ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN TUJUAN EKSPLOITASI PROSTITUSI (Studi Putusan Nomor 841/Pid.Sus/2019/PN.Mdn)
Abstract
Penyebaran kasus trafficking hampir merata di seluruh Indonesia baik di kota-kota besar maupun di pedesaan. Penelitian ini mengkaji tentang pengaturan tindak pidana perdagangan orang dalam hukum positif di Indonesia, penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang berdasarkan ketentuan hukum positif di Indonesia dan dasar pertimbangan Hakim menjatuhkan pidana bagi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang yang bertujuan untuk prostitusi dalam Putusan Nomor 841/PID.SUS/2019/PN.MDN.
Penelitian ini menggunakan metode telah pustaka (library research). Jenis data penelitian ini adalah data sekunder dan disusun secara sistematis dan untuk mentelaah data-data sekunder menggunakan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara kualitatif.
Di Indonesia ketentuan mengenai larangan perdagangan orang pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 296, Pasal 297 KUHP dan secara khusus di atur juga dalam UU TPPO. Mengenai sanksi perdagangan orang di atur dalam KUHP pada Pasal 295 Ayat (1) Angka 1 dan 2, Pasal 295 Ayat (2), Pasal 296, Pasal 297, Pasal 298 Ayat (1),(2) dan Pasal 506 KUHP. Dalam UU TPPO pada Pasal 2. Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua dalam dakwaan yang menjadi tuntutan Jaksa, yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Thn 2007 dengan unsur-unsur, yaitu Setiap Orang, Melakukan perekrutan untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut.
Majelis Hakim PN Medan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang dan menjatuhkan pidana pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Pertimbangan hukum hakim berdasarkan alat bukti menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000 karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU TPPO.
Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu pengaturan hukum TPPO ada pada KUHP dan UU TPPO. Begitu juga dengan sanksinya, diatur dalam KUHP dan UU TPPO. Pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Medan dalam menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adam Chazwi, Pelajaran Hukum Pidana Bagan I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Andi Hamzah, Azas-Azas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002
A.Z.Abidin Farid dan A.Hamzah, Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik dan Hukum Penitensir, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2006
Aziz syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Bagong Suyanto, Masalah Sosial Anak, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003.
Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Korban Dan Saksi, Cet 3, Sinar Grafika, Jakarta, 2014
Chairul Badriah, Aturan-Aturan Hukum Trafficking (Perempuan dan Anak), Erlangga, Bandung, 2005.
Dewi Bunga, Prostitusi Cyber (Diskursus Penegakan Hukum Dalam Anatomi Kejahataan Tradisional), Udayana University Press, Bali, 2011.
Dikdik M. Arief Mansur Dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita, Rajagrafindo, Jakarta, 2008
Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Henny Nuraeny, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Heriana Eka Dewi, Memahami Perkembangan Fisik Remaja, Gosyen Publishing, Yogyakarta, 2012.
H.A. Mukti Arto, Praktik Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.
H.M.A Kuffal, Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum, UMM Press, Malang, 2007.
Ishaq, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Kartini Kartono, Patologi Sosial Jilid 1, PT Raja Grafindo Persada, Bandung, 1981.
Mahrus Ali dan Bayu Aji Pramono, Perdagangan Orang: Dimensi, Instrumen Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011
Moh. Taufik Kamarao, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Rineka Cipta, Jakarta, 2004.
Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993.
Muchaddam Fahham, Perdagangan Orang, Pencegahan, Dan Perlindungan Korban, P3DI Setjen RI dan Azza Grafika Anggota IKAPI, Jakarta, 2015.
Muladi dan Barda Nawawi, Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1992
M. Harun Husein, Surat Dakwaan Teknik Penyusunan, Fungsi dan Permasalahannya, Rineka Cipta, Jakarta, 1994
Romli Atmasasmita, Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia, Alumni, Bandung, 1982
Roni Wiyanto, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2012.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Politeia, Bogor, 1995.
Wawancara bersama Bapak Panca Sarjana Putra selaku akademisi, Pada tanggal 26 Mei 2022, Pukul 14.15 wib
Wawancara bersama Bapak Yunan Habibi selaku Praktisi Hukum, Pada tanggal 28 Mei 2022, Pukul 15.00 wib
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.