ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA PADA AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH ANTARA NASABAH DENGAN PT. BANK SYARIAH INDONESIA,Tbk KANTOR CABANG MEDAN AHMAD YANI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH

Muhammad Hafidh Hasim Purba, Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib, Abdul Harris

Abstract


Perkembangan ekonomi syariah yang kian pesat, dikarenakan dengan meningkatnya beragam produk-produk pembiayaan, memunculkan implikasi hukum akan maraknya sengketa dalam ekonomi syariah. Sengketa dapat muncul akibat salah satu pihak melakukan perbuatan melawan hukum serta membawa kerugian kepada orang lain dan/atau dapat disebabkan oleh salah satu pihak melakukan wanprestasi atau pengingkaran terhadap kesepakatan yang dibuat seperti yang tertuang pada kontrak. Perkembangan perbankan dengan menggunakan prinsip syariah atau lebih dikenal dengan nama bank syariah dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan pokok hukum Islam antara lain prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah) serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, dzalim, riswah, dan obyek haram. PT Bank Syariah Indonesia,Tbk. (BSI) merupakan lembaga keuangan yang bergerak dibidang penghimpun dana dan penyaluran dana kepada masyarakat yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Salah satu produk penyaluran dana yang sering digunakan dalam transaksi pembiayaan pada PT Bank Syariah Indonesia,Tbk. (BSI) yaitu dengan menggunakan akad pembiayaan murabahah.

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang merupakan penelitian yang memiliki objek kajian tentang kaidah atau aturan hukum. Kemudian sifat penelitian ini Deskriptif analitik yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dari praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan dalam penelitian.

Fokus penelitian yang diteliti adalah bentuk penyelesaian sengketa pada akad pembiyaan murabahah antara nasabah dengan PT Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Medan Ahmad Yani sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tentang Perbankan Syariah. Bagaimana pengaturan akad pembiyaan murabahah diimplementasikan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan Fatwa DSN MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 sehingga terciptanya kepastian hukum. Kemudian bagaimana bentuk-bentuk permasalahan yang menjadi penyebab terjadinya sengketa pada akad pembiayaan murabahah dan bagaimana penyelesaian sengketa tersebut baik secara litigasi dan non litigasi agar terwujudnya perlindungan hukum baik kepada nasabah maupun kepada PT Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Ahmad Yani.


Keywords


Penyelesaian sengketa; Akad pembiyaan murabahah; Perbankan syariah

Full Text:

PDF

References


BUKU

Marzuki ,Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.

Rifai, Ahmad, Penemuan Hukum oleh Hakim, Dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Mertokusumo, Sudikno, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengntar, Liberty, Yogyakarta.

Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum), Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. 2004.

Muchsin. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Universitas Sebelas Maret, 2003.

Soeroso, Pengahantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Salim, HS dan Nurbaini. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Amriani, Nurnaningsih. 2012. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta. Penerbit : PT. Raja Grafindo Persada.

Winarta, Frans Hendra 2012. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional. Jakarta. Penerbit : Sinar Grafika.

Djamil, Fathurrahman, Peneraapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Karim, Adiwarman Azwar, Bank Islam, Wacana Ulama. Jakarta: Raja Grafindo Persada.2007.hlm.98

Karim, Adiwarman A. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Veithzal Rivai & Andria Permata Veithzal, Islamic Financial Management Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.

Ikatan Banker Indonesia, Mengelola Bisnis Pembiayaan Bank Syariah, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2015.

Suprianto, Agus, Teknik Mediasi Ekonomi Syariah (makalah dalam Pelatihan Advokasi Sengketa Ekonomi Syairiah MUI pada 19-20 September 2019.

Kantaatmadja, Komar Beberapa masalah dalam penerapan ADR di Indonesia dalam prospek dan pelaksanaan Arbitrase di Indonesia, Citra Aditya Bakti, 2001.

Badrulzaman, Mariam Darus, Hukum Perdata buku III dengan Penjelasan, Bandung: Alumi 1983.

Fuady, Munir, Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

Indrareni gandadinata, wanprestasi dan penyelesainnya dalam perjanjian kredit pemilikan rumah pada PT Bank Internasioanal Indonesia Kantor Cabang Purwokerto, Tesis, Universitas Diponegoro, 2007.

Abdulkadir, Muhammad Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2012.

Zainal, Farid Abidin, Hukum Pidana 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Karnaen Perwataatmaja, dkk., Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2005.

Nurul Hak, Ekonomi Islam Hukum Bisnis Syari’ah, Yogyakarta, Teras 2011.

Manan, Abdul, Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2016.

Petunjuk Teknis Operasional, PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. 2022.

Wangsawidjaja Z, Pembiayaan Bank Syariah ,Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2012.

Pertaminawati ,Hendra, Bentuk sengketa ekonomi syariah dan penyelesaiaanya, STAI Indonesia Jakarta Press,2018.

INTERNET

https://www.ojk.go.id.

Ade Sanjaya, www.landasanteori.com/ 2015/09/pengertian-arbitrasedefine sijenis.html?m=1


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.