ANALISIS TINGKAT PELAKSANAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (SMK3) DAN PERSEPSI MASYARAKAT PADA PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KEJAKSAAN ACEH TENGAH

Diana Novita Sukma, Harmes Harmes, Ade Nurdin

Abstract


Pada setiap Pembangunan proyek konstruksi tidak lepas dari berbagai macam permasalahan atau tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3), Salah satunya pada proyek pembangunan suatu kontruksi Gedung, untuk itu perlu adanya Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3). Penelitian dilakukan dengan menganalisis Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3), dan Persepsi Masyarakat pada pelaksanaan proyek kontruksi tahap I. dengan melakukan studi perpustakaan dan literatur penelitian serupa yang pertanyaan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3), dan pendapat Masyarakat pada pelaksanaan proyek kontruksi yang kemudian disusun kedalam metode IPA ((Importance-Performance Analysis). Berdasarkan Hasil Analisis perlu Penerapan APD dan APK lengkap saat proses pembangunan berlangsung.


Keywords


Proyek; Manajemen; SMK3; Persepsi Masyarakat

Full Text:

PDF

References


. Amandarifdah, 2016. K3 Keamanan Kesehatan Keselamatan Kerja (diakses 28 Februari 2021).

. Armanda, 2006. Usaha Mengecah Kemungkinan Terjadinya Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja, (diakses 28 februari 2021)

. Christina, Dkk, 2012, Tingkat Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3) Pada Proyek Konstruksi. (diakses 28 Februari 2021)

. Cahya, 2015. Pelaksanaan Konstruksi Wajib Menerapkan SMK3 di Lokasi Kerja (diakses 28 Februari 2021)

. Muhammad Sadi, 2020, Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia (diakses 28 Februari 2021)

. Peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesia, 2016, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit, Nomor 66 Tahun 2016 Undang-Undang Republik Indonesia. (1970). Kesehatan Kerja, Nomor 1 Tahun 1970

. Peraturan Bupati Aceh Tengah, 2019. Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2016. Nomor 9 Tahun 2019

. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, 2012, Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja. Nomor 50 Tahun 2012

. Peraturan Pemerintah. 1999, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Nomor 27 Tahun 1999

. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. 1994, Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Peesetoran (Persero). Nomor 23 Tahun 1994

. Ramli, 2010, Fungsi Lain dari Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan kerja (diakses 28 Februari 2021)

. Sugiyino, 2015,Metode Penelitian, (diakses 01 Maret 2021)

. Suma’mur, 2001. Keselamatan Kesehatan Kerja, diakses 24 Februari 2021).

. Torore dan Mandagi, 2006, Sistem Manajemen, (diakses 28 Februari 2021)

. Undang- Undang, 1947, Pembayaran Ganti Kerugian Kepada Buruh yang Mendapat-kan Kecelakaan Berhubungan Dengan Hubungan Kerja, Nomor 33 Tahun 1947

. Undang-Undang Republik Indonesia, 2009. Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (diakses 28 Februari 2021)

. Wieke Yuni Putu Indra Sanjay.dkk, 2012. Analisis Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Proyek Konstruksi. (diakses 28 Februari 2021)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Diana Novita Sukma, Harmes Harmes, Ade Nurdin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Buletin Utama Teknik

Fakultas Teknik - Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan, Medan 20217

Website: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/but
Email: bultek@ft.uisu.ac.id

Buletin Utama Teknik is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License