PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PEMILIK ANJUNGAN TUNAI MANDIRI(ATM) SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA SKIMMIN

Desy Yurita Siregar, Rio Christiawan, Januar Agung Saputera

Abstract


As a business practice, banks play an important role in collecting money from the public in the form of
deposits, and channeling it into the form of credit or other forms, so that, banks aim to improve the
standard of living of the people or the economy of a country. . Automated Teller Machines (ATMs) are
one of the items that have emerged from technology in the banking sector that can facilitate transaction
activities without the need to visit bank tellers due to advances in the times and technology. The
development of a technology can have a positive impact and a detrimental impact, one of which is the
emergence of cybercrime (Cyber Crime) in the banking world which is commonly referred to as
skimmingcrimes. The type of normative legal research is used as research on the rule of law, the level
of norms, principles, philosophies, theories and the rule of law itself, with an approach to legislation
(Statute Approach). Then the purpose of this study is to find out how to protect the law for customers
who own automated teller machines (ATMs) who experience skimming crimes and how to apply
sanctions against perpetrators for skimming crimes on automated teller machines (ATMs), so that it can
be concluded that every criminal act in skimming crimes may be sentenced to criminal sanctions and
administrative sanctions for those who are proven to have done so.therefore the application of criminal
sanctions used in the crime of skimming is contained in article 30 paragraph (2) jo 46 paragraph (2) of
Law Number 11 of 2008 which has been amended into Law No. 19 of 2016 jo article 55 paragraph (1) 1
of the Criminal Code jo article 363 of the Criminal Code
Keywords: Skimming, Legal Protection, Application of Criminal Sanctions

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi

Informasi (Cybercrime): Urgensi

Pengaturan dan Celah Hukumnya,

Jakarta: Rajawali Press, 2013.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional

Indonesia, Kencana Prenada Media

Group, Jakarta, 2009, hlm.188.

Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Rajawali Pers,

Jakarta, 2002, hlm. 1

Rachmadi Usman dan Gazali, Djoni S Hukum

Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika. 2010

Shidarta,Annisa Hukum Perlindungan

Konsumen, Grasindo, Jakarta, 2000, hlm.

Zainal Asikin, Pengantar Hukum Perbankan

Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada,

Jakarta, 2016, hlm.49.

B. Jurnal

Dian Eka Safitri Magister Hukum Argumentum

Volum 7 Nomor 1 , Maret 2020 hal 41

Dian Alan Setiawan, Perkembangan Modus

Operandi Kejahatan Skimming Dalam

Pembobolan Mesin.

Dewi Mastari, Cyber Crime : Penggunaan

Skimmer Terhadap Pembobolan ATM

journal.lppmunindra.ac.id/index.php/Fakto

r_Exacta /article/viewFile/326/307 diakses

tanggal 14 April 2018 : 261.

Ekawati, D (2018). Perlindungan Hukum

terhadap Nasabah Bank yang dirugikan

Akibat Skimming Ditinjau dari Perspektif

Teknologi Informasi dan Perbankan.Unes

Law Review,1(2).157-171

Hermansyah, 2009, Hukum Perbankan

Indonesia,Edisi Revisi Kencana

Jaminan et al Teori Tentang Praktek Kartu ATM

SebagaiJaminanTambahan Pembiayaan.

Jovin Ganda Ramdhan dan Sumiyati,

Perlindungan Hukum Terhadap

Nasabah Korban Skimming Ditinjau Dari

Undang Undang Nomor 8 Tahun

,Volume 12. No. 1 hal 89

Jurnal magister hukum , tanggung jawab

kejahatan perbankan melalui modus

operandi skimming Volume7|Nomor 1|

Maret 2020 Hal 37

Lex Privatum Tentang Perlindungan Hukum

Terhadap Nasabah Bank Pengguna

Internet Banking Dari Ancaman

Cybercrime Vol.III/No. 1/hal 149

Ni Ayu Martana,Perlindungan Hukum Bagi

Nasabah Pada Lembaga Lembaga

Perbankan

Ramiyanto, (2017), Bukti Elektronik Sebagai

Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Acara

Pidana, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.

, No. 3

Rani, M. (2014). Perlindungan Otoritas Jasa

Keuangan Terhadap Kerahasiaan Dan

Keamanan Data Pribadi Nasabah

Bank. Jurnal Selat, 2(1).

Rachmadi Usman, 2011, Penyelesaian

Pengaduan Nasabah dan Mediasi

Perbankan, Mandar Maju,Bandung.

Wawan Setiawan,Era Digital Dan

Tantangannya, ISBN.978-602-50088-0-1

C. Undang-Undang/Peraturan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Jo

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992

Tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016

Tentang Informasi dan Transaksi

Elektronik (ITE).

Undang undang No.8 Tahun 1999 Tentang

Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011

tentang Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Bank Indonesia 16/1/PBI/2014

Tentang Perlindungan Konsumen Jasa

Sistem Pembayaran.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor.1/POJK.07/2013 Tentang

Perlindungan Konsumen Sektor Jasa

Keuangan.

Peraturan OJK No.12/POJK.03/2018 Tentang

Penyelenggaraan Layanan Perbankan

Digital Oleh Bank Umum Perlindungan

hukum yang diberikan oleh bank atas

layanan perbankan digital.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kita Undang-Undang Hukum Perdata

(KUHPER)




DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v23i3.9228

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Desy Yurita Siregar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat

Fakultas Hukum - Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan, Medan 20217

Website: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk
Email: hukum_kaidah@fh.uisu.ac.id

Jurnal Kaidah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License