PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP PERNIKAHAN USIA DINI DI DESA PENAMPAAN KECAMATAN BLANGKEJEREN KABUPATEN GAYO LUES PROVINSI ACEH

Lisa Aulia

Abstract


Pernikahan usia dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia dibawah 19 tahun. Pernikahan yang tidak memiliki kesiapan fisik, mental dan materi akan menimbulkan banyak masalah terhadap rumah tangga yang menikah dini tesebut. Permasalahan pernikahan usia dini dan dampaknya banyak ditemukan di Desa Penampaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap pernikahan usia dini di Desa Penampaan Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. Dengan menggunakan Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan mengenai persepsi masyarakat terhadap pernikahan dini di Desa Penampaan, kebanyakan masyarakat menolak dan tidak setuju terjadinya pernikahan dini, mengingat dan menimbang dampak dari pernikahan dini tersebut berpengaruh terhadap biologis, psikologi, dan sosial. Namun demikian hal tersebut masih saja terjadi karena kurangnya pendidikan, kesulitan ekonomi dan tuntutan adat mau tidak mau masyarakat harus mengikuti aturan adat tersebut. Saran penulis mengharapkan agar dilakukannya sosialisasi terhadap masyarakat tentang pernikahan dini serta dampak-dampak dari pernikahan dini


Full Text:

PDF

References


Bakri A Rahman dan Ahmad Sukarja, Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam UU Perkawinan dan Hukum Perdata Barat. (Jakarta: PT Hidakarya Agung, 1981)

Baso Ahmad Nurcholish & Ahmad Pernikahan beda agama. (Jakarta : PT sumber agung, 2010)

Bimo Walgito, Pengantar Psikologi Umum, (yogyakarta 2004)

Cosmas Gatot Haryono. Ragam Metode Penelitian Kualitatif Komunikasi (JawaBarat : CV jejak anggota IKAPI 2020)

Cosmas Gatot Haryono. Ragam Metode Penelitian Kualitatif Komunikasi (Jawa Barat : CV jejak anggota IKAPI 2020)

Imam Suprayogo dan Tobroni Metode Penelitian Sosial Agama (PT Remaja Rosdakarya : Bandung 2001), h.187

Kesra. Perkawinan Perubahan (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6401)

KOWANI (Kongres Wanita Indonesia) Pedoman Penyuluhan Undang undang Perkawinan (Jakarta, TP. 1983)

Latifa Fitriatun Zainurrahma & Niken Meilani (2019) Faktor-faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Dini (Yogyakarta : 2019)

Rifai Abubakar. Pengantar Metode Penelitian (Yogyakarta : Suka Press 2021) Sahuri Ramadana Pencegahan Pernikahan Dini (Blangkejeren : 2022)

Sirajjudin Saleh. Analisis Data Kualitatif (Jakarta : Universitas Indonesia Press2017)

Slameto, Belajar dan faktor-faktor yang mempengaruhi (Jakarta : Rineka Cipta, 2010)

Sudarsono. Hukum Perkawinan nasional (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2005)




DOI: https://doi.org/10.30743/jdkan.v2i1.8774

Refbacks

  • There are currently no refbacks.