Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Yang Dilaksanakan Antara Suami Isteri Yang Berbeda Kewarganegaraan Di Indonesia (Studi Putusan Makamah Agung Nomor 3403 K/Pdt/2016)
Abstract
The results of the research indicate that the land lease agreement between husband and wife of different nationalities with the object of the lease agreement coming from joint property without performed the separation of assets is inappropriate and contrary to the propriety principle of Article 1339 of the Civil Code and the authority to act and the basis for the judge's consideration in canceling the lease agreement must consider the status of the legal relationship between the AMP (foreigner) and KP (WNI) and the object of the agreement, not only focusing on illegal causes and the time period considered by the judge contradicts the characteristics the characteristics of lease rights which have a limited period of time but in essence the time limit is not determined but the time limit is based on a mutual agreement between the parties.
Keywords : Lease Agreement, Husband and Wife, Propriety Principle
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
A. Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2006.
Agus Yudha Hernako, Hukum Perjanjian Asas Proporsionaltas Dalam Kontrak Komersial, cetakan ke 2, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.
----------------------------, Hukum Perjanjian Asas Proporsionaltas Dalam Kontrak Komersial, cetakan ke 2, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.
Agusting, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Dibuat Dan Berindikasi Perbuatan Pidana, Tesis, Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2009.
Djaja S. Meliala, Penuntun Praktis Hukum perjanjian Khusus Jual Beli, Sewa-Menyewa, Pinjam meminjam, Nuansa Aulia, Bandung, 2012.
-----------------------, Penuntut Praktis Hukum Perjanjian Khusus JuaL-Beli, Sewa-Menyewa, Pinjam-Meminjam, Cetakan I, Nuansa Aulia, Bandung, 2012.
Gede Adhitya Ariawan, Made Subawa, I Made Udiana, Kedudukan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Seumur Hidup Yangdibuat Oleh Warga Negara Indonesia Dengan Warga negara Asing (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 2785K/Pdt/2011), Acta Comitas, 2502-7573,2018.
Glorius Frits Taihuttu, Pembatalan Akta Sewa-Menyewa Tanah (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Makamah Agung Reublik Indonesia Nomor: 15/K/Pdt/2009,) Tesis, Falkutas Hukum Program Magister Kenotariatan, Depok, 2011.
Gunardi, Markus Gunawan, Kitab Udang-Undang Hukum Kenotariatan Himpunan Peraturan Tentang Kenotariatan, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.
Habib Adjie, Kebatalan Pembatalan Akta Notaris, cetakan keempat, Refika Aditama, Bandung 2001.
Herianto Sinaga, Tanggung Jawab Werda Notaris Terhadap Akta Yang Dibuatnya, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan.
Kunni Afifah, Tanggung jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata terhadap Akta yang dibuatnya, Lex renaissance, Nomor 1, Januari, 2017,
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, cet 1, Alumni, Bandung, 1986.
Mariam Darus Badrulzaman, Sutan Remy Sjahdeini, heru Soepraptomo, Faturrahman Djamil, Taryana Soenandar, Komplikasi Hukum Perkatan dalam Rangka Memperingati memasuki masa Purna Bakti Usia 70 Tahun, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, cetakan I, 2014, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2014.
Parulian Henokh Sitompul, Pertanggungjawaban Notaris Dalam Melaksanakan Tugasnya Sebagai Pejabat Publik Terhadap Akta Yang Diterbitkan Menimbulkan Perkara Pidana (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1014 K/Pid/2013), Tesis, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara. Medan, 2015.
R. Subekti, R. Tjitrosudibio, Kitab undang-Undang Hukum Perdata, cetakan ke 34, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.
R.Subekti, Aneka Perjanjian, ,Cetakan XI, Citra Aditya Bakti,Bandung, 2014.
Ridwan Khaiandy Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Tesis, Falkutas Hukum Pascasarjana, Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.
Sjaifurrachman, dan Habib Adjie, Pertanggugjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Bandung, Mandar Maju, 2011.
Subekti, Subekti, Aneka Perjanjian, cetakan ke 11, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v21i1.4405
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jesslyn Gozali
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat
Fakultas Hukum - Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan, Medan 20217
Website: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk
Email: hukum_kaidah@fh.uisu.ac.id
Jurnal Kaidah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License