sihombing, Dedy Chandra, et al. 2023. "Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif". Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, vol. 3, no. 2, hlm. 63–75. Tersedia di: doi.org




DOI: https://doi.org/10.30743/best.v9i2.14155

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.