TINDAK PIDANA PEMILU 2019 DI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI DALAM PRESPEKTIF KEADILAN PEMILU

Arby Pranatha, Rudianto Rudianto

Abstract


Dalam pelaksanaan Pemilu 2019 tentu tidak terlepas dari pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang terjadi pada tahapan Pemilu, salah satunya pelanggaran Pidana Pemilu. Pelanggaran terhadap tindak pidana Pemilu yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu ini pada akhirnya bermuara pada putusan pengadilan, yang mana putusan pengadilan harus mewakili rasa keadilan bagi seluruh pihak-pihak yang berdampak pada putusan tersebut khususnya dan bagi masyarakat luas pada umumnya. Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor: 317/Pid.Sus/2019/PN. Srh dan Nomor: 318/Pid.Sus/2019/PN. Srh merupakan putusan yang menarik untuk dilakukan penelitian dan analisa sejauh mana putusan tersebut mewakili rasa keadilan bagi Pemilih, Peserta Pemilu dan Penyelenggara Pemilu khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai. Kedua Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah tersebut pada pokoknya menceritakan tentang peristiwa Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Sei Rampah. Terdakwa atas nama Muhammad Zaid dalam perkara Nomor 317/Pid.Sus/2019/PN. Srh yang menyimpan data DAA1 salinan ke dalam flash disc mengubah perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai dari PKB dengan cara mengambil sebahagian suara Partai PKB dan suara Caleg PKB yang lain dan menambahkannya ke suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai dari PKB nomor urut 5 yaitu Sarino yang kemudian salinan DAA1 tersebut diprint/dicetak dan difotocopy untuk diperbanyak dan dibagikan kepada pihak terkait untuk ditandatangani.  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana pemilu yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana pemilu 2019 yang mengadili atas nama Terdakwa Muhammad Zaid, S.Pd. Alias Zaid pada pokoknya menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyelenggara Pemilu dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara.


Full Text:

PDF

References


Muhammad Syaiful Aris. (2021), “Hukum Pemilu Filosofi dan Prinsip Pemilihan Umum dalam UUD NRI 1945”

Muhammad Syahrial Fitri, Hanafi Ramsi, (2022) Efektivitas Sanksi “Pidana Bersyarat” (Analisis Terhadap Putusan Pidana Pemilu Serentak Tahun 2019 Di Provinsi Kalimantan Selatan), Al’ Adl : Jurnal Hukum, Volume 14 Nomor 1, Januari 2022

Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum

Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu

Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019

Putu Eva Ditayani Antari, (2020), “Disparitas Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Bagi KPPS Dalam Tindak Pidana Pemilu” Jurnal Analisis Hukum (JAH)

Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 317/Pid.Sus/2019/PN.Srh

Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 318/Pid.Sus/2019/PN.Srh

Sumertana Made, I Nyoman Lemes, dan I Nyoman Gede Remaja, (2021) “Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Terkait Tindak Pidana Pemilihan Umum (Studi Pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng)”, Kertha Widya Jurnal Hukum

Suparto dan Despan Heryansyah, (2022), “Keadilan Pemilu Dalam Perkara Pidana Pemilu: Studi terhadap Putusan Pengadilan, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum




DOI: https://doi.org/10.30743/jdkan.v1i1.7099

Refbacks

  • There are currently no refbacks.