Kajian Hukum terhadap Perempuan Pengedar Narkotika dalam perspektif Kriminologi (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Tanjung Gusta)

iin Hotprinauli Purba

Abstract


Narcotics is a drug that is indispensable in the field of medicine and science but can also lead to dependence on narcotics if used without careful limitation and supervision. In the implementation of health services, narcotics play an important role because these narcotics are used for the benefit of science, research, development of education and teaching so that they need supervision in the circulation of narcotics in Indonesia. Narcotics dealers are people who carry out the distribution and delivery of narcotics. Broadly, the definition of "dealer" can also be done and oriented to the dimensions of the seller, the buyer to circulate, transport, store, control, provide, carry out the act of exporting and importing Narcotics.

Narcotics addicts in Indonesia continue to increase, this is inseparable from the role of narcotics dealers, in fact it can be said that the root of the high number of narcotics addicts in Indonesia comes from the increasing circulation of illegal narcotics in the community. The phenomenon of narcotics crimes committed by women has now been seen as a critical issue considering the number that continues to grow from time to time. The involvement of women in narcotics abuse has been very dangerous so that researchers conducted a thesis research entitled "Legal Review of Women Narcotics Dealers in the Criminology Perspective (Study at Tanjung Gusta Class IIA Women's Penitentiary)"

Researchers suggest an understanding of the responsibility of fostering prisoners with all parties, particularly components in the criminal justice system such as the police, prosecutors and judiciary by actively involving the community, and the need for participation of the government and the private sector in efforts to deal with obstacles faced by prisons.

Keywords:  Distributors, Narcotics, Women, Correctional Services.


Full Text:

PDF

References


A. BUKU

Achmad,Ali Menguak Teori Hukum (Legal Theori) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-Undang (Legis Prudence), Jakarta : Kencana Predana Media Group, 2009.

Advokasi Pencegahan Penyalahguna Narkoba Bagi Petugas Lapas/Rutan, Pusat pencegahan Lakhar, BNN RI, 2009.

Arief, Barda Nawawi, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Yogyakarta : Genta Publishing, 2010.

Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 1996).

Atmasasmita, Romli, Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia, Bandung :Alumni, 1982.

Atmasasmita, Romli, Teori Dan Kapitan Selekta Kriminologi, Bandung : Rafika Aditama, 2007.

Bernard L. Tanya dkk Teori Hukum Starategis Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta : Genta Publishing, 2010.

Cesarea Becaria, Perihal Kejahatan Dan Hukuman, diterjemahkan oleh Wahmuji, Yogyakarta : Genta Publishing, 2011.

Comprehensive Multidisciplinary Outline (CMO), BNN RI, 2006.

David J.Cooke dkk, Menyingkap Dunia Gelap Penjara, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Didin Sudirman, Revosisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan Dalam Sistim Peradilan Indonesia, Jakarta : Alnindra Dunia Perkasa,2007.

Dwija Priyatno, Sistim Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung : Refika Aditama, 2006.

Hamzah,Andi, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta : Rineke Cipta, 1994.

Hari Sasangka, Narkotika Dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, B

andung

:Mandar Maju, 2003).

Harsono C.I, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Jakarta : Djambatan,

Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Edisi Revisi Malang : Bayu Media Publishing,2007.

Koentjorodiningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta : Gramedia Pustaka, 1997.

Marlina, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice Dalam Hukum Pidana, USU Press, 2010.

Marlina, Hukum Penitensier, Bandung : Refika Aditama, 2011.

Modul Pelatihan Petugas Rehabilitasi Sosial Dalam Pelaksanaan Program One Stop Center (OSC), Pusat Laboratorium Terapi dan Rehabilitasi, BNN RI, 2006.

Mukti Fajar DN dkk, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2010.

Muladi, Arief Barda Nawawi, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Bandung : Alumni, 1998.

Muladi dalam Bambang Purnomo, Asas-Asas Dalam Hukum Pidana, Jakarta

: Ghali Indonesia, 1985.

Soerjono Sukamto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : Rajawali,1990.

Sohuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana , Ide Dasar Doeble Track Sistem dan Implementasinya, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2005.

Sujatno, Adi, Pencerahan Dibalik Penjara Dari Sangkar Menuju Sanggar Menuju Manusia Mandiri, Jakarta: Teraju, 2008.

Sujatno, Adi, Negara Tanpa Penjara, Jakarta : Montas ad, 2008.

Surayin, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Bandung :Yrama Widya, 2001.

Terapi dan Rehabilitasi Komprehensif Bagi Pecandu Narkoba Dilihat Dari Sisi Psikososial, Pusat Terapi dan Rehabilitasi, BNN RI, 2019

B. PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

.

Peraturan Pemerintah RI No: 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 07 Tahun 2009 tentang Menempatan Pemakai Narkoba Ke Dalam Terapi dan Rehabilitasi.

C. INTERNET.

http://www.bnpjabar.or.id diakses tanggal 28 Maret 2019

http//www kompas.com. Polri Dan BNN kerja sama ciptakan Zona bebas Narkoba diakses Tanggal 14 April 2019

http://megapolitan.kompas.com diakses 14 Maret 2019

http:// Terapi dan Rehabilitasi Narapidana Narkotika melalui metode crimenon dan kesenian.

http://obatantinarkoba.blogspot.com . Diakses tgl 28 Maret 2019

http://www.bnpjatim.com, diakses tgl 28 februari 2019

http://kampungbenar.wordpress.com, diakses tgl 28 Nopember 20119

http://www.gudang.info.com/2009/08/pengoatan dan terapi-narkoba, diakses tgl

Nopember 2011

http://www.geogle.co.id.Matriks Program Pembangunan 2010, diakses tanggal 09 Juli 2019.

Peraturaan Pemerintah Indonesia. Pasal 3 P.08/Menlhk/Setjen/Otl.0/1/2016 Tentang

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam

Nara Sumber

Dede tanjung, petugas BBKSDA Sumut, pada Hari Selasa 11 Agustus 2020 di Kantor

BBKSDA Sumatera Utara.

Fitri Noor Ch, Pejabat Fungsional BBKSDA Sumatera Utara. Hari Selasa, Tanggal 11

Agustus 2020, bertempat di kantor BBKSDA Sumatera Utara.

Fitri Noor Ch., Pejabat Fungsional BBKSDA Sumatera Utara. Hari Selasa, Tanggal 11

Agustus 2020, bertempat di kantor BBKSDA Sumatera Utara.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v20i3.4002

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 iin Hotprinauli Purba

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat

Fakultas Hukum - Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan, Medan 20217

Website: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk
Email: hukum_kaidah@fh.uisu.ac.id

Jurnal Kaidah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License