PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA TERHADAP TINDAK PIDANA TENAGA KERJA ASING ILEGAL (PENELITIAN DI KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA)

Rosmahayati Sitepu

Abstract


Law enforcement against immigration crimes, especially the problem of misuse of foreign workers' residence permits by the law enforcement officers, especially Civil Servant investigators is still very weak. The reality shows that of the many cases of misuse of residence permits only a small number have reached the court stage. This can be seen in the development of the issue of illegal foreign workers which is being discussed in the community. The number of foreign workers from China continues to increase and on average these foreign workers do not have and meet the requirements as foreign workers. This situation needs serious attention from the government, especially the law enforcement.

 

Based on the results of the research and discussion, law enforcement by the police is based on the authority of the police as the investigators and conducts the investigations of every criminal act which is regulated in the Criminal Procedure Code and Law no. 2 of 2002 concerning the Police. The obstacle to law enforcement against Illegal Foreign Workers by the Police is the weak authority possessed by the Police; this is related to the handing over of the authority to investigate any criminal act in the field of immigration to the Immigration Civil Servant Investigators. Another obstacle found was the lack of integrated coordination between the immigration civil servants investigators and Republic of Indonesia Police Investigators. Immigration criminal law policies are implemented by formulating immigration criminal offenses and expanding the subject of criminal acts and objects of criminal acts in the field of immigration. In addition, the immigration law criminal policy, namely by qualifying immigration crimes as special crimes, and giving special authority to the Immigration Civil Servant Investigators to conduct investigations on immigration crimes.

Keywords: Law Enforcement, Police, Illegal Foreign Workers.

 


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Aloysius Wisnubroto, 2001, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer, Universitas Atmajaya, Yogyakarta.

Agusmidah, 2010, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Dinamika dan Kajian Teori, Ghalia Indonesia, Bogor.

Ahmad Mujahidin, 2010, Peradilan Satu Atap Di Indonesia, Refika Aditama, Jakarta.

Abdul Latif dan Hasbih Ali, 2011, Politik Hukum, PT. Sinar Grafika, Jakarta.

Achmad Ali, 2012, Menjelajah Kajian Empiris Terhadap Hukum, Prenada Kencana Media Group, Jakarta.

Agus Santoso, 2015, Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Prenada Kencana Media Group, Jakarta.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers, Jakarta.

Bambang Waluyo, 2000, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2000, Kebijakan formulasi Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang-Undangan, Badan Penerbit Undip, Semarang.

--------------, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Semarang.

--------------, 2006, Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian Cyber Crime Di Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

--------------, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

--------------, 2010, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Bambang Sunggono dan Aries Harianto, 2009, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju.

Candra Irawan, 2015, Dasar-Dasar Pemikiran Hukum Ekonomi Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Fakultas Hukum, 2017, Prosedur Dan Tata Cara Penulisan Tesis, Universitas Islam Sumatera Utara, Medan.

Heri Tahir, 2010, Proses Hukum Yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Laskbang Presindon, Yokyakarta.

HRT. Sri Soemantri, 2014, Hukum Tata Negara Indonesia Pemikiran Dan Pandangan, Remaja Rosdakarya, Bandung.

J.G.starke, 1992, Pengantar Hukum Internasional, Aksara Persara Indonesia, Jakarta.

Imam Santoso, 2004, Perspektif Imigrasi Dalam Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta.

------------, 2007, Perspektif Imigrasi dalam United Nation Convention, Against Transnational and Organized Crimes, Perum Percetakan Negara RI, Jakarta.

Imam Syaukani dan A. Ahsin Thoari, 2010, Dasar-Dasar Politik Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Joni Bambang, 2015, Hukum Ketenagakerjaan, Pustaka Pelajar, Yokyakarta.

Lalu Husni, 2000, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Jimlly Asshiddigie, 2006, Teori Hukum Hens Kelsen, Komisi Yudisial, Jakarta.

L. J. van Apeldorn, 2004, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.

Lexy J.Moleong, 2004, Metode Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Lawrence W. Friedman, 2009, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Nusa Media, Bandung.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1998, Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti.

M. Solly Lubis, 1994, Filsafat Ilmu Dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung.

M. Manullang, 1995, Dasar-Dasar Manajemen, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Moh. Mahfud M.D, 1999, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Gama Media Yogyakarta.

Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Refika Aditama, Jakarta.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2010, Teori-teori Dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.

Mochtar Kusumaatmadja & Etty R. Agoes, 2010, Pengantar Hukum Internasional, PT. Alumni, Bandung.

Mohammad Taufik Makarao dan Drs. Suhasril, 2010, Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek, Ghalia Indonesia, Bogor.

Munir Fuady, 2013, Teori-Teori Besar (Grand Theori) Dalam Hukum, Prenada Kencana Media Group, Jakarta.

Nur Solikin, 2016, Otoritas Negara & Pahlawan Devisa, Pustaka Pelajar, Yokyakarta.

Oloan Sitorus dan Darwinsyah Minin, 2003, Cara Penyelesaian Karya Ilmiah Di Bidang Hukum (Panduan Dasar Menuntaskan Skripsi, Tesis dan Disertasi), Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta.

Prayudi, 1981, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Peter M. Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Prenada Kencana Prenada Media, Jakarta.

----------------, 2010, Pengantar Ilmu Hukum. Prenada Kencana Media Group, Jakarta.

Saiful Anwar, 2004, Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara, Glora Madani Press, Medan.

Sudarto, 1983, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

-------------, 1996, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Sutan Remi Sjahdeni. et. al. 2001, Penegakan Hukum di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta.

Sihar Sihombing, 2009, Hukum Imigrasi, Nuansa Mulia, Bandung.

Syaiful Bakhri, 2009, Perkembangan Stelsel Pidana di Indonesia, Total Media Yogyakarta.

Soerjono Soekanto, 2010, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers.

Satjipto Rahardjo, 2010, llmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Salim HS, dan Erlies Septiana Nurbani, 2014, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Desertasi dan Tesis, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, 2005, Politik Hukum Pidana : Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminilisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Teguh Prasetyo, 2011, Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Nusa Media Jakarta.

Wahyudi Ukun, 2004, Deportasi Sebagai Instrumen Penegakan Hukum dan Kedaulatan Negara Di Bidang Keimigrasian, PT. Adi Kencana Aji, Jakarta.

Yesril Anwar Adang, Kriminologi, PT. Refika Aditama, Jakarta, 2015.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Keimigrasian

Permen No. 35 Tahun 2015, Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

C. Sumber Internet/Jurnal

Ardianti, Kebijakan Australia Dalam Menangani Imigran Gelap Di Bawah Kepemimpinan Perdana Menteri Tony Abbott Tahun 2013, Jurnal Fisip Universitas Riau, Volume 2 No. 2 Tahun 2015.

Artikel, oleh Herman Suryokumoro, Nurdin, kaningtyas, Urgensi Pengungsi/Migran Ilegal Di Indonesia Sebagai Negara Transit Berdasarkan Konvensi Tentang Status Pengungsi 1951(Studi Di Kantor Imigrasi Kota Malang), Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: ninktyas@ub.ac.id, 2011. Hlm, 12, diakses melalui portalgaruda.org.article,php, pada tanggal 23 Mei 2016, Pkl. 21.30 WI

Artikel oleh Angelina Larasati, “ 3 Faktor Ini Menjadi Alasan Masuknya Tenaga Kerja Asing Ilegal Ke Indonesia, dimuat diharian Bisnis pada tanggal 26 Juli 2016, diakses melalui http://www.bisnispost.com pada tanggal 2 Mei 2017. Pukul. 21 : 30 WIB.

Banjarmasin.post, 28 Mei 2011, dipostkan oleh Alit Amarta Adi pada tanggal 20 November 2012, diakses melalui http://issuu.com/deny_bpost/docs/bp20110528, pada tanggal 2 Agustus 2017, Pkl. 14: 45 WIB.

Bagir Manan, “Hukum Keimigrasian dalam Sistem Hukum Nasional”, disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Keimigrasian, Jakarta, 14 Januari 2000.

Philips Jusario Vermonte, Transnational Organized Crime: Isu dan Permasalahannya , Jurnal Analisis CSIS Isu-isu Non-Tradisional: Bentuk Baru Ancaman Keamanan, No. 1 Tahun 2002.

Makalah oleh Jimly Asshiddiqie, Penegekan Hukum, diakses melalui: http://www.jimly.com, tanggal 27 April 2017. Pukul. 15: 46 WIB.

Martin Sihombing, Inverstasi China Di Indonesia Capai US$ 1,6 Miliar, diakses melalui : industri.bisnis.co.id, tanggal 6 Agustus 2017. Pkl. 13. 45 WIB.

M. Alvi Syahrin, Implikasi Migrasi Tenaga Kerja Tiongkok ke Indonesia (Online), Jakarta, Agustus 22, 2016, dalam http://politeknikimigrasi.ac.id/berita, diakses 4 Agustus 2017. Pkl. 13. 45 WIB.

Iliam Saputra, “Jadi Tukang Sortir, 4 TKA Illegal Ditangkap Polda Sumut”, diakses melalui: http://www.jawapos.com, tanggal 29 Maret 2017. Pukul 15 : 30 WIB.

Pengertian “ilegal” Kamus Bahasa Indonesia Online, diakses melalui: http://kbbi.web.id, tanggal 29 April 2017. Pukul 15: 40 WIB.

Anonim, “Fakta Keberadaan TKA Tiongkok Bukti Bahwa China Ancaman Serius Bangsa Indonesia, diakses melalui: http://islamviralnews. blogspot.co.id, pada tanggal 2 Mei 2017, Pukul 12 : 30 WIB




DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v17i3.3898

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Rosmahayati Sitepu

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat

Fakultas Hukum - Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan, Medan 20217

Website: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk
Email: hukum_kaidah@fh.uisu.ac.id

Jurnal Kaidah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License