KEABSAHAN PERNIKAHAN SUAMI YANG ISTRINYA MAFQUD DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS: DESA MERANTI OMAS KECAMATAN NA IX X KABUPATEN LABUHAN BATU UTARA)

Adil Amin Lubis

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi adanya ketidakjelasan Kompilasi Hukum Islam mengenai status suami dan istri yang hilang tanpa kabar (mafqud). Tetapi di dalam Kompilasi Hukum Islam hanya ada kejelasan mengenai dasar atau alasan perceraian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1) sah perkawinan suami yang istrinya mafqud menurut hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an surah al-nisa ayat

34 bahwa istri memiliki kewajiban taat terhadap suami, lalu istri dilarang menyusahkan suami. Sah secara fiqih menurut ulama Hanabilah, Hambali dan Syafi’i mengenai istri mafqud karena didasarkan penetapan atas status kematian. Begitupun ulama Malikiyah setelah berlalu empat tahun dan menceraikan istrinya yang mafqud sejak satu tahun, dan Sah perkawinan menurut KHI karena telah sesuai batas menunggu seseorang yang mafqud (hilang) termuat dalam pasal 116 huruf b KHI dengan ketentuan waktu 2 (dua) tahun, sehingga sah perkawinan yang dilakukan suami (SM) telah ditinggal oleh sang istri (mafqud), demikian juga sah secara hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan Pasal 38. Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas keputusan Pengadilan.


Full Text:

PDF

References


Abd. Rahman Ghazali, Fiqh Munkahat, Kencana, Jakarta, 2006

Abdurrahman Bin Muhammad Awad Al-Jaziri, al-Fiqhu Ala al-Mazahibil al- Arba’ah, Darul Ibnu al-Haitsam, 1360-1299 Hijriyah

Abdurrahman Haris Abdullah, Terjemah Bidayatul Mujtahid, Asy Syifa, Semarang, 1990), cet, I

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta, 1995

Abi Yahya Zakariya Al-Anshari, Fathu al-Wahhab bi Syarhi Minhaju at-Thullab, Beirut, Juz II

Ahmad Rulam, Metodologi Penelitian Kualitatif, Ar-Ruzz Media, Sleman Yogyakarta, 2016

Ahmad Shidiq, Hukum Talaq Dalam Ajaran Islam, Pustaka Pelajar, Surabaya, 2001

Ahmad Warson Al-Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Pustaka Progressif, Yogyakarta, 1997

Al-Hafidz Bin Hajar al-Asqalani, Bulughul Maram, Surabaya: Toko Kitab al- Hidayah, Surabaya, 773 Hijriayah

Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, Prenada Media, Jakarta, 2003

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Prenada Media, Jakarta, 2007

Amiur Nuruddin, Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2004

Arifin M, Hubungan Timbak Balik Pendidikan Agama di Lingkungan Sekolah dan Keluarga, Bulan Bintang, Jakarta, 1978

Departemen Agama Republik Indonesia, Tuntunan Keluarga Sakinah Bagi Remaja Usia Nikah, Seri Agama, Jakarta, 2006

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Al-Aliyi, Diponegoro, Bandung, 2006

H. Mohammad Daud Ali, Pendidikan Agama Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005

Hasan Alwi [et.al], Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2006 https://adityoariwibowo.wordpress.com/2013/05/02/sekilas-tentang-

mafqud/Diakses 1 Oktober 2023, Pkl 14.59 Wib

Johni Dimyati, Metodologi Penelitian Pendidikan & Aplikasinya, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013

Kementerian Agama Republik Indonesia, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan, 2010

Kompilasi Hukum Islam, Fokusmedia, Bandung, 2005

Lexy J. Moeleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2006

Lili Rasjidi, Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia, Alumni, Bandung, 1982

M. Abdul Mujieb, Mabruri Tholhah dan Syafi’ah AM, Kamus Istilah Fikih, Pustaka Firdaus, Jakarta, 1994

M. Djamil Latif, Aneka Hukum Perceraian d i Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990

Mahmoud Syaltout dan Syaikh M. Ali Al-Sayis, Perbandingan Mazhab Dalam Masalah Fiqih, Bulan Bintang, Jakarta, 1993

Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Penafsir Al-Qur’an, Jakarta, 1973

Martiman Prodjohamidjojo, Hukum Perkawinan Indonesia, Indonesia Legal Central Publishing, Jakarta, 2002

Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah, Annalisa Yahanan, Hukum Perceraian, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2013

Nur Ghufron dan Rini Risnawita, Teori-teori Psikologi, Ar-Ruzz Media, Jogjakarta, 2011

Sarwono, Hukum Acara Perdata (Teori dan Praktek), Sinar Grafika, Jakarta, 2012

Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, Dar el-fikr, Beirut, 1983, Juz II

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Alih Bahasa: Mohammad Thalib, Alma’arif, Bandung, 1980, jilid, 8

Siti Munawwaroh, “Pelimpahan Hak Asuh Anak Kepada Bapak Karena Istri Mafqud”, (Skripsi Sarjana, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2011)

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI, Jakarta, 2006

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1985

Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan, Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2016

Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 1994

Taqiyuddin Abi Bakr Bin Muhammad Husaini, Kifayatu al-Akhyar, Beirut, Juz II Thalib Sayuti, Hukum Kekeluargaan di Indonesia, Berlaku Bagi Umat Islam,

Jakarta, UI, 1982

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Wahbah Zuhaily, Al Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, Juz. 9, Dar al-Fikr, Damaskus, 2006

Wahbah Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, Juz 7, Dar al-Fikr, Damaskus,


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Taushiah: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Kemasyarakatan