ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI No.16/PUUXVIII/2020 DALAM PERKARA PENGAJUAN YUDICIAL REVIEW PASAL 66 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

Tengku Azhari, T. Keizerina Devi A, Jelly Leviza, Suprayitno Suprayitno

Abstract


Notaris adalah pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta autentik serta memiliki wewenang lain seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut atau berdasarkan Undang-Undang lainnya. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Notaris diberikan perlindungan hukum sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 66 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang  Jabatan Notaris akan tetapi pada putusan Mahkamah Konstitusi No.16/PUU-XVIII/2020 hakim menolak gugatan penggugat yaitu PJI dengan dasar pertimbangan bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dampak dari pertimbangan hukum hakim terhdap ditolaknya gugatan penggugat pada putusan Mahkamah Konstitusi No.16/PUU-XVIII/2020 Dalam Perkara Pengajuan Yudicial Review Pasal 66 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang  Jabatan Notaris, Untuk mengetahui peranan dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dalam perlindungan hukum terhadap Notaris yang dipanggil oleh penyidik polri berkaitan dengan akta yang dibuatnya khususnya berkenaan dengan asas Equality Before The Law, Untuk mengetahui analisis hukum atas pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 dengan Putusan Mahkamah Konstisusi Nomor: 16/PUU-XVIII/2020 berkenaan dengan perlindungan hukum terhadap notaris bilamana di panggil atau diperiksa oleh penyidik.

Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dimana pendekatan terhadap permasalahan dilakukan dengan mengkaji ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai perlindungan hukum kepada notaris dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pejabat umum, pembuat akta autentik, melalui ketentuan Pasal 66 UUJN No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UUJN No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Notaris sebagai pejabat pembuat akta autentik yang ditunjuk oleh Negara haruslah mendapatkan perlindungan hukum, sebagaimana yang terdapat pada Pasal 66 UUJN No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UUJN No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dimana Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagai lembaga yang memberikan penolakan atau persetujuan kepada penyidik terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari wajib memberikan persetujuan dan penolakan sesuai dengan kriteria sesuai dengan Pasal 33 Permenkumham No. 17 Tahun 2021, dimana sebelumnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 Notaris dapat diperiksa oleh penyidik Polri tanpa perlu persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah hal itu sangat merugikan notaris sebab saat proses penyidikan berlangsung Notaris harus memberikan keterangan seputar akta yang diberikan, sedangkan Notaris sendiri memiliki kewajiban sesuai dengan sumpah jabatannya dan juga yang tertera dalam Pasal 4 dan Pasal 16 Undang-Undang Jabatan Notaris bahwa notaris wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya.

Hendak nya aparat penegak hukum dalam hal ini adalah kepolisian, kejaksaan dan hakim (pengadilan) tidak memandang ketentuan Pasal 66 UUJN sebagai aturan yang mempersulit proses hukum acara pidana terhadap notaris. Namun pada dasarnya ketentuan Pasal 66 UUJN tersebut merupakan suatu aturan yang melindungi dokumen.

 


Keywords


Notaris; Perlindungan Hukum; Majelis Kehormatan Notaris (MKN)

Full Text:

PDF

References


Adjie, Habib, Notaris Sebagai Pejabat Umum dalam Melaksanakan Kewenangannya Membuat Akta notaris, Pelita Ilmu, Jakarta, 2015

Ali, Zainudin, Metode Penelitian Induktif dan Deduktif dalam Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, hal 18.

Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Rienika Cipta, Jakarta, 2008

Asshiddiqie, Jimly, “Gagasan Negara Hukum Indonesia”, Makalah

Hadi, Sutrisno, Metodologi Riset, ANDI, Yogyakarta, 2000

Hasbi, Mardianto, Mahkamah Konstitusi, Sebagai Peradilan PerUndang-Undangan, Media Ilmu, Bandung, 2012.

Heriyanti, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Yang Terindikasi Tindak Pidana Pembuatan Akta Otentik, Yustisia Jurnal Hukum, Vol 5, No 2, 2016

Indriani, Desi, Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pembatasan Kewenangan Penyidikan Terhadap Notaris (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris), Fiat Justisia Journal of Law, Volume 10 No. 1, January-March 2016

Juanda, Enju, Eksistensi Dan Problematika Profesi Notaris, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol 3, No 2, 2015

Lasmiati, Eka Dw, Tanggungjawab Notaris Pengganti Dalam Hal Notaris Yang Diganti Meninggal Dunia Sebelum Cuti Berakhir, Tesis, Universitas Islam Indonesia, 2018

Maya, Evi Apita, Kedudukan Dan Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Dalam Pembinaan Terhadap Notaris, Jurnal IUS, Vol V Nomor 2, 2017

Nasution, Bahder Johan, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2011

Qadir, Muhammad Abdul, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011

Rachmat, Sutan, Perlindungan Hukum terhadap Notaris Berdasarkan UUJN No. 30 Tahun 2004, Pustaka Ilmu, Jakarta, 2009

Sari, Deasy Ratna, Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Mengenai Sanksi Terhadap Pelanggaran yang dilakukan Notaris, LamLaj, Volume 1 Issue 1, 2016

Sinamo, Nomensen, Metode Penelitian Hukum dalam Teori dan Praktek, Bumi Intitama Sejahtera, 2010

Sinamo, Nomensen, Metode Penelitian Hukum dalam Teori dan Praktek, Bumi Intitama Sejahtera, 2010,

Subagio, Himawan, Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Notaris dalam UUJN No. 30 Tahun 2004 dalam Perkara Pidana, Rajawali, Jakarta, 2007, hal 36.

Sulastini, Ellise T. dan Aditya Wahyu, Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta yang Berindikasi Pidana, Refika Aditama, Bandung, 2010

Tahir, Heri, Proses Hukum Yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia,Cetakan I, Leks Bang PRESSindo, Yogyakarta: 2010

Tahir, Heri, Proses Hukum Yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia,Cetakan I, Leks Bang PRESSindo, Yogyakarta: 2010

Wijaya, Putu Adi Purnomo Djingga, A.A. Andi Prajitno, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kesalahan Dalam Pembuatan Akta Yang Dilakukan Oleh Notaris Penggantinya, Perspektif, Vol 23, No 2,2018

INTERNET

https://jurnal.dpr.go.id/index.php/kajian/article/view/490

https://mkri.id › putusan › putusan_mkri_6887

https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/

https://kamushukum.web.id

https://www.mkri.id


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.