Hak dan Kewajiban Badan Permusyawaratan Desa Dalam Membentuk Pemerintahan Desa Yang Baik

Syahrul Bakti Harahap

Abstract


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyeleggaraan pemerintahan desa. Badan permusyawaratan desa dapat dianggab sebagai parlemennya desa. Badan permusyawaratan desa merupakan lembaga baru di desa setelah otonomi daerah Indonesia. Wewenang badan permusyawaratan desa antara lain : membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis empiris yaitu penelitian secara langsung. Metode pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara dengan dilengkapi angket agar data yang diperoleh lebih akurat. Populasi dan sampel dalam penelitian ini satu  yakni ketua badan permusyawaratan desa, anggota badan permusyawaratan desa dan kepala desa, Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Analisa data dalam penelitian ini bersifat diskriptif analisis kualitatif, yaitu peneliti berusaha menggambarkan gejala sosial dengan undang-undang. Dimana ketentuan perundang-undangan dihubungkan dengan efekvitas hak dan kewaban Badan Permusyawaratan Desa dalam membentuk pemerintahan yang baik. Untuk pengambilan kesimpulan penelitian ini metode pendekatan kualitatif dengan pola pikir deduktif untuk mendapatkan gambaran Efektivitas hak dan kewajiban Badan Permusywaratan Desa dalam membentuk pemerintahan desa yang baik  di  Desa Bengkel  Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai

Keywords


Efektivitas, Penerapan, Pasal 61 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014

Full Text:

PDF

References


Borni Kurniawan, 2015, Desa Mandiri Desa Membangun, Kementerian Desa Pembangunan daerah Tertinggal dan Transimigrasi, Jakarta.

Kaelan MS, 2010, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.

Lili Rasidji dan Liza Sonia Rasidji, 2012, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

M. Silahuddin, 2015, Kewenangan Desa dan Regulasi Desa, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi Republik Indonesia. Jakarta.

Moch Soffa Ihsan, 2015, Ketahanan Masyarakat Desa, Kementerian Desa Daerah Tertinggal dan Transimigrasi, Jakarta.

Rachmad Baro, 2016, Metode Penelitian Hukum Non Doktrinal, CV. Budi Utama, Yogyakarta.

Ridwan HR, 2013, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grapindo Persada, Jakarta.

Tim Visi Yustisia, 2015, Undang-Undang No. 6 tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan terkait, Visimedia.

Zainuddin Ali, 2012, Sosiologi Hukum, Sinar grafia, Jakarta.

Http://sugiantogeografis, Wordpress.com/Pengertian desa dan kota. Diakses tanggal 12 Agustus 2017.

Http://www.scrib.com.doc/59668084/Teori Sistem Hukum, Diakses tanggal 02 Agustus 2017




DOI: https://doi.org/10.30743/best.v3i2.2802

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

 

https://scholar.google.co.id/citations?user=kvKzX3QAAAAJ&hl=id&authuser=4

Best Journal (Biology Education, Sains and Technology)

Program Studi Pendidikan Biologi, FKIP - Universitas Islam Sumatera Utara
Kampus Induk UISU Jl. Sisingamangaraja XII Teladan, Medan

Creative Commons License