EFEKTIVITAS PENGELOLAAN DANA-DESA DI PROVINSI SUMATERA UTARA

Yanhar Jamaluddin

Abstract


The purpose of writing this article is to describe the effectiveness of Village Fund management in North Sumatra Province. The research method uses a qualitative approach; where the problem of effectiveness in managing the Village Fund will be described in depth based on accurate data or information. Data collection with secondary data retrieval techniques, literature searches and field surveys. While the technique for processing and analyzing the data is by using data reduction techniques and triangulation of sources. The results of the discussion show that ; the effectiveness of Village Fund management in North Sumatra Province is determined by several aspects, including; Aspects of village institutional relations, aspects of administrative readiness, aspects of synchronization, and aspects of accuracy and success. To achieve the effective management of Village Funds in North Sumatra Province, the authors recommend, among others: Village Governments need to suppress sectoral egos so as to avoid inter-village competition; to re-formulate the relationship contract between the Village head as the principal and the Village Secretary as the agent so that the relationship is more optimal, and ; additional power is needed to be owned by the Regional Government so that it is not only authorized to monitor and assess the use of the Village Fund so as to create characteristics or specifications for regional / regional development.


Keywords


Effectiveness; Management; Village Fund

Full Text:

PDF

References


Abidin, M. (2015). Tinjauan atas pelaksanaan keuangan Desa dalam mendukung kebijakan Dana-Desa. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, 6(1), 61–71

Harahap, N. (2018). Analisis pengaruh alokasi Dana-Desa, indeks pembangunan manusia dan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi 10 kabupaten di Sumatera Utara. Universitas Sumatera Utara.

Jamaluddin, Y., Sumaryana, A., Rusli, B., & Buchari, R. D. (2018). Analisis dampak pengelolaan dan penggunaan Dana-Desa terhadap pembangunan daerah. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik, 6(1), 14–24.

Kementerian Hukum dan Ham, RI., (2014), Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Jakarta.

Kementerian Hukum dan Ham, RI., (2015), Peraturan-Pemerintah No. 47 tahun 2015 tentang pengganti Peraturan-Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, TKDD dan Alokasi Dana-Desa, 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.Jakarta.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, Jakarta

Peraturan Menteri Keuangan No.49/PMK.07/2016 tentang Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Penggunaan, Pemantauan, dan evaluasi Dana-Desa. Jakarta.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, No. 030, Tahun 2016, tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa, Jakarta

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana-Desa, Tahun 2020, Jakarta

Peraturan Menteri Keuangan, No. 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana-Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan / atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, No. 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Dana-Desa Tahun 2020.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana-Desa Tahun 2020

Rahmawati, H. I., Ayidiati, C., & Surifah. (2015). Analisis kesiapan Desa dalam implementasi penerapan UU. No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. In The 2nd University Research Coloquium

Rulyanti, D. (2017). Pengaruh regulasi, komitmen organisasi, komunikasi dan sumber daya manusia terhadap kinerja pemerintahan Desa dengan pengelolaan keuangan Desa sebagai variabel intervening (studi pada Pemerintah Desa Kabupaten Bondowoso). Faculty of Economics, University of Jember.

Syofyan,. (2019). Penngaruh Kontrak Formal, Biaya Transaksi, Biaya Agensi dan Konflik Prinsipal Agen terhadap Alokasi Dana-Desa dengan Hubungan Prinsipal Agen sebagai Variabel Intervening, Disertasi, Program Doktor Ekonomi, Fakultas Ekonomi, UII Yogyakarta

Referensi elektronik

https://www.sumutprov.go.id/artikel/dorong-percepatan-pembangunan-Desa-pemprov-sumut-akan-beri-insentif-kepada-Desa-mandiri [07/13/2021]

https://www. kompas.com/properti/read/2021/06/23/070000721/ada-5000-Desa-di-sumut-tetapi-sedikit-yang-mampu-kelola-potensinya [07/10/2021]

https://sumatra.bisnis.com/read/20210524/534/1397166/dana-Desa-di-sumut-cair-rp855-miliar-dari-alokasi-rp45-triliun [07/10/2021]


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.