IMPLEMENTASI ALOKASI DANA DESA TAHUN 2023 DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DESA SANGKILON KECAMATAN LUBUK BARUMUN KABUPATEN PADANG LAWAS

Amriani Siregar, Ahmad Fauzan

Abstract


Alokasi Dana Desa (ADD) memerlukan adanya perencanaan pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggung jawaban terhadap penggunaannya. Perencanaan pembangunan desa tidak terlepas dari perencanaan pembangunan dari kabupaten atau kota, sehingga perencanaan yang dibuat tersebut bisa tetap selaras. Pelaksanaan pembangunan desa harus sesuai dengan Alokasi dana desa yang telah direncanakan dalam proses perencanaan dan masyarakat, bersama aparat pemerintahan juga berhak mengetahui dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pembangunan desa. Alokasi Dana Desa (ADD) harus digunakan dan dialokasikan sebagaimana mestinya sesuai dengan Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia. Tujuan dilakukannya penulisan ini adalah ingin mengetahui dan memahami bagaimana efektivitas Alokasi Dana Desa dalam menunjang pembangunan Infrastruktur desa, dan mengetahui bagaimana prosedur penerimaan Alokasi Dana Desa menurut aturan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan tiga cara yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Teori yang digunakan yaitu Oleh George C.Edwar III, dengan aspek yng diukur yaitu Komunikasi, Srtuktur Birokrasi, Sikap, Sumber daya. Kesimpulan dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa implementasi Alokasi Dana Desa dalam meningkatkan pembangunan di Desa Sangkilon kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas sudah berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun faktor pendukung implementasi Alokasi dana Desa (ADD) yaitu, adanya sosialisasi pelaksana kebijakan ADD kepada Masyarakat yang di wakili oleh Kepala Desa terkait pembangunan Desa. Kemudian terdapat dukungan dari msyarakat terhadap kebijakan ADD berupa usulan maupun tenaga, terbantuknya struktur birokrasi, dimana Kepala desa sebagai penanggung jawab utama kegiatan, sekertaris desa, bendahara dan ketua TPK sebagai pengelola kegiatan dan pelaksana kegiatan, dan adanya Langkah- langkah nyata dari desa selaku pelaksana kegiatan, berupa kerterlibatan di setiap rangkaian kegiatan ADD. Hasil penelitian ditemukan bahwa implementasi alokasi dana desa pada pembanguan infrastruktur desa di Desa Sangkilon Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas memiliki anggaran dana desa sebesar Rp. 470.000.000 Dan menyerap anggaran 60 % Untuk Infrastruktur dan 40 % untuk Pemberdayaan Masyarakat.

Full Text:

PDF

References


Agustino Leo. 2014. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Ario Amanda ,Dinda Lestari, JuornalFakultas Ekonomi dan Bisnis:Implementasi kebijakan alokasi dana desa (Studi Kasus Di Pemerintah Desa Lido Kabupaten Bima).2020. Hlm 52-53.

Arya Surya Prawira, Nuraini , Journal Fakultas Ekonomi dan Bisnis: Implementasi Kebijakan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Studi di Desa Panakkalan Kecamatan Mela Kabupaten Tapanuli Tengah). 2018. Hlm 53-55.

Djaenuri M. Aries. 2012. Hubungan Keuangan Pusat Daerah. Bogor: Ghalia Indonesia. Emzir. 2010. Metodologi Penelitian Pendidikan: Kuantitatif dan Kualitatif.

Grindle, Merilee S. 1980. Politics and Policy Implementation in the Third World. New Jersey : Princeton University Press.Jakarta: Rajawali Pers.

Hamdi.2014.Analisis Kebijaksanaan dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.

Iqbal Zafar dan Areef Suleman. 2010. Indonesia: Kendala Kritis bagi Pembangunan Infrastruktur. Saudi Arabia:Islamic Development Bank.

Kuncoro, Mudrajad, 2010, Masalah, Kebijakan, dan Politik Ekonomika Pembangunan, Jakarta: Erlangga.

Mardikanto, Totok dan Poerwoko Soebianto. 2013. Pemberdayaan Masyarakat dan Persepektif Kebijakan. Bandung: Alfabeta Bandung.

Moeljarto Tjokrowinoto. Pembangunan Dilema dan Tantangan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 1996. Hal 56-57.

Mukarom Zaenal dan Wijaya Laksana. 2018. Manajemen Pelayanan Publik. Bandung: CV Pustaka Setia.

Nugroho. 2014. Analisis Kebijakan: dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta Bumi Aksara.

Oktasari lInda Duana. 2015. Implementasi Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup di SMA Negeri 1 Perembun. Yogyakarta. Universitas negeri Yogyakarta.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, Pasal 68 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 18.

Rahmadi, Pengantar Metodologi Penelitian, ed. Syahrani, 1st ed. (Banjarmasin: Antasari Press, 2011).

Soemantri Bambang Trisantono. 2011. Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bandung: Fokus Media.

Sangayodya Natagama Muhammad, Agus Riansyah, Journal Fakultas Ekonomi dan Bisnis : Implementasi kebijakan alokasi dana desa di kecamatan Sangkunur Mandailing Natal. 2017. Hlm 63-66.

Siagian, Sondang P. (2005), Administrasi Pembangunan : Konsep, Dimensi dan Strategi. Bina Aksara, Jakarta.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta,CV.

Syarifa Amira ,Partinih, JuornalFakultas Ekonomi dan Bisnis:Pengelolaan dana desa dalam pembangunan ekonomi masyarakat untuk kemaslahatan umat(Studi Kasus Di Gampong Lambeugak Kecamatan Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar). 2022. Hlm 55-57.

Tabrani Rusyan. H.A., 2018, Membangun Keuangan Desa, Cetakan Pertama, Bumi Aksara, Jakarta.

Tahir. 2014. Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Daerah. Bandung: Alfabeta.

Ulyani, Grand. 2013. Badan Penelitian dan Pembangunan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Unjirin 2020. Skripsi Penelitian “implementasi kebijakan alokasi dana desa (Studi Kasus Di Pemerintah Desa Lido Kabupaten Bima”

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 72 ayat (1) point (d), dan butir (4), op.cit,

Wasistiono, M. Irham Tahir, Sadu.2006. Prospek Pengembangan Desa. Bandung : Fokus Media.

Wrihatnolo & Dwidjowijoto. 2007. Manajemen Pemberdayaan. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.




DOI: https://doi.org/10.30743/jdkan.v3i1.10498

Refbacks

  • There are currently no refbacks.