Tindak Pidana Menjual Barang Kena Cukai Yang Tidak Dilekati Pita Cukai Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Tentang cukai (Analisis Putusan Nomor 18/Pid.Sus.2020/PN.Mdn)

Charles Jhonson Panjaitan

Abstract


The crime of excise stamps is very detrimental and disrupts the balance of the life of the Indonesian people. Excise is a state levy whose main function is to limit the circulation of excisable goods. As a consequence of this function, excise duty contributes to state revenue.

The results of the study show that the criminal responsibility for the crime of selling excisable goods that are not attached to excise stamps is based on the decision Number 18/Pid.Sus/2020/PN Mdn, namely that the perpetrators have been legally and convincingly proven guilty of committing the crime of selling excisable goods that are not attached with excise stamps. sentenced to imprisonment for 1 (one) year and 4 (four) months, and a fine of Rp. 25,000,000. a number of fines must be paid and if it is not sufficient then it is replaced with imprisonment for 2 (two) months. Legal considerations of judges in the crime of selling excisable goods that are not attached with excise stamps based on Decision Number 18/Pid.Sus.2020/PN.Mdn is that no justifying or forgiving reason is found which indicates an error regarding the person or the legal subject or other reasons that cause cause the defendants to be released from responsibility for the actions that have been committed.

Keywords: Crime, Goods, Excise

 


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Achmad, Kadir, Penegakan Hukum di Bidang Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Pusdiklat Bea dan Cukai, 2013.

Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Ali, Zainuddin, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Palu, 2013.

-----------, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana, Jakarta, 2016.

Bambang, Semedi, Pengawasan Kepabeanan, Widyaiswara Pusdiklat Bea dan Cukai, Jakarta, 2013.

Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2017.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, .Pertumbuhan dan Perkembangan Bea dan Cukai, Bina Ceria, Jakarta, 2014.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pertumbuhan dan Perkembangan Bea dan Cukai Seri 2. Bina Ceria, Jakarta, 2015

Farid, Zainal Abidin, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Hamdan, M. Tindak Pidana Suap dan Money Politics, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2015.

Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana, Rienka Cipta, Jakarta, 2016.

Hanafi, Mahrus, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Hadi, Sutrisno, Metodologi Riset nasional, Akmil, Magelang, 2017.

Huda, Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Prenada Media Group, Jakarta, 2008

Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2008.

Kansil, C.S.T, Hukum Tata Negara Rapublik Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2016.

----------. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2016.

Kansil, C.S.T dan Christine S.T.Kansil, Pokok-Pokok Hukum Cukai dan Meterai,Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2017

Khair, Abul dan Mohammad Eka Putra, Pemidanaan, Usu Press, Medan, 2011.

Kontjaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, 2007.

Kusumaatmaja, Mochtar, Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2012.

Makarao, Taufik dan Suharsil, Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2014.

Manan, Bagir, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, Mandar Maju, Bandung, 2015.

Maramis, Frans, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Pidana, Seksi Ke-pidanaan FH UGM, Yogyakarta, 2014.

-----------; Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2018.

Moleong, Lexy J, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2013.

Muladi dan Barda Nawai Arif, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2016.

Mulyadi, Lilik, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis Dan Prakter Pradilan, Mandar Maju, Bandung, 2017.

Nawawi, Hadari, Metode Penelitian Bidang Sosial, Universitas Gajah Mada Press, Yogyakarta, 2013.

Prakoso, Djoko, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Liberty Yogyakarta, 2017.

Prodjohamidjojo, Martiman, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indoesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 2011.

Purwito, Ali, Kepabeanan dan Cukai, Badan Penerbit Hukum UI, Jakarta, 2016.

Rasjidi, Lili, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Mandar Maju, Bandung, 2013.

Ravena, Dey dan Kristian, Kebijakan Kriminal (Criminal Policy), Kencana, Jakarta, 2017.

Saleh, Roeslan, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2010.

----------; Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Dua Pengertian dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 2013.

Semedi, Bambang, Modul Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai, Pusdiklat Bea Dan Cukai, Jakarta, 2019

Simatupang, Nursariani & Faisal, Kriminologi Suatu Pengantar, Pustaka Prima, Medan, 2016.

Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat,Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Soekardono,R, Hukum Dagang Indonesia. Rajawali, Jakarta, 2011

Soemantoro, Aspek-aspek Pidana di Bidang Ekonomi. Ghalia, Jakarta, 2012.

Soemitro, Roni Hantijo, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta 2018.

Sopandi, Eddi Beberapa Hal dan Catatan Berupa Tanya Jawab Hukum Bisnis. Kata Pengantar, Refika Aditama, Bandung, 2013.

Soesilo. R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politea: Bogor, 2008.

Sriyono, Diklat Jarak Jauh Teknis Substantif Spesialisasi Cukai : Modul 2 Undang-Undang Cukai. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Pusdiklat Bea dan Cukai, Jakarta, 2014.

Subiyantoro, Heru, Kebijakan Fiskal, Pemikiran, Konsep Dan Implementasi, Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2014.

Sudarto, Hukum Pidana, Yayasan Sudarto, Semarang, 2012.

Sudikno dan Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.

Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Suatu Pengantar, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2018.

Surayawan, Ryan Firdiansyah, Pengantar Kepabeanan, Imigrasi dan Karantina, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2013.

Sutarto, Eddhi, Rekontruksi Hukum Pabean Indonesia, Erlangga, Jakarta, 2010.

Sutedi, Adrian, Aspek Hukum Kepabeanan, Sinar Grafika, Jakarta: 2012.

Syamsu, Muhammad Ainul, Pergeseran Tutur Serta Melakukan dalam Ajaran Penyertaan, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.

Tedjosaputro, Liliana, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta, 2015.

Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press, Malang, 2009.

Waluyadi, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2014.

Waluyo, Bambang, Implementasi Kekuasaan Kehakiman RI, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755.

C. Jurnal/Artikel/Karya Ilmiah

Gultom, Elfrida, “Bea Cukai Sebagai Akselerator Pelabuhan”. Jurnal Legislasi Indonesia. Volume 3 Nomor 4 Desember 2016.

Jusriati, Dian, Apa Itu Barang Kerna Cukai”, Artikel pada Warta Bea Cukai, Edisi 406, September 2018.

Yudijaya Kurniadi, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Perbuatan Pemalsuan Pita Cukai Berdasarkan UU Cukai, Diponegoro Law Review, Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016.

Santoso, S., Pengawasan di Bidang Cukai. Artikel pada majalah bulanan Warta Bea Cukai. Edisi 395. Jakarta Oktober 2017.

Syahputra, Azmi, “Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penyeludupan”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 No. 1 Tahun 2020.

Syahputra, Irwandi, “Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Di Wilayah Hukum Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (Kppbc) Tipe Madya Pabean B Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau”, JOM Fakultas Hukum Volume III nomor 1, Februari 2016.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v21i2.4794

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Charles Jhonson Panjaitan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat

Fakultas Hukum - Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan, Medan 20217

Website: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk
Email: hukum_kaidah@fh.uisu.ac.id

Jurnal Kaidah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License