INVESTASI DALAM PENGELOLAAN HARTA ZAKAT DALAM ISLAM
Abstract
Investasi adalah menanamkan atau menempatkan aset, baik berupa harta maupun dana pada sesuatu yang diharapkan akan memberikan hasil pendpatan atau akan meningkatkan nilainya dimasa datang. Oleh karena itu zakat benar-benar bisa berfungsi secara efektif, maka ada sebagian kalangan yang mengusulkan agar harta zakat itu diinvestasikan agar bisa dimanfaatkan untuk membuat suatu usaha yang bersifat produktif dimana hasilnya akan terpulang kembali kepada umat.untuk itu pengelolaan harta zakat harus sesuai dengan syariat islam agar senantiasa setiap orang mampu memahaminya.
Full Text:
PDFReferences
Ali, M Hasan, Masail Fiqhiyah Zakat, Pajak Asuransi dan Lembaga Keuangan. Jakarta: PT. Raja Grafindao Persada 1997.
Departemen Agama, Zakat dan Usaha Pemecahan Masalah Sosial, Sambutan Menteri Agama Pada Pembukaan Lokakarya Intensifikasi Pelaksanaan Zakat tanggal 14 April 1981 di Purboliggo
http/ Aris Munandar, Bila Zakat Di Investasikan (25 Mei 2010).
Muhammad, Endy Astiwa, Investasi Islami di Pasar Modal (Program Pasca Sarjana Magister Studi Islam Uhamka: Tesis, 1999.
Nawawi, al- Imam, al- Majmu’ Syarah al- Muhadzadzah, Pustaka Azam Juz VI, tt.
P,Iwan Pontjowinto, Prinsip- Syari’ah di Pasar Modal (Pandangan Praktisi) Jakarta: Modal Publication, 2003), h.45.
Pagar, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Peradilan Agama di Indonesia,Medan: Perdana Publishing, 2010.
Qardhawi, Yusuf, Fatwa- Fatwa Kontemporer 4. Jakarta: Pustaka al- kautsar, 2009.
Syakir, Muhammad Sula. Asuransi Syariah (Life and General): Konsep dan System Operasional, Jakarta : Gema Insani, 2004.
Zuhaili, al- Wahbah, Fiqih Islam wa Adillatuhu 3, Terj. Abdul Hayyie al- Kittani, dkk. Jakarta: Gema Insani, 2011.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.