Hak dan Kewajiban Badan Permusyawaratan Desa Dalam Membentuk Pemerintahan Desa Yang Baik
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Borni Kurniawan, 2015, Desa Mandiri Desa Membangun, Kementerian Desa Pembangunan daerah Tertinggal dan Transimigrasi, Jakarta.
Kaelan MS, 2010, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Lili Rasidji dan Liza Sonia Rasidji, 2012, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
M. Silahuddin, 2015, Kewenangan Desa dan Regulasi Desa, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi Republik Indonesia. Jakarta.
Moch Soffa Ihsan, 2015, Ketahanan Masyarakat Desa, Kementerian Desa Daerah Tertinggal dan Transimigrasi, Jakarta.
Rachmad Baro, 2016, Metode Penelitian Hukum Non Doktrinal, CV. Budi Utama, Yogyakarta.
Ridwan HR, 2013, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grapindo Persada, Jakarta.
Tim Visi Yustisia, 2015, Undang-Undang No. 6 tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan terkait, Visimedia.
Zainuddin Ali, 2012, Sosiologi Hukum, Sinar grafia, Jakarta.
Http://sugiantogeografis, Wordpress.com/Pengertian desa dan kota. Diakses tanggal 12 Agustus 2017.
Http://www.scrib.com.doc/59668084/Teori Sistem Hukum, Diakses tanggal 02 Agustus 2017
DOI: https://doi.org/10.30743/best.v3i2.2802
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Best Journal (Biology Education, Sains and Technology)
Program Studi Pendidikan Biologi, FKIP - Universitas Islam Sumatera Utara
Kampus Induk UISU Jl. Sisingamangaraja XII Teladan, Medan