Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Dalam Meningkatkan Akses Keadilan Di Indonesia
Abstract
Providing legal aid to the poor in North Sumatra should be given more attention. The improvements of regulations or legislation in particular that regulate the APBD (Regional Income Budget) must be re-strengthened to realize equality before law.
Keywords: Legal Aid, Justice, The Poor
Full Text:
##PDF##References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Rahman Saleh, Penegakan Hukum Sebagai Komponen Integral Pembangunan Nasional, Jurnal Wacana Hukum, Juni 2005.
Abdurrahman, Aspek aspek bantuan hukum di indonesia, Yogyakarta: Cendana Press, 1983. Dimensi Moral Profesi Advokat dan Pekerja Bantuan Hukum. www.komisihukum.go.id,.
Frans Hendra Winata, Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2000.
Fuady, Munir, Aliran Hukum Kritis (Paradigma Ketidakberdayaan Hukum), Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Hendra Winata, Frans Advokat Indonesia, citra, idealisme dan kepribadian Jakarta: Sinar Harapan,1995
Instruksi Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor :M.03- UM.06.02 Tahun 1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Bagi Golongan Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kansil, C.S.T. dkk, Pokok-pokok Etika Profesi Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2003.
Todung Mulya Lubis,” Gerakan Bantuan Hukum Di Indonesia :Sebuah Studi Awal” dalam Abdul Hakim Garuda Nusantara Dan Mulayan W. Kusumah, Beberapa Pemikiran Mengenai Bantuan Hukum: Kearah Bantuan Hukum Struktural, Alumni, Bandung, 2009.
DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v17i3.588
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Muhammad Arif Sahlepi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat
Fakultas Hukum - Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan, Medan 20217
Website: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk
Email: hukum_kaidah@fh.uisu.ac.id
Jurnal Kaidah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License