DISFUNGSI SISTEM KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN KEJAHATAN JALANAN

Binka LG Simatupang, Boturan NP Simatupang


Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disfungsi sistem keamanan kepolisian dan implikasinya terhadap kepastian hukum perlindungan korban begal, serta mengidentifikasi dampak belum optimalnya fungsi preventif pemerintah daerah dalam penyediaan fasilitas publik terhadap risiko ekonomi di Kota Binjai. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris (sosio-legal) dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologi hukum. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan praktisi hukum dan organisasi kemasyarakatan di Kota Binjai, sedangkan data sekunder bersumber dari dokumen hukum, pemberitaan media periode Januari–Juli 2026, dan kajian akademik terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eskalasi kejahatan jalanan di Kota Binjai mencerminkan perlunya penguatan penegakan hukum yang bersifat preventif, serta pemenuhan infrastruktur keamanan dasar oleh pemerintah daerah. Fenomena salah penerapan pasal terhadap korban yang melakukan pembelaan diri terpaksa (noodweer) mempertegas urgensi optimalisasi fungsi perlindungan hukum, yang jika dibiarkan dapat berdampak pada iklim investasi daerah. Penelitian ini merekomendasikan penguatan fungsi preventif kepolisian, pemenuhan kewajiban pelayanan dasar oleh pemerintah daerah, dan penerapan pendekatan penegakan hukum yang berbasis pada perlindungan korban melalui keadilan restoratif

Keywords


Disfungsi Kepolisian; Kejahatan Jalanan; Perlindungan Korban; Noodweer; Pemerintahan Daerah; Risiko Ekonomi

Full Text:

PDF

References


AMPI Binjai Tantang Kapolres Baru Wujudkan Kota yang Aman dari Begal dan Bandar Narkoba." Golkar2029.com, 18 Juli 2026.

Hati-hati! Niat Melindungi Diri dari Begal, Malah Jadi Tersangka." Pusiknas.polri.go.id, 5 Juni 2024.

Karangan Bunga Jadi Simbol Protes, Warga Binjai Barat dan Ojol: 'Binjai Darurat Begal'." Orbitdigitaldaily.com, 11 Mei 2026.

Police Transformation within Constitutional Democracy Design: Evidence from Indonesia." Journal of UNY, 2026.

Polisi Belum Terima Laporan Dugaan Begal Pelajar SMA di Sei Bingei." Mistar.id, 24 Juli 2026.

Polisi Ungkap Modus Baru Begal di Binjai, 3 Pelaku Ditangkap." Metrotvnews.com, 9 Juni 2026.

Polres Binjai Tangkap dan Lumpuhkan Dua Begal Sadis Pelajar SMA, Motor Korban Dikembalikan." Tribratanews.sumut.polri.go.id, 13 Mei 2026.

Sambut Kapolres Baru, AMPI Binjai Dorong Penuntasan Kasus Mangkrak dan Perang Melawan Narkoba." Golkarpedia.com, 17 Juli 2026.

Hariyanto, G. "Reformasi Sektor Keamanan dan Tantangan Akuntabilitas Polisi di Indonesia." Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan 10, no. 2 (2022): 123-140.

Ibsan Jaya, Ali. Wawancara pribadi. Binjai, 20 Juli 2026.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mardhatillah, Rizki. Wawancara pribadi. Binjai, 21 Juli 2026.

Purba, David Oliver. "Bunuh 2 Begal dan Jadi Tersangka, Sinta: Saya Terpaksa Melawan, kalau Mati Siapa Tanggung Jawab?" Kompas.com, 14 April 2022.

SATMA AMPI Binjai. "Binjai Darurat Begal." Instagram, 26 Juli 2026.

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Waluyo, Bambang. Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.




DOI: https://doi.org/10.30743/best.v9i2.14156

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.