PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PEMILIK ANJUNGAN TUNAI MANDIRI(ATM) SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA SKIMMIN
Abstract
deposits, and channeling it into the form of credit or other forms, so that, banks aim to improve the
standard of living of the people or the economy of a country. . Automated Teller Machines (ATMs) are
one of the items that have emerged from technology in the banking sector that can facilitate transaction
activities without the need to visit bank tellers due to advances in the times and technology. The
development of a technology can have a positive impact and a detrimental impact, one of which is the
emergence of cybercrime (Cyber Crime) in the banking world which is commonly referred to as
skimmingcrimes. The type of normative legal research is used as research on the rule of law, the level
of norms, principles, philosophies, theories and the rule of law itself, with an approach to legislation
(Statute Approach). Then the purpose of this study is to find out how to protect the law for customers
who own automated teller machines (ATMs) who experience skimming crimes and how to apply
sanctions against perpetrators for skimming crimes on automated teller machines (ATMs), so that it can
be concluded that every criminal act in skimming crimes may be sentenced to criminal sanctions and
administrative sanctions for those who are proven to have done so.therefore the application of criminal
sanctions used in the crime of skimming is contained in article 30 paragraph (2) jo 46 paragraph (2) of
Law Number 11 of 2008 which has been amended into Law No. 19 of 2016 jo article 55 paragraph (1) 1
of the Criminal Code jo article 363 of the Criminal Code
Keywords: Skimming, Legal Protection, Application of Criminal Sanctions
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi
Informasi (Cybercrime): Urgensi
Pengaturan dan Celah Hukumnya,
Jakarta: Rajawali Press, 2013.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional
Indonesia, Kencana Prenada Media
Group, Jakarta, 2009, hlm.188.
Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Rajawali Pers,
Jakarta, 2002, hlm. 1
Rachmadi Usman dan Gazali, Djoni S Hukum
Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika. 2010
Shidarta,Annisa Hukum Perlindungan
Konsumen, Grasindo, Jakarta, 2000, hlm.
Zainal Asikin, Pengantar Hukum Perbankan
Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2016, hlm.49.
B. Jurnal
Dian Eka Safitri Magister Hukum Argumentum
Volum 7 Nomor 1 , Maret 2020 hal 41
Dian Alan Setiawan, Perkembangan Modus
Operandi Kejahatan Skimming Dalam
Pembobolan Mesin.
Dewi Mastari, Cyber Crime : Penggunaan
Skimmer Terhadap Pembobolan ATM
journal.lppmunindra.ac.id/index.php/Fakto
r_Exacta /article/viewFile/326/307 diakses
tanggal 14 April 2018 : 261.
Ekawati, D (2018). Perlindungan Hukum
terhadap Nasabah Bank yang dirugikan
Akibat Skimming Ditinjau dari Perspektif
Teknologi Informasi dan Perbankan.Unes
Law Review,1(2).157-171
Hermansyah, 2009, Hukum Perbankan
Indonesia,Edisi Revisi Kencana
Jaminan et al Teori Tentang Praktek Kartu ATM
SebagaiJaminanTambahan Pembiayaan.
Jovin Ganda Ramdhan dan Sumiyati,
Perlindungan Hukum Terhadap
Nasabah Korban Skimming Ditinjau Dari
Undang Undang Nomor 8 Tahun
,Volume 12. No. 1 hal 89
Jurnal magister hukum , tanggung jawab
kejahatan perbankan melalui modus
operandi skimming Volume7|Nomor 1|
Maret 2020 Hal 37
Lex Privatum Tentang Perlindungan Hukum
Terhadap Nasabah Bank Pengguna
Internet Banking Dari Ancaman
Cybercrime Vol.III/No. 1/hal 149
Ni Ayu Martana,Perlindungan Hukum Bagi
Nasabah Pada Lembaga Lembaga
Perbankan
Ramiyanto, (2017), Bukti Elektronik Sebagai
Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Acara
Pidana, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.
, No. 3
Rani, M. (2014). Perlindungan Otoritas Jasa
Keuangan Terhadap Kerahasiaan Dan
Keamanan Data Pribadi Nasabah
Bank. Jurnal Selat, 2(1).
Rachmadi Usman, 2011, Penyelesaian
Pengaduan Nasabah dan Mediasi
Perbankan, Mandar Maju,Bandung.
Wawan Setiawan,Era Digital Dan
Tantangannya, ISBN.978-602-50088-0-1
C. Undang-Undang/Peraturan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Jo
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE).
Undang undang No.8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Bank Indonesia 16/1/PBI/2014
Tentang Perlindungan Konsumen Jasa
Sistem Pembayaran.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor.1/POJK.07/2013 Tentang
Perlindungan Konsumen Sektor Jasa
Keuangan.
Peraturan OJK No.12/POJK.03/2018 Tentang
Penyelenggaraan Layanan Perbankan
Digital Oleh Bank Umum Perlindungan
hukum yang diberikan oleh bank atas
layanan perbankan digital.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kita Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPER)
DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v23i3.9228
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Desy Yurita Siregar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat
Fakultas Hukum - Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan, Medan 20217
Website: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk
Email: hukum_kaidah@fh.uisu.ac.id
Jurnal Kaidah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License