Pendapat Hukum Pengunduran Diri Pasangan Calon Kepala Daerah Dari Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Pada Saat Terdaftar Di Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota (Suatu Kajian Pada Pernyataan Pengunduran Diri Calon Bupati Batubara RM. Harry Nugroho)

Irwansyah Irwansyah

Abstract


Abstract The election of Regional Head in 2018 is an implementation of local democracy in the local government system as it is resolved in legislation. Rights and obligations of candidates for regional heads which are regulated in legislation cannot be separated from the personal will, but they must be in accordance with the relevant legislation. Even if the resignation of a candidate or a candidate for regional head, he cannot avoid his obligatory to obey the legislation.

Full Text:

##PDF##

References


Daftar Bacaan

A. Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2018 (selanjutnya disingkat PKPU No. 5 Tahun 2017




DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v17i3.589

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Irwansyah Irwansyah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat

Fakultas Hukum - Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan, Medan 20217

Website: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk
Email: hukum_kaidah@fh.uisu.ac.id

Jurnal Kaidah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License