PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN BERMASALAH DI BANK SYARIAH MANDIRI CABANG KUALA SIMPANG ACEH TAMIANG

Azmi Azmi

Abstract


Pengaturan hukum penyelesaian sengketa pembiayaan bermasalah bank syariah dalam peraturan perundangan dapat dilaksanakan melalui di luar pengadilan dan melalui pengadilan dalam hal ini pengadilan agama. Namun demikian terkait penyelesaian di pengadilan masih terjadi dualisme kewenangan antara Pengadilan Agama dengan Pengadilan Negeri, karena di dalam Undang-Undang Perbankan Syariah ditentukan penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama, dan dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud, penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad. Dengan demikian sengketa pembiayaan tersebut masih terbuka untuk diselesaikan di Pengadilan Negeri.
Penyelesaian sengketa pembiayaan bermasalah di Bank Syariah Mandiri Cabang Kuala Simpang Aceh Tamiang diterapkan sesuai dengan isi akad yang klausul penyelesaiannya dengan cara musyawarah dan kekeluargaan, apabila cara seperti itu tidak dapat mencapai kesepakatan, maka upaya terakhir diselesaikan melalui Pengadilan.


Full Text:

PDF

References


Agustianto, Percikan Pemikiran Ekonomi Islam, Respon Terhadap Persoalan Ekonomi Kontemporer, Cipta Pustaka Media, Bandung, 2002.

Al-Nadawi, Ali Ahmad, al-Qawaid al-Fiqhiyyah:Mafhumuha,Nasyatuha, Tathawwuruha, Dirasat Mualifatiha, Adillatuha, Muhimmatuha, Tathbiqatuha, Dar al-Qalam, Damaskus 1994.

Al-Qardawi, Yusuf, Umat Islam Menyongsong Abad Ke-21, Era Intermedia, Solo, 2001.

Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syari’ah, Dari Teori ke Praktek, Gema Insani Press, Jakarta, 2001.

Arto, A. Mukti, Mencari Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2001.

Azhary, M. Tahir, Negara Hukum, Bulan Bintang, Jakarta, 1992.

Bungin, Burhan, Metode Penelitian Sosial-Format format Kuantitatif dan Kualitatif, Airlangga University Press, Surabaya, 2001.

Darmodihardjo, Darji, Penjabaran Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum Indonesia, PT. Radjagrafindo Persada, Jakarta, 1996.

Djumhana, Muhammad, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1983.

Friedman, Lawrence M., Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial, Terjemahan The Legal System: A Social Science Perspective, Nusa Media, Bandung, 2008.

Hoesein, Zainal Arifin, Judicial Review di Mahkamah Agung: Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.

Jauhari, Iman, Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan Menurut Hukum Islam, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2010.

Karim. Adiwarman, Bank Islam, Analisis Fiqh dan Keuangan, The International Institute of Islamic Thought Indonesia, Jakarta, 2003.

Muhajir, Noeng, Metodologi Penelitian Kualitatif, Rakesarasin, Yogyakarta, 1996.

Nazir, Muh., Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.