Upaya Penanggulangan Terhadap Anggota Kepolisian Yang Terlibat Tindak Pidana Peredaran Narkotika (Studi Kasus Di Kepolisian Resort Kota Besar Medan)

Boby Hartawan

Abstract


Police officers who are supposed to be law enforcers commit acts that are contrary to the law for the benefit of the narcotics business.The problem in this thesis is how the factors underlying the occurrence of criminal acts of narcotics distribution by members of the police in Medan City Resort Police, how is the role of Medan City Resort Police in tackling narcotics abuse by the police in Medan City Resort Police, how can effort be made in overcoming criminal acts of narcotics distribution by unscrupulous members of the police and obstacles encountered in Medan City Resort Police.

This research uses a descriptive method through an empirical juridical approach that is an approach to the problem, conducted by doing interviews by connecting with various aspects of law in terms of applicable regulation.

The results showed that the role of Medan City Resort Police was to carry out law enforcement against individual members of Medan City Resort Police who had been proven to have committed a crime, especially narcotics through general courts.In addition to the general court of law for members of the police who commit crimes there will also be another addition, namely from the internal police itself in the form of law enforcement through the trial of the police code of ethics.Factors underlying the occurrence of criminal acts narcotics distribution by unscrupulous members of the police in Medan City Resort Police are mental, economic, and environmental factors. Economic factors are the dominant factors that cause impetus to commit drug trafficking crimes because by trafficking narcotics the result can be directly used to meet the needs of daily life. Efforts that can be made in tackling the crime of narcotics

distribution by unscrupulous members of the police and the obstacle faced in Medan City Resort Police is to make efforts to overcome the Non Penal through pre-emptive, preventive efforts. This effort was made to prevent narcotics trafficking through direct control and supervision with the aim that the potential for crime would not develop into a factual threat. Another effort is to carry out legal proceedings if the police carry out criminal acts of narcotics abuse and distribution.

Key-Words: Prevention, Circulation, Narcotics.


Full Text:

PDF

References


Daftar Bacaan

A. Buku

Alatas, Husein, Penanggulangan Korban Narkotika. FKUI. Jakarta, 2013.

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2006.

Anwar, Yesmil, Kriminologi, PT Refika Aditama, Bandung., 2012.

Arief, Barda Nawawi, Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

-----------; Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.

-----------; Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.

Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta Jakarta, 2008.

Asmarawati, Tina, Delik-Delik Yang Berada Di Luar KUHP, Budi Utama, Yogyakarta, 2004

Asya, F, Narkotika dan Psikotropika, Asa Mandiri, Jakarta, 2009

Atmasasmita, Romli, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Eresco, Bandung, 2002.

A.W. Wijaya, Masalah Kenakan Remaja dan Penyalahgunaan Narkotika, Armico, Bandung, 2005

Bisri, Ilhami, Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-Prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.

Dellyana, Shanti, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2008.

D. Soedjono, Segi Hukum tentang Narkotika di Indonesia, Karya Nusantara, Bandung, 2007

Efendi, Erdianto, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung, 2011.

Firmanzah dkk. Mengatasi Narkotika Dengan Welas Asih, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2011.

Hadi, Sutrisno, Metodologi Riset nasional, Akmil, Magelang, 2007.

Handoyo, Ida Listryarini, Narkotika Perlukan Mengenalnya, Pakar Raya, Yogyakarta, 2004

Hasibuan, Abdurrozaq, Metodologi Penelitian, Nurinsani, Medan, 2013.

Harifin, A. Tumpa, Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,: Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2008.

Kabain, Achmad, Peran Keluarga, Guru dan Sekolah Menyelematkan Anak dari Pengaruh Napza, Bengawan Ilmu, Semarang, 2010

Kamello, Tan, Perkembangan Lembaga Jaminan Fiducia: Sutau Tinjauan Putusan Pengadilan dan Perjanjian di Sumatera Utara, Disertasi,: PPs-USU, Medan, 2002.

Kontjaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, 2007.

Lubis, M.Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju Bandung 2004.

Makarto, Muh. Taufik dkk, Tindak Pidana Narkotika. Ghalia Indonesia, Jakarta, 2005.

Mappaseng, Erwin, Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika yang Dilakukan Oleh Polri dalam Aspek Hukum dan Pelaksanaannya, Surabaya, Buana Ilmu, 2002

Ma’roef, M. Ridha, Narkotika Masalah dan Bahayanya, Marga Djaya, Jakarta, 2006.

Martono, Lydia Harlina dan Satya Joewana, Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Berbasis Sekolah, Balai Pustaka, Jakarta, 2005.

Mertokusumo, Sudikno, Teori Hukum, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2012.

-------------; Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2001.

Moleong, Lexy J, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2013

Muljono, Wahju, Pengantar Teori Kriminologi, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2012.

Mulyadi, Lilik, Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus, Alumni, Bandung, 2012.

Nadack, Wison, Korban Ganja dan Masalah Narkotika, Indonesia Publishing House, Bandung, 2003.

Partodiharjo, Subagyo, Kenali Narkotika dan Musuhi Penyalahgunaanya, Erlangga, Jakarta, 2014.

Poerwadarminta, WJS. Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 2008

Riduan, Metode & Teknik Menyusun Tesis, Bina Cipta, Bandung, 2004.

Sadjijono, Memahami Hukum Kepolisian, Laksbang Persino, Yogyakarta, 2010.

Salman, HR Otje, Teori Hukum, Refika Aditama, Jakarta, 2012.

Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006

Sasangka, Hari, Narkotika dan psikotropika dalam Hukum Pidana. Mandar Maju, Bandung, 2003.

Siswanto, HS. Politik Hukum dalam Undang-Undang Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2009.

Sjahdeini, Sutan Remy, Kebebasan Berkeontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 2013.

Soekanto, Soerjono, Kriminologi, Suatu Pengantar, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2006.

-------------; Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2012.

-------------; Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2004.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta, 2015

Supramono, Gatot, Hukum Narkotika Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2004

Sunarsono, Siswanto, Politik Hukum dalam UU Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009), Rineka Cipta, Jakarta, 2015.

-------------;Penegakan Hukum Psikotropika dalam Kajian Sosiologi Hukum. PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.

Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Suatu Pengantar, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013

Susanto, IS. Kriminologi, Kriminologi, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2002.

Syamsuddin, Azis, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Weda, Made Darma, Kriminologi, Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Widharto, Stop Mirasantika, Sunda Kelapa Pustaka, Jakarta, 2007.

Wilis, Sofyan S. Perundangan Narkotika, Pustaka Yusticia, Jakarta, 2014.

Wuismen, JJ M. Penelitian Ilmu Sosial, Jilid 1, Penyunting M. Hisman, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 2006.

Zakky, Moh. Tindak Pidana Narkotika. Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.

B. Peraturan Perundang-Undangan

UUD 1945 Hasil Amandemen dan Proses Amandemen UUD 1945 secara lengkap (pertama 2009-keempat 2002).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

C. Internet/Karya Ilmiah/Jurnal.

Badan Narkotika Nasional, “Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Sejak Dini”, http//www. kompas.com. diakses Senin, 18 Maret 2019 Pukul 21.00 wib.

Dewangga, Wisnu Jati, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Dengan Pelaku Anggota Kepolisian (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Boyolali)”, Jurisprudence, Vol. 4 No. 2 September 2014.

Efendy, Julinus, ancaman-hukuman-bagi-pengguna-dan pengedar -shabu-shabu. http://dhon.blogspot.com. Diakses tanggal Senin, 18 Maret 2019 Pukul 20.00 Wib

Jumnaha, S. Freddy, “Jenis-Jenis Narkotika Dan Sifat Penggunanya”, melalui www. Elib.unikom.ac.id, diakses Senin, 18 Maret 2019 Pukul 21.00 wib.

Martono, Lydia Harlina dan Satya Joewana, “Membantu Pemulihan Pecandu Narkotika dan Keluarganya”, melalui http//www.kompas.com, diakses Rabu, 28 November 2018, Pukul 10.00 Wib.

Rustam, “Analisis Yuridis Penerapan Sanksi Dari Instansi Kepolisian Terhadap Anggota Kepolisian Yang Menyalahgunakan Narkotika”, Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan, PETITA, VOL 3 No. 2 Desember 2016.

Suyanto. Bagong, “Penyalahunaan Narkotika”, melalui www.inspirasi.com diakses pada Senin 18 Maret 2019 Pukul 22.00 Wib.

Tridiningtias, Wika, “Pertanggungjawaban Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Okum Polri”, Jurnal FH. Universitas Sumatera Utara Medan 2013.

Widjaya, Firman, “Hukum Narkotika Indonesia”, melalui http://www.e-psikologi/social¬ detail.asp, Diakses tanggal 09 Maret 2016 Pukul 10.00 W diakses Rabu, 28 November 2018, Pukul 10.00 Wib.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v19i2.2443

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Boby Hartawan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat

Fakultas Hukum - Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan, Medan 20217

Website: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk
Email: hukum_kaidah@fh.uisu.ac.id

Jurnal Kaidah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License