PELAKSANAAN MEDIASI TANPA DIHADIRI SALAH SATU PIHAK DALAM KASUS CERAI GUGAT TINJAUAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016 (Studi Kasus Putusan Nomor 680/Pdt.G/2024/PA.Stb)

Nazla Huraini Hasibuan

Abstract


Penulisan ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis praktik adat pemberian uang antaran di Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Fokus penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana praktik tersebut berlangsung dalam konteks masyarakat setempat dan relevansinya dengan syari'at Islam. Penelitian ini menggunakan metode studi lapangan dengan pengumpulan data primer melalui wawancara kepada tokoh masyarakat, kepala desa, serta pasangan suami istri di desa tersebut. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pemberian uang antaran di Desa Sei Dua Hulu merupakan tradisi yang dilakukan oleh pihak laki-laki kepada pihak keluarga perempuan di luar mahar, yang disaksikan oleh kerabat keluarga perempuan sebelum pesta perkawinan diselenggarakan. Besaran uang antaran ditetapkan melalui musyawarah antara kedua belah pihak, dengan mempertimbangkan faktor pendidikan, pekerjaan, dan kebiasaan lokal. Selain itu, praktik pemberian uang antaran ini tidak bertentangan dengan syari’at Islam, karena memenuhi syarat sebagai ‘urf sahih yang dapat diterima dalam hukum Islam, selama tidak merugikan umat dan menjaga kemaslahatan masyarakat.

Keywords


Gugat Cerai, Pengadilan Agama, Mediasi

Full Text:

PDF

References


Departemen Agama RI. Laporan Hasil Simposium Sejarah Peradilan Agama. Jakarta: Proyek Pembinaan Administrasi Hukum Peradilan Agama, 1993.

Gunarsa, Singgih D. Psikologi untuk Keluarga. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2010.

Muhammad Daud Ali. Hukum Islam: Pengantar Ilmu dan Tata Negara Islam di Indonesia. Cet. III. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993.

Republik Indonesia. Undang-Undang No. 14 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Jakarta: Al-Hikmah, 1970.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Sri Armaini. Wawancara dengan Wakil Hakim, Pengadilan Agama Stabat, 29 Mei 2024.

Tresna, R. Komentar HIR. Cet. XVIII. Jakarta: Pradnya Paramita, 2005.

Usman, Sabian. Dasar-Dasar Sosiologi. Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2009.

Zainal Abidin Abu Bakar. Kompetensi dan Struktur Organisasi Peradilan Agama dalam buku Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 1993.




DOI: https://doi.org/10.30743/taushiah.v14i1.10677

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Taushiah: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Kemasyarakatan



INDEXING:


        





Taushiah: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Kemasyarakatan (E-ISSN: 2599-1353) by https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/tsh/index is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.