IMPLEMENTASI HAK REMISI BAGI WARGA BINAAN PERMASYARAKATAN (WBP) DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III KOTANOPAN

Edi Syahputra, Sarmadan Pohan, Sutan Siregar


Abstract


Hak remisi yang merupakan bagian dari hak-hak narapidana yang dijamin dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sehingga tidak dapat begitu saja dicabut atau dihilangkan. Walaupun hak remisi merupakan hak narapidana yang dijamin dalam Undang-Undang, namun pencabutan hak remisi juga diatur sebagai sanksi pidana yang merupakan suatu pelanggaran. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hak remisi bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan dan untuk mengetahui hambatan penerapan hak remisi bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris untuk mengkaji sistem hukum dalam konteks dunia nyata, yang meliputi sikap, penilaian, dan tindakan yang terkait dengan topik yang diteliti. Hasil penelitian mendapati bahwa pelaksanaan pemberian remisi bagi warga binaan Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. Setiap warga binaan pemasyarakatan memiliki hak untuk mengajukan remisi, dalam pemenuhan haknya sebagai warga binaan pemasyarakatan. Hambatan pemberian remisi bagi warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan yaitu faktor administrasi disebabkan keterlambatan dalam hal persyaratan pengajuan remisi seperti, keterlambatan datangnya petikan vonis dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung yang memutus perkara narapidana, tersebut hingga, dapat menghambat dalam pengusulan remisi bagi narapidana. Faktorkelembagaan disebabkan pembinaan dan pengawasan yang masih kurang terhadap narapidana sehingga belum mampu memenuhi berbagai syarat dalam pemberian remisi, serta faktor sarana dan prasarana yang mana ketiadaan sarana untuk penghitungan remisi, karena perhitungannya masih dilaksanakan secara manual yang juga digunakan untuk menghitung ekspirasi.

Full Text:

PDF

References


Azwar, Saifuddin, 2010. Metodologi Penelitian. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Hamzah, Andi, 2016. Kamus Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia

Kristian, 2018. Kebijakan Aplikasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Sistem Peradilan Terpadu Di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika

Lamintang, P.A.F dan Theo lamintang, 2010. Hukum Penitensier Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika

Muhammad, Abdulkadir, 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat

Permenkumham Nomor M.HH05.0T.01.01 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-Pr.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan

Priyatno, Dwidja, 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia. Bandung : Refika Aditama

Priyono, Bambang, 2001. Lembaga Pemasyarakatan dan Permasalahannya. Jakarta : Rineka Cipta

Samosir, C. Djisman, 2016. Penologi dan Pemasyarakatan. Bandung : Nuansa Aulia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Zaidan, M. Ali, 2016. Kebijakan Kriminal. Jakarta : Sinar Grafika.




DOI: https://doi.org/10.30743/jdkan.v4i2.14177

Refbacks

  • There are currently no refbacks.