KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN (Studi Putusan Nomor 358/Pid.Sus/2016/PN.Mdn)
Abstract
Attention and protection of the victims’ interests of the crime of rape either through the criminal justice process or through certain social care facilities is an absolute part that needs to be considered in criminal law policies and social policies, both by the executive, legislative and judicial institutions as well as by social institutions which exists.
This research uses a descriptive method through a normative approach (legal research), namely an approach to problems which carried out by examining various legal aspects in terms of applicable regulations.
In the context of protection for victims of crime, there are preventive and repressive measures taken, both by the community and the government (through law enforcement officers), such as providing protection/supervision from various threats that can endanger the lives of victims, providing adequate medical and legal assistance. The process of examination and fair trial of perpetrators of crimes is basically a manifestation of the protection of human rights as well as a balancing instrument. This is where the philosophical basis behind the importance of crime victims (their families) getting protection.
Keywords: Legal Protection, Victims, Rape
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi atas Hak Asasi Anak, Refika Aditama, Jakarta, 2011
Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
Barda Nawawi Arief Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2008
Bagong Suyanto dan Emy Susanti Hendrarso. http//www.com.sindo Wanita, Dari Subordinasi dan Marginalisasi Menuju ke Pemberdayaan, diakses tanggal 05 Juni 2017 Pukul 21.00 wib.
C.F.G. Sunaryati Hartono, Upaya Menyusun Hukum Ekonomi Indonesia Pasca Tahun 2003, BPHN, Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jakarta, 2004
Dikdik M.Arief Manshur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma dan Realita, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007
Francisca Christy, https://life.idntimes.com/women. alasan-mengapa-banyak-korban-pemerkosaan-enggan-melapor, 05 Pebruari 2017 Pukul 20.00 Wib
Hans Kelsen, Teori Hukum Murni (Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif), Nusamedia, Bandung, 2006
Harkristuti Harkrisnowo, Hukum Pidana dan Perspektif Kekerasan Terhadap Perempuan Indonesia, psi.ut.oc.id/Jurnal/102harkristuti htm diakses tanggal 05 Juni 2017 Pukul 21.00 wib
Ilhami Bisri, Sistem Hukum Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004
Iman Jauhari. Advokasi Hak-Hak Anak (Ditinjau dari Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan), Pustaka Bangsa Press, Medan, 2008
J.E. Sahetapi, Viktimologi Sebuah Bunga Rampai, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1987
Kartini Kartono, Pathologi Sosial, Raja Grafindo, Jakarta, 2003
Kaelan M.S., Metode Penelitian Kualitatif Bidang Filsafat, Paradigma, Yogjakarta 2005
Lawrence. M. Friedman, American Law an Introduction, Terjemahan Wisma Bhakti, Tata Nusa, Jakarta, 2001
Lili Rasjidi, Ira Tania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju, Medan, 2002
Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya, Sinar Grafika, Jakarta, 1996
Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya, Sinar Grafika, Jakarta, 2004
Lilik Mulyadi, Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi Dan Viktimologi, Jakarta, Djambatan, 2004
Mohamad Arifin, Teori Dan Filsafat Hukum. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003
Muladi, Perlindungan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana: Sebagaimana dimuat dalam Kumpulan Karangan Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1997, h.172
Muladi Dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1992
Rena Yulia, Viktimologi: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengap Pasar Demi Pasal. Politea, Bogor, 2004
R. Abdussalam dan DPM Sitompul, Sistem Peradilan Pidana, Restu Agung, Jakarta, 2007,
R. Sugandhi. http//www.blokspot.com, Perkosaan di Perkotaan dan Kriminalitas diakses tanggal 05 Juni 2017 Pukul 21.00 wib.
Suparman Marzuki. http:www//kompas.com.. Pelecehan Seksual, diakses tanggal 05 Juni 2017 Pukul 21.00 wib.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta, 2004
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2002
Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum : Perkembangan, Metode dan Pilihan Hukum, Universitas Muhamadyah, Surakarta, 2004
Suparman Marzuki (et.al), Pelecehan Seksual, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 1997
Sajipto Raharjo, Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2006
Theo Van Boven, Mereka Yang Menjadi Korban: Hak Korban untuk Restitusi, Kompensasi, dan Rehabilitasi, ELSAM, Jakarta, 2000
Teori sebagai pisau analisis yaitu teori yang digunakan untuk dijadikan panduan dalam melakukan analisis, dengan memberikan penilaian (preskripsi) terhadap temuan fakta atau peristiwa hukum yang ada sudah sesuai dengan teori atau tidak. Selain itu, teori ini juga bisa digunakan untuk menjelaskan fakta dan peristiwa hukum yang terjadi, lihat Mukti Fajar ND dan Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010
Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya, 2007
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta, 2008
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa. 2001. Kriminologi. Grafindo Persada, Jakarta, 2001
Komnas Perempuan, http//www.DERAP-Warapsari, Convention Watch, PKWJ UI dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan Jender: Setahun Program Penguatan Penegak Hukum, diakses tanggal 05 Juni 2017 Pukul 21.00 wib.
Zohra Andi Baso, et al., Kekerasan Terhadap Perempuan: Menghadang Langkah Perempuan, Yogyakarta, Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM, 2002
B. Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
C. Website
https://www.komnasperempuan.go.id/siaran-pers-komnas-perempuan-catatan-tahunan-catahu-2016-7-maret-2016, diakses tanggal 05 Pebruari 2017
http://www.analisadaily.com/news/read//revictimisasi perempuan korban perkosaan/ diakses pada tanggal 05 Pebruari 2017 Pukul 20.00 Wib.
DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v18i1.3924
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Fakhrul Raji
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat
Fakultas Hukum - Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan, Medan 20217
Website: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk
Email: hukum_kaidah@fh.uisu.ac.id
Jurnal Kaidah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License