PELAKSANAAN PERJANJIAN JASA SEWA EXCAVATOR PT.PLN (PERSERO) UNIT INDUK PEMBANGKIT SUMATERA BAGIAN UTARA UNIT PELAKSANA PEMBANGKIT LABUHAN ANGIN DENGAN PT. SARANA PEMBANGUNAN TAPIAN NAULI

Sulthan Salim Simatupang, Jelly Leviza, Sutiarnoto Sutiarnoto3, Affila Affila

Abstract


Kewajiban dan tanggungjawab PT.PLN (Persero) Unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Utara Unit Pelaksana Pembangkit Labuhan Angin dan kewajiban serta tanggung jawab dari PT. Sarana Pembangunan Tapian Nauli.  Kewajiban dan tanggung jawab PT PLN (Persero)/ PT. PLN (Persero) wajib membayar sewa excavator selama masa kontrak berlangsung. Tanggung jawab PT PLN (Persero), yaitu membayar jasa sewa seuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati bersama. Kewajiban dan tanggung jawab PT. Sarana Pembangunan Tapian Nauli/ PT. Sarana Pembangunan Tapian Nauli bersedia menyerahkan excavator pada pihak kedua dilokasi kerja dalam kondisi siap operasi sesuai isi perjanjian setelah pihak kedua menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan. Selama masa penyewaan excavator, keperluan oli, perbaikan kerusakan, pengantian spare dan mekanik menjadi tanggung jawab PT. Sarana Pembangunan Tapian Nauli memberikan alat sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian. Pelaksanaan perjanjian jasa sewa excavator PT.PLN (Persero) Unit Induk Pembangkit Suatera Bagian Utara Unit Pelaksana Pembangkit Labuhan Angin dengan PT. Sarana Pembangunan Tapian Nauli, sudah sesuai dengan Buku III KUHPerdata tentang Perikatan dalam perjanjian kerjasama telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, yang tertulis dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik, sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata. Perjanjian hanya berlaku antara para pihak yang membuatnya, sesuai dengan Pasal 1340 KUHPerdata. Perlindungan hukum terhadap para pihak akibat salah satu pihak wanprestasi.


Keywords


Pelaksanaan; Perjanjian; Jasa Sewa Excavator

Full Text:

PDF

References


A.Z Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen, Diapit Media, Jakarta, 2007.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyarkata, 2010.

HS, Salim. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika. Jakarta 2010.

Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

Hariyani, Iswi dan R. Serfianto, Bebas Jeratan Utang-Piutang, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010.

Ibrahim, Johannes & Lindawaty Sewu, Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern, Refika Aditama, Bandung, 2007.

J. Jopie Gilalo. Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Franchise Menurut Ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, Jurnal Hukum De’rechhtsstaat ISSN 2442-5303 Vol. 1 Nomor 2 Sept 2015.

Komariah. Hukum Perdata. UMM Pres, Malang, 2013.

Muhamad Jihan Febriza, dkk, Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Antara PT. PLN (Persero) Dengan Badan Usaha Swasta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Media Bina Ilmiah, Vol.13 No.10 Mei 2019

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Acara Perdata, Citra Aditya, Bandung, 2010.

Naja, HR Daeng Contrant Drafting, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Peter-jeremiah-setiawan/bencana/ /bencana-covid-19-dan-penafsiran-force-majeure-pada-kontrak-1tHxmtUUAH5/ https://kumparan.com/diakses tanggal 11 Juni 2022 Pukul 20.20 Wib

Rahmadi, Takdir. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016

Surat Perjanjian No. 007.PJ/PR/DAN.02.01/210500/2020 Jasa Sewa Excavator PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkitan Labuhan Angin

Susanti Adi Nugroho, “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa”, Telaga Ilmu Indonesia, Tangerang: 2011

Susanti Adi Nugroho, Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya, Prenada, Jakarta, 2015.

Yohanes Sogar Simamora. Hukum Perjanjian; (Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah). Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2009.

Wawancara dengan Agung Prasetiyo selaku SPV Coal & ASH Handling (CAH) PT PLN Persero,tanggal 13 Januari 2022 Pukul 14.00 Wib

Wawancara dengan dan Indra Sari Panggabean selaku Manager PT. Sarana Pembangunan Tapian Nauli, tanggal 20 Januari 2022 Pukul 11.00 Wib


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.