PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI UANG HANTARAN: STUDI KASUS DI DESA SEI DUA HULU, ASAHAN

Khoirotun Nisak Marpaung

Abstract


Penulisan ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis praktik adat pemberian uang antaran di Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Fokus penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana praktik tersebut berlangsung dalam konteks masyarakat setempat dan relevansinya dengan syari'at Islam. Penelitian ini menggunakan metode studi lapangan dengan pengumpulan data primer melalui wawancara kepada tokoh masyarakat, kepala desa, serta pasangan suami istri di desa tersebut. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pemberian uang antaran di Desa Sei Dua Hulu merupakan tradisi yang dilakukan oleh pihak laki-laki kepada pihak keluarga perempuan di luar mahar, yang disaksikan oleh kerabat keluarga perempuan sebelum pesta perkawinan diselenggarakan. Besaran uang antaran ditetapkan melalui musyawarah antara kedua belah pihak, dengan mempertimbangkan faktor pendidikan, pekerjaan, dan kebiasaan lokal. Selain itu, praktik pemberian uang antaran ini tidak bertentangan dengan syari’at Islam, karena memenuhi syarat sebagai ‘urf sahih yang dapat diterima dalam hukum Islam, selama tidak merugikan umat dan menjaga kemaslahatan masyarakat.

Keywords


Uang Hantaran, Hukum Islam, Asahan

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Raihanah. “Peruntukan Keuangan bagi Wanita Islam dalam Akta Undang-undang Keluarga Islam, Wilayah Persekutuan 1984.” Jurnal Syariah, Jilid ke-1, No.6 (Juli 1992): 212.

Jafizham, T. Persintuhan Hukum di Indonesia dengan Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Mestika, 2010.

Wawancara

Wawancara Bapak Nayan Simangungsong, Tokoh Masyarakat di Desa Sei Dua Hulu, 9 Februari 2024.

Wawancara Bapak Sumardi Nasution, Kepala Desa Sei Dua Hulu, 7 Februari 2024.

Wawancara Bapak Arifin Zailani Panjaitan, Tokoh Masyarakat di Desa Sei Dua Hulu, 9 Februari 2024.

Wawancara Bapak Awalludin Sitorus, Suami dari Ibu Dewi Apriani, 10 Februari 2024.

Wawancara Bapak Ade Candra, Suami dari Ibu Rabiatul, 10 Februari 2024.

Wawancara Wanda, Suami dari Suriani, 10 Februari 2024.

Wawancara Syapriadi, Suami dari Ade Putri, 10 Februari 2024.

Wawancara Bapak Mustafa, Suami dari Ibu Vina, 10 Februari 2024.

Wawancara Bapak Jamaluddin, Ayah dari Ibu Vina, 10 Februari 2024.




DOI: https://doi.org/10.30743/taushiah.v14i1.10673

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Taushiah: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Kemasyarakatan



INDEXING:


        





Taushiah: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Kemasyarakatan (E-ISSN: 2599-1353) by https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/tsh/index is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.