Pengaruh Pembiayaan Modal Kerja Mudharabah Terhadap Pendapatan Usaha Masyarakat Di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupten Rokan Hulu (Studi Kasus Bank Mandiri Syariah)

Adi Syahputra Nasution, Syamsul Effendi, Eli Agustami

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pembiayaan, kendala dan solusi modal kerja mudharabah terhadap pendapatan usaha masyarakat di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tabusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Studi Kasus Bank Mandiri Syari’ah). Penelitian ini merupakan penelitian survey (lapangan). Penelitian ini dilaksankan sebelum Bank Mandiri Syariah berganti nama menjadi Bank Syariah Indonesia. Populasi dalam penelitian ini adalah Nasabah Bank Mandiri Syariah KCP Rohul Tambusai Utara. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling dengan jumlah sampel sebanyak 30 nasabah. Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner yang telah diuji validitas dan reliabilitasnya. Teknik analisis data yang digunakan adalah regresi linear sederhana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pembiayaan modal kerja mudharabah berpengaruh positif signifikan terhadap pendapatan usaha masyarakat di desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu. Hal ini menunjukkan dengan adanya pembiayaan modal kerja mudharabah tersebut dapat meningkatnya efesien ekonomi suatu masyarakat, mendukung stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang pada akhirnya berujung pada penurunan tingkat kemiskinan. Layanan digitalisasi perbankan Syariah diharapkan dapat meningkatkan bargaining power(daya tawar) masyarakat. Sehingga diharapkan dengan adanya pembiayaan modal kerja semakin meningkat pendapatan masyarakat. Transformasi digital pada perbankan Syari’ah diperlukan sinergri kerjasama yang baik antara pemerintah, perbakan Syari’ah, masyarakat serta pihak terkait lain.


Keywords


Pembiayaan Modal Kerja Mudharabah dan Pendapatan Usaha Masyarakat

Full Text:

PDF

References


Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/ IV/2000, tertanggal 13 April 2000.

Farouk Muhammad Djali, Metoe Penelitian Sosial “Bunga Rampai”, PTIK Press, Jakarta, 2003.

Husaini Usman dkk, Metodologi Penelitian Sosial, Jakarta: Bumi Aksara, 2006.

Iskandar, Metodologi Penelitian Kuntitatif, (Jakarta: Gaung Prasada Press, 2009), Cet.Ke1.

Mohamad Heykal,2016, Analisis Tingkat Pemahama n KPR Syariah pada Bank Syariah di Indonesia, Universitas Sunan Kalijaga,Skripsi.2016.

Mia Tri Oktavia, Peranan Akad Mudharabah pada pembiayaan mikro di BRI Syariah KCP Bintaro, 2017.

Nurul Huda dan Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis, Jakarta, Prenadamedia group, 2010.

Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Syafi’I, Akad Murabahah pada pembiayaan KPR Muamalat Cabang Pembantu Samarinda Seberang, 2016.

Suharsimin Arikunto, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, 2019.

Syamsuddin, Dkk, metode penelitian pendidikan bahasa, bandung, PT Remaja Rosdakarya,2006.

Sugiyono, Metode Penelitian kuantitatif, kuantitatif, dan R&D. Bandung: alfabeta. 2005.

Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan.Bandung: Alfa Beta. 2010.

Sutopo, HB. Metode Penelitian Kualitatif. Surakarta: UNS. 2006.

Syafii Muhammad Antonio. Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press. 2001

Sabiq, Sayid. Dkk, Fikih Ekonomi Syariah, Jakarta: Rajawali Perss, 2017.

Sjahdeini, Sutan Remy, Perbankan Syariah. Jakarta: Prenada media Group, 2014. Soekanto, Sujono, Penegantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2018.

Subargo, Joko, Metode Penelitian: dalam teori praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2016.

Subuulussalam, Sutanto Harry, Dkk, Manajemen Pemasaran Bank Syariah.

Bandung: Pustaka Setia, 2013.

Sutanto, Heri. Dkk, Manajemen Pemasaran Bank Syariah, 2013.

Utomo Budi, Analisi Pembiayaan Mudarabah Pada Bank Syariah Mandiri Banyumanik. Salatiga: Media Press, 2014.

Veithzal, Sarwono, Hulmansyah, Hanan, dan Arifiandy, 2012, Islamic Banking and Finance : Dari Teori ke Praktik Bank dan Keuangan Syariah sebagai Solusi dan Bukan Alternatif, Yogyakarta: Penerbit BPFE Wawancara pribadi dengan pihak KSPPS BMT Al-Karomah, Kamis, 20 Februari 2019.

Wiratna, Sujarweni V. Metodologi Penelitian. Yogyakarta : Gava Medika. 2014. Wiroso. jual beli mudharabah dan murabahah. Yogyakarta : UII Press. 2005.

Wira, Variyetmi dan Gustati, 2015, “Upaya Penguatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dalam Rangka Pemberdayaan Perekonomian Masyarakat di Kota Padang.” Jurnal SNEMA Padang-Indonesia .

Yunia Ika Fauzia, dkk. Prinsip Dasar Ekonomi Islam. Sidoarjo: Kencana.2014.

Yuliana, Rita dan Nurul Herawati, 2014, “Dampak Penghapusan Pajak Pertambahan Nilai Pada Pembiayaan mudharabah dan musyarakah terhadap Kinerja Keuangan Bank Syariah,” Jurnal InFestasi, Vol. 10., No.2.




DOI: https://doi.org/10.30743/mutlaqah.v4i1.8162

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Adi Syahputra Nasution, Syamsul Effendi, Eli Agustami

MUTLAQAH: Jurnal Kajian Ekonomi Syariah

MUTLAQAH: Jurnal Kajian Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License