IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2022 PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR DI KOTA MEDAN
Abstract
Pedagang kaki Lima (PKL) merupakan pedagang yang menjajakan dagangannya di pinggir jalan atau tempat umum. Pedagang Kaki Lima banyak dijumpai di Kota Medan. Pada tahun 2023 Pemerintah Kota Medan mencatat ada sekitar 7.194 PKL yang beroperasi di Kota Medan. Banyaknya PKL di Kota Medan perlu dilakukan penataan agar tetap menjaga keindahan Kota Medan. Dengan mempertimbangkan hal itu maka Pemerintah Kota Medan mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan. Peraturan Daerah Ini dibuat dengan maksud dan tujuan untuk mengatur para Pedagang Kaki Lima agar berjualan sesuai dengan lokasi yang ditentukan pemerintah Kota Medan. Penetapan zonasi Pedagang Kaki Lima dibagi menjdi tiga zona yaitu zona merah, zona kuning, dan zona hijau. penelitian ini menggunakan teori Implementasi Kebijakan menurut Mazamanian Dan Sabatier. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan teknik pengumpulan datanya yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dibuat maka terdapat banyak persoalan terkait Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan. Dimana belum terimplementasikan secara maksimal, hal ini terlihat masih banyaknya Pedagang kaki Lima yang belum mengetauhi tentang Peraturan Daerah terkait kemudian tentang hak dan kewajiban PKL yang belum terpenuhi.
Full Text:
PDFReferences
Abidin, SZ (2004). Kebijakan publik . Jakarta: Yayasan Pancur Siwah.
Ali, F. (1997). Metodologi penelitian sosial dalam bidang ilmu administrasi . Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Anggara, S. (2015). Metode penelitian administrasi . Bandung : CV Pustaka Setia.
Arikunto, S. (2005). Manajemen penelitian . Jakarta: PT Rineka Cipta.
Budiardjo, M. (2008). Dasar-dasar ilmu politik (Edisi revisi). Jakarta: PT Ikrar Mandiri Abadi.
Denzin, NK, & Lincoln, YS (2005). Buku pegangan SAGE tentang penelitian kualitatif (edisi ke-3). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Dunn, WN (2003). Pengantar analisis kebijakan publik (Edisi II). Yogyakarta: Pers Universitas Gadjah Mada.
Dwiyanti, Y., & Virzal, I. (2005). Kajian pola ruang pedagang kaki lima dan karakteristik aktivitasnya di kawasan Pambil Kota Batam. Semarang: Fakultas Teknik Universitas Diponegoro.
Fakultas Teknik Universitas Diponegoro & Bappeda Kota Semarang. (2007). Kebijakan publik bagi pedagang kaki lima di lokasi strategis di Kota Semarang. Jurnal Riptek , 1(1), 35–38.
Farida, M. (2007). Ilmu peraturan-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan . Yogyakarta: Kanisius.
Irawan, P. (2005). Metodologi penelitian administrasi . Jakarta: Pers Universitas Indonesia.
Kelsen, H. (2010). Teori umum hukum dan negara: Dasar-dasar ilmu hukum normatif sebagai ilmu hukum deskriptif-empirik (Terj. Soemardi, Cet. III). Bandung: Bee Media Indonesia.
Komariah, A., & Satori, D. (2014). Metodologi penelitian kualitatif . Bandung: Alfabeta.
Liauw, G. (2015). Administrasi pembangunan: Studi kajian pedagang kaki lima . Bandung : PT Refika Aditama.
Manan, MA (1980). Ekonomi Islam: Teori dan praktik . India: Idarah Adabiyah.
Tangkilisan, H. (2003). Kebijakan publik yang membumi . Yogyakarta: Lukman Offset bekerja sama dengan Yayasan Pembaruan Administrasi Publik Indonesia.
Thoha, M. (2002). Perspektif perilaku birokrasi: Dimensi-dimensi prima ilmu administrasi negara (Jilid II). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
DOI: https://doi.org/10.30743/jdkan.v4i1.12912
Refbacks
- There are currently no refbacks.
