Implementasi Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa (Studi Kasus Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang)

Ahmad Fauzan

Abstract


Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Deli Serdang adalah merupakan pemilihan yang dilakukan pertama kali di Provinsi Sumatera Utara. Pemilihan kepala desa serentak dilaksanakan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 1966 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang. Penelitian ini  di dasari dari Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Wajo  di Makasar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif, dimana instrumen utama dalam penelitian adalah peneliti sendiri. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan data sekunder yang berkaitan dengan situasi dan kondisi empiris implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Dalam penelitian ini, penulis juga menggunakan penelitian survey,Wawancara guna memperoleh data primer mengenai Implementasi Perda. Dengan berdasarkan data yang diperoleh peneliti secara langsung, penulis berupaya mendiskripsikan/menggambarkan secara sistematis, factual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang ada dikecamatan Deli Tua. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang  di Kecamatan Deli Tua berjalan dengan baik. Namun demikian implentasi Perda dikecamatan Deli Tua belum Optimal, hal ini dapat dilihat dari hasil wawancara yang ditemui oleh penulis bahwa kurangnya fasilitas tempat pemungutan suara dan minimnya anggaran yang diberikan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa. Beberapa faktor yang mempengaruhi Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa  di Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang adalah komunikasi, sumber daya, Disposisi serta struktur birokrasi.


Full Text:

PDF

References


Budiono, Bambang. 2000. Menelusuri Proses Demokrasi Masyarakat Pedesaan Di Indonesia. Jogjakarta: Renika

Edwards III, George C. 2003. Implementing Public Policy.Jakarta.

Muarif, Oentoeng. 2000. Pilihan Kepala Desa Demokrasi Masyarakat Yang Teracuni. Jogjakarta: Mandala

Nugroho, Riant, 2006, Kebijakan Publik untuk Negara-negara Berkembang, Jakarta: PT. ElexMedia Komputindo

Sugiyono. 2005. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: CV. Alfabeta.

_______. 2011. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Wibawa, Samodra.1994. Evaluasi Kebijakan Publik. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Sumber bacaan : http://www.luwuraya.net/?p=45829 di diakses pada tanggal 17 Juni 2015

Dasar Hukum :

Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa

Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor : 112 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 02 Tahun 2015.Tentang Pemilihan Kepala Desa

UUD 1945;

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.




DOI: https://doi.org/10.30743/jdkan.v1i1.6984

Refbacks

  • There are currently no refbacks.